Dokter Tifa menyatakan berhijrah dari polemik ijazah Jokowi, namun tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Ask about this video. Answers come from its transcript only — with the timestamp, so you can check them.
Generated from the transcript and can be wrong — check the timestamp.
Key Takeaways
- Dr. Tifa berhijrah dari polemik ijazah Jokowi namun tidak meninggalkan proses hukum yang berjalan.
- Sidang pra peradilan membatalkan dakwaan awal, namun perkara pokok tetap berjalan dengan dakwaan baru.
- Istilah 'hijrah' dalam konteks ini menimbulkan interpretasi berbeda antara mundur dan perubahan fokus.
- Dr. Tifa ingin memperluas fokus isu sesuai keahliannya di bidang kesehatan dan kedokteran.
- Proses hukum terkait ijazah Jokowi masih kompleks dan penuh dinamika hukum yang belum selesai.
What the video covers
- Polemik ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan dengan sidang pra peradilan yang diajukan oleh dr. Tifa pada 13 Agustus 2026.
- Hakim PN Jakarta Timur membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum karena dianggap kabur dan batal demi hukum.
- Dr. Tifa menyatakan mengakhiri keterlibatannya dalam kasus ijazah Jokowi namun tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
- Istilah 'hijrah' yang digunakan dr. Tifa menimbulkan multitafsir, apakah berarti mundur atau perubahan strategi.
- Kuasa hukum dr. Tifa menjelaskan bahwa dr. Tifa ingin fokus pada isu lain sesuai keahliannya di bidang kesehatan dan kedokteran.
- Dr. Tifa tetap konsisten memperjuangkan kebenaran menurut keyakinannya meskipun mengubah fokus isu.
- Ada indikasi rasa jenuh dan ketakutan dalam diri dr. Tifa menghadapi sidang pokok perkara yang masih berjalan.
- Sidang pokok perkara mengalami dinamika dengan adanya praperadilan yang diterima meskipun perkara sudah teregister.
- Proses hukum terkait ijazah Jokowi masih berjalan dan dr. Tifa tetap mengawal isu tersebut di ranah akademik dan persidangan.
- Situasi hukum ini dianggap anomali oleh beberapa pihak karena adanya tumpang tindih antara praperadilan dan sidang pokok perkara.
Chapters
- 00:00Polemik Ijazah Jokowi dan Sidang Pra Peradilan
- 00:53Pengumuman Dr. Tifa Mengakhiri Keterlibatan Kasus
- 01:57Makna 'Hijrah' dan Multitafsir dalam Kasus Ini
- 02:40Penjelasan Kuasa Hukum tentang Perubahan Fokus Dr. Tifa
- 04:35Konsistensi Dr. Tifa dalam Memperjuangkan Kebenaran
- 06:25Dinamika Hukum dan Proses Sidang Pokok Perkara
- 07:04Analisis Situasi Hukum dan Anomali Proses Persidangan
Full Transcript — Download SRT & Markdown
Speaker A
[musik] Polemik ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan publik. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana pra peradilan yang diajukan di Fauziatiasuma alias dr. Tifa berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Speaker A
Sidang praadilan diajukan [musik] dr. Tifa untuk menguji sah atau tidaknya pengajuan kembali dakwaan baru pasca majelis [musik] hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dr. Tifa.
Speaker A
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum kabur atau obskur [musik] libel sehingga batal demi hukum.
Speaker A
Di tengah polemik tersebut, Dokter Tifa menyatakan mengakhiri keterlibatannya dalam kasus ijazah Joko Widodo. Meski mundur, dirinya menegaskan tetap akan menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Speaker A
Apakah langkah [musik] ini menjadi jalan untuk menggugurkan status yang kini disandang dr. Tifa? [musik] Pada tanggal 3 Agustus 2026 saya sudah menyampaikan melalui berbagai macam media sosial bahwa saya berhijrah, ya saya berhijrah dari persoalan polemik ijazah, eh Joko Widodo, ya Presiden hari
Speaker A
ketujuh yang diduga palsu, gitu ya. Nah, [mendengus] saya berkomitmen betul, ya, untuk betul-betul masuk melaksanakan apa yang saya sebut sebagai hijrah dan saya kemudian akan mengawal berbagai macam isu-isu yang lain. Banyak sekali komentar-komentar yang bernada positif pendukung saya untuk berhijrah maupun
Speaker A
yang juga bernada negatif. Dan banyak juga yang mempertanyakan kenapa saya berhenti perjuangan saya di dalam menegakkan kebenaran terkait dengan isu ijazah Joko Widodo ini.
