Refly Harun membahas gugatan ijazah Gibran dan meminta MK membuka ruang pembuktian secara luas dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Key Takeaways
- Pembuktian ijazah Gibran harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh di MK.
- MK diharapkan memberikan ruang yang cukup bagi pemohon untuk menghadirkan saksi dan ahli.
- Syarat pendidikan calon presiden/wakil presiden merupakan aspek penting yang harus dipenuhi secara hukum.
- Kasus ini tidak hanya soal ijazah tapi juga menyangkut prinsip dasar konstitusi seperti kedaulatan rakyat dan negara hukum.
- Proses sengketa di MK harus dijalankan dengan serius dan tidak main-main demi keadilan dan kebenaran substantif.
What the video covers
- Refly Harun sebagai kuasa hukum membahas gugatan terkait ijazah Gibran yang dipersoalkan dalam konteks Pilpres 2024.
- Ia menekankan pentingnya pembuktian ijazah asli dan palsu serta keterbukaan ruang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
- Refly mengkritik pembatasan jumlah saksi dan ahli yang diberikan MK dalam sidang sengketa Pilpres sebelumnya.
- Ia berharap MK memberikan kesempatan luas untuk pemohon mengajukan saksi dan ahli demi kebenaran substantif perkara.
- Refly menyinggung adanya unsur politik dalam kasus ini namun fokus pada aspek hukum.
- Ia menegaskan bahwa syarat pendidikan calon presiden/wakil presiden harus dipenuhi dan diuji secara hukum.
- Refly menjelaskan lima prinsip dasar konstitusi yang dilanggar jika syarat pendidikan tidak dipenuhi, termasuk prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum.
- Ia juga membahas kemungkinan peninjauan kembali oleh MK terkait bukti dan permohonan yang diajukan.
- Refly berharap MK tidak main-main dalam menangani perkara ini dan menegakkan keadilan.
- Diskusi juga mencakup pertanyaan media terkait ahli pemohon dan prosedur final and binding di MK.
Chapters
- 00:00Pembukaan dan pengantar kuasa hukum
- 01:01Aspek politik dan hukum dalam gugatan
- 02:08Harapan ruang pembuktian di MK
- 03:10Kritik terhadap pembatasan saksi dan ahli
- 04:34Prosedur sidang dan peran MK
- 05:36Penutup dan sesi tanya jawab media
- 07:45Penjelasan terkait bukti dan peninjauan kembali
- 10:02Prinsip konstitusi dan implikasi hukum
Full Transcript — Download SRT & Markdown
Speaker A
Saya. [tertawa] Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam kawan-kawan semua. Terima kasih atas kehadirannya ya. Saya kuasa hukum yang paling enak sedunia sebenarnya karena pemohonnya ini bisa jalan sendiri.
Speaker A
[tertawa] Kayaknya tanpa kuasa hukum pun bisa jalan ya. Tetapi bukan itu maknanya. Maknanya adalah kita harus saling memperkuat ya, memperkuat untuk menegakkan pilar-pilar politik dan ketatanegaraan kita. Jadi kalau saya sibuk soal pembuktian ijazah palsu ini, sibuk pencarian ijazah asli kalau ada,
Speaker A
kan gitu kira-kira untuk Gibran ya kan satu pencarian ijazah palsu ini pencarian ijazah asli kalau ada dan kalau kita lihat kasus ini memang kita bisa dekati dari politik dan hukumnya sesungguhnya ya karena kalau kasus tingkat tinggi seperti ini,
Speaker A
unsur-unsur politiknya rasanya tidak mungkin mungkin tidak ada. Pasti ada. Cuma kalau karena saya lawyer kuasa hukum ya saya mau menghitung dari sisi hukumnya saja. Politiknya biarlah dalam imajinasi kita masing-masing. Tapi pasti kalau kita bicara mengenai kemungkinan ada pihak-pihak yang punya keinginan
Speaker A
untuk intervensi, rasanya pasti ada ya. Kalau misalnya intervensi itu dimaknai sebagai sebuah partisipasi menjadi pihak terkait kira-kira begitu ya. Itu terlihat kan pihak mana yang kemudian menawarkan diri, meminta diri sebagai pihak terkait. Kita meminta Gibran yang datang sebagai pihak terkait ternyata
Speaker A
yang datang relawannya. Enggak apa-apalah ya. Mungkin bagi MK tak ada akar, tak ada rotan akar pun jadi gitu ya. Nah, tetapi yang kita akan konsentrasikan tentu pada pembuktian besok ya, besok pukul 19.00 dan ini dimulai dari pemohon insyaallah
Speaker A
dari pemohon ya. Mudah-mudahan MK tidak membatasi apa kesempatan kita untuk mengeksplorasi apa yang ingin disampaikan oleh saksi dan ahli saya.
