Ahli Bivitri Susanti jelaskan pemakzulan tidak bisa digunakan dalam sidang gugatan ijazah Gibran, MK yang berwenang menangani.
Key Takeaways
- Pemakzulan tidak bisa digunakan untuk kasus gugatan ijazah Gibran.
- Pasal 7A UUD mengacu pada syarat dalam Pasal 6, bukan syarat administrasi.
- Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berwenang menangani perkara ini.
- Penting membedakan antara syarat konstitusional dan administrasi dalam hukum.
- Pendapat ahli memberikan kejelasan hukum dalam kasus ini.
What the video covers
- Bivitri Susanti menjelaskan Pasal 7A UUD mengacu pada syarat dalam Pasal 6, bukan syarat administrasi.
- Menurutnya, rezim pemakzulan tidak dapat diterapkan dalam perkara gugatan ijazah Gibran.
- Pemakzulan bukan mekanisme yang relevan untuk kasus ini.
- Bivitri menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang berwenang menangani perkara tersebut.
- Penjelasan ini diberikan dalam konteks sidang gugatan terkait ijazah Gibran.
- Fokus diskusi adalah pada aspek hukum konstitusional mengenai syarat dan prosedur pemakzulan.
- Pentingnya memahami perbedaan antara syarat konstitusional dan syarat administrasi dalam konteks hukum.
- Perdebatan hukum ini menunjukkan kompleksitas kasus gugatan ijazah Gibran.
- Pendapat ahli memberikan perspektif hukum yang mendalam terhadap kasus ini.
- Kasus ini menjadi sorotan publik dan penting untuk dipahami dari sisi hukum.
Full Transcript — Download SRT & Markdown
Speaker A
Dalam pandangan saya, dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar ketika dikatakan tidak memenuhi, tidak lagi memenuhi syarat, sesungguhnya yang diacu adalah syarat yang ada dalam konstitusi juga, yaitu Pasal 6.
Speaker A
Sedangkan syarat administrasi itu tidak, ee, tidak dalam, ee, konteks apa yang, ee, dimaksud oleh Pasal 7A.
Speaker A
Makanya menurut saya, impeachment, apa, rezim impeachment itu bukan, bukan rezim yang kita bisa gunakan dalam perkara ini.
Speaker A
Nah, kalau pertanyaan apakah makanya harus MK yang melakukan, yes.
Topics:Sidang GugatanIjazah GibranBivitri SusantiPemakzulanMahkamah KonstitusiPasal 7A UUDPasal 6 UUDHukum KonstitusiKOMPASTVGugatan Hukum