Speaker A
Terus terang kadang-kadang ini sedikit curhat sidang MK ini sidang yang besar gitu ya, tapi kadang-kadang tidak lebih hebat dari pengadilan negeri. Pengadilan negeri saja memberikan kesempatan untuk membacakan semua. Kemarin saya dan teman-teman kira-kira 15 orang itu termasuk dari kantor integrity juga ada
Speaker A
yang hadir itu membacakan apa namanya? Nota perlawanan atau eksepsi dari Roy Surio 85 halaman. Sedikit lebih banyak daripada 66 halaman. Sedikit lebih banyak dan diberikan kesempatan untuk membacakan semuanya. Jadi dari A sampai Z selesai. Sehingga itu penting bagi
Speaker A
masyarakat. Saya khawatir di antara kita ini jangan-jangan cuma Prof. Deni Indrayana yang membaca secara lengkap 66 halaman tersebut. Yang lain cuma membaca introduction dan petitumnya. Kira-kira begitu. [tertawa] Kalau di challenge belum tentu juga ya.
Speaker A
Dan tentunya lawyernya juga harus baca kan. Nah, karena itu MK jangan menutup diri, jangan kemudian panggung besar tetapi memberikan kesempatan yang kecil.
Speaker A
Karena pengalaman kami waktu di sengketa Pilpres kemarin, wah itu bayangkan kita suruh membuktikan adanya kecurangan dari Sabang sampai Merauke, tapi diberikan cuma lima saksi dan ahli.
Speaker A
Pokoknya mau ahlinya berapa, saksinya berapa, jumlahnya lima saja. Nah, ini yang menurut saya agak tidak fair.
Speaker A
Tetapi mudah-mudahan untuk kasus Gibran ini bisa dituntaskan dengan lima orang tersebut. Mudah-mudahan dalam satu malam. Karena bayangan saya biasanya hari besoknya kita tidak akan lagi diberikan kesempatan.
Speaker A
Jadi kita minta kalau memang tidak ada, kalau memang tidak ada kesempatan untuk hari keduanya ya kita minta sebanyak-banyaknya, seluas-luasnya.
Speaker A
Kalau di pengadilan negeri biasanya kesempatan itu diberikan kepada pemohon yang mengajukan saksi atau ahli. Tapi di MK mereka dulu yang periksa ya enggak apa-apalah ya. Mudah-mudahan nanti dibalik diberikan kesempatan pada pemohon dulu dan kemudian pada pihak termohon atau yang lainnya, pihak
Speaker A
terkait atau siapapun dan MK tinggal membulatkan dari perdebatan-perdebatan yang ada. Karena baik bagi hakim sesungguhnya kalau dia mendengarkan lebih banyak daripada berkata ngomong lebih banyak. Nah, di MK ini karena orang pintar semua ya kan ada teman-teman kita semua di sana kan Saldi
Speaker A
Isra dan lain sebagainya kadang-kadang kurang mau mendengarkan. Maunya didengarkan. Ah, ini karena mentalitas sebagai narasumber sebenarnya biasanya [tertawa] mudah-mudahan didengarkan oleh Saldi Isra dan kawan-kawan ya. Mudah-mudahan kita mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk mengeksplorasi, bukan mengeksploitasi mengeksplorasi siapapun ahli dan saksi yang kita
Speaker A
hadirkan. Itu saja yang bisa saya sampaikan. Mudah-mudahan sidang besok itu lancar, tidak ada kurang satu apapun. Dan yang paling penting adalah kebenaran substantif yang dimajukan oleh MK. Jangan sampai sudah perjalanan begitu jauh kembali kepada titik nol. MK tidak berwenang menyidangkan sengketa
Speaker A
hasil Pilpres mati kita. Ya, artinya MK main-main. Nah, mudah-mudahan dan saya yakin MK tidak main-main. MK mudah-mudahan mempertimbangkan pokok perkara dan kami yakin seyakin-yakinnya bisa membuktikan bahwa Gibran Rakabumi Neraka tidak memiliki persyaratan ijazah, sertifikat atau diploma setara SLA. Dan dengan demikian
Speaker A
sejak semula from the beginning dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden sehingga layak dan sangat layak untuk didiskualifikasi. Amin.
Speaker A
Itu saja. Makasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Cukup ya, teman-teman. Saya pikir cukup. Eh, kecuali ada yang mau tanya satu dua saja dari media, Pak.
Speaker A
Hah? Oh, baik. Silakan, Pak. Terima kasih ya. Assalamualaikum warahmatullahi. Tes. Iya ini ya. Saya mempertanyakan bagaimana apa hal lain seperti penggugatan wafatnya ada 98 orang tuh yang tewas di pemilu dan bagaimana tanggung jawab oligarki, Pak.
Speaker A
Itu perlu di apakah perlu di apa? Heeh. Lalu di WA itu bagaimana sikap Mahfud dan Yusril gitu, Pak.
Speaker A
Lalu yang dimaksud dengan Pak Refli Harun itu semoga lima ahli pemohon itu orangnya siapa saja, Pak? Mungkin dan apakah MK itu nanti kalau kita gugat kan akhirnya final dan mengikat gitu.
Speaker A
Terima kasih, Pak. Baik, yang relevan saja ya. Kami berkomunikasi dengan Prof. Mahfud. Terakhir komunikasi kami menjelaskan kepada beliau lebih komprehensif apa ini permohonan sehingga kalau teman-teman lihat komentar Pak Mahfud di awal dan selanjutnya itu memang ada pergeseran.
Speaker A
Terakhir di ruang sahabat beliau mengatakan nanti silakan dikonfirmasi ke Prof. Mahfud bahwa ini bisa dianggap sebagai noum.
Speaker A
Bukti-bukti yang kami hadirkan sehingga beliau menganalogikan mungkin bisa dilakukan semacam peninjauan kembali sebagaimana mekanisme yang ada di Mahkamah Agung.
Speaker A
Bagaimana jelasnya? Ya, silakan teman-teman konfirmasi dengan Pak Mahfud saja. Kemudian tadi yang terakhir soal, oh final and binding ya tadi soal PK sudah soal final itu memang salah satu prosedur ya dan dengan dilewatkan sekarang masuk ke pembuktian ya.
Speaker A
Kita lihat nanti pendapat mahkamah di akhir seperti apa. Tetapi pada saat kami mengajukan permohonan, kami mengatakan bahwa soal syarat pendidikan calon ini belum pernah dijadikan dasar argumen posita dalam sengketa Pilpres 2024.
Speaker A
Karena itu analog dengan kami analogikan dengan pengujian undang-undang yang bisa diuji berkali-kali tanpa terikat dengan prinsip atau asas nebis idem. Maka pengujian tentang salon pendidikan ini karena belum pernah dilakukan tidak terikat dengan prinsip putusan yang final and binding itu.
Speaker A
Saya juga ingin menegaskan lagi mengulangi bahwa ini bukan sekedar soal ijazah ada tidak hanya ijazah Gibran, bukan semata-mata soal suatu pendidikan tapi paling tidak ada lima prinsip dasar konstitusi yang kita perjuangkan.
Speaker A
Pertama adalah prinsip dolat rakyat. Karena ternyata kalau itu benar sejatinya suara kita ternyata diberikan kepada orang yang tidak sah sejak pencalonan.
Speaker A
Kedua, prinsip negara hukum. Karena tidak hanya syarat umur yang diatur aturan mainnya, ternyata ada kemungkinan juga syarat pendidikan. Ini bukan rule of law, tapi rule by law. Ini pasal 1 ayat 3 yang dilanggar. Kalau tadi dolat rakyat pasal 1 ayat 2. Yang ketiga
Speaker A
adalah prinsip pemilu yang jujur.
Speaker A
Nanti saya kasih informasi bahwa ini tercederai. Kenapa? Kalau betul pasal 18 ayat 3 itu di inisiasi termasuk juga oleh KPU, maka ini memang satu hal yang serius melanggar prinsip kemandirian. Yang kelima, pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Dasar kita bicara pendidikan yang
Speaker A
mengedepankan keimanan, ketakwaan, dan akhlak yang mulia. Dan ketika syarat pendidikan dan ijazah itu diotak-atik, dipermainkan menjadi problematik. tadi soal syarat mandiri, KPU yang mandiri.
Speaker A
Eh ya, kita baru mendapatkan informasi baru saja tadi kami berdiskusi. Kami ingin mengucapkan selamat kepada Bapak Hasyim Asari yang pernah menjadi anggota KPU sejak tahun 2002, 2016-2017 dan 2022-2024 sebelum akhirnya diberhentikan karena alasan-alasan tindakan asusila per 30 Juni
Speaker A
2026 beliau Beliau diangkat sebagai komisaris independen dari PT Perkebunan Nusantara 1. Jadi ini barangkali bentuk independensi yang lain. Komisaris independen.
Speaker A
Saya tidak tahu ee apakah ini ada kaitannya dengan kesuksesan menyelenggarakan Pilpres 2024. Tapi kok ujungnya sebenarnya kan diberhentikan ya.
Speaker A
Jadi catatan buat kita semua ee ada problem semacam itu dan memang kita tidak punya undang-undang anti benturan kepentingan.
Speaker A
Sebenarnya kalau ada maka pejabat-pejabat semacam KPK dan sejenisnya itu biasanya tidak bisa menerima posisi-posisi semacam ini setelah selesai melaksanakan jabatannya juga KPU dan seterusnya.
Speaker A
Itu dari saya. Satu pertanyaan terakhir sebelum kita selesaikan, Mbak. Dari mana? Media. Media. Media. Media.
Speaker A
Iya. Dari Oh, pakai mic enggak usah. Ee iya, aku kan tadi enggak mau menyebutkan siapa saksi atau ahli karena takut ada intervensi ya. Cuman biar ada yang kebaruan nih, Bang, dari yang kemarin. Apakah ee bisa disampaikan jumlahnya ee baik itu saksi maupun ahli,
Speaker A
kemudian bidangnya? Bidangnya apa kira-kira yang nanti akan dihadirkan? Iya, terima kasih. ee dari Mahkamah Konstitusi itu kita diberi ee kuota lima orang ahli dan saksi.
Speaker A
Kami sedang merundingkan siapa dan bagaimana komposisinya. Terus terang ini agak kesulitan mencari ahli dan mencari saksi.
Topics:Gugatan Ijazah GibranRefly HarunMahkamah KonstitusiSengketa Pilpres 2024Pembuktian IjazahSaksi dan Ahli MKSyarat Pendidikan CalonPrinsip KonstitusiKedaulatan RakyatNegara Hukum