Speaker A
Iya, itu tadi SOT ya atau keterangan dari dr. Tifa terkait dia berhijrah. Tapi sambil mikir nih masih mala nih maksud.
Speaker A
Iya. [tertawa] Aku aku mikir kata berhijrah ini kan multitafsir. Biasanya orang hijrah itu dari hal yang enggak baik ke hal yang baik. Betul.
Speaker A
Nah, kalau dia kemudian keluar dari ee polemik ijazah Jokowi ini apakah artinya yang kemarin tidak baik jadi jadi baik gitu maksud.
Speaker A
Nah, itu dia kita tanyakan aja langsung deh dengan yang hadir di studio. Ada Bang Andi Aswan, Ketua Umum Militan Gibra Nusantara. Selamat pagi.
Speaker A
Asalamualaikum Bang. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi. Tetap semangat. [tertawa] Kemudian ada Bang Azizan Anwar, kuasa hukum Tifausia Tiasuma.
Speaker A
Selamat pagi. Aziz. Terima kasih sudah hadir. Bangis tolong jelaskan dulu, Bang. Ini bingung saya hari Minggu tabayun nih. Hari [tertawa] Minggu tabayun mungkin publik juga sama nih. Bingung multitafsir hijrah itu artinya apakah dia mundur? Katanya bukan mundur juga.
Speaker A
Apakah ini hanya perubahan sikap, strategi hukumnya atau memang ada yang berubah dari dr. Tifa nih?
Speaker A
Iya. Jadi memang kita bisa dengar ya tadi yang sudah ditampilkan bahwa memang yang dimaksud itu ee beliau itu ee berpindah isu lah gitu kan. Kan sudah lama nih isunya. Terus artinya dokter Tifa identik dengan polemik ijazah kan begitu. Nah,
Speaker A
beliau ingin ee menambah lagi khasanah terkait Dokter Tifa itu sendiri lebih ke misalnya yang memang spesialisasi dia khususnya ee kesehatan seperti itu dan kedokteran seperti itu dan juga isu-isu lain gitu kan. Jadi sebenarnya poin tersebut yang mau dia sampaikan gitu kan, akan tetapi
Speaker A
dengan framing yang ee seakan-akan itu meninggalkanlah gitu. sebenarnya tidak, karena kan proses hukum juga masih dilangsungkan dan juga dia mau membahas hal lain yang memang ee apa namanya perlu dibahas dan juga untuk jadi konsern dari dia untuk ee apa bangsa
Speaker A
Indonesia ini seperti itu. Sederhana seakan-akan kayak ee terbersit gitu kayak melunak kayak melembek gitu loh ibaratnya. [tertawa] Sebenarnya sih kalau eh based on yang mana dulu nih gitu kan kalau misalnya dibandingkan dengan mungkin Mas dari dulu setahu saya memang bertifa kan
Speaker A
memang tidak iya iya ee kalau misalnya kita tadi ee Abang melihat seperti itu kan dari dari sisi apa namanya perbandingan lah gitu kan. Nah, tapi kalau misalnya ee dari dia sendiri setahu saya dr. Tifa dari dulu memang memang memang modelnya
Speaker A
seperti itu. Cara membahas dokter yang saya kenal itu ada dok sosok yang gigih vokal vokal memperjuangkan yang menurut dia benar gitu loh.
Speaker A
Iya artinya kan tetap dia memperjuangkan yang menurut dia benar. Contohnya belum mulai ini perjuangannya belum mulai kan. Contohnya, contohnya ketika persidangan yang lalu ee ditawarkan oleh majelis hakim untuk ee resis justice lah seperti itu kan.
Speaker A
Nah, dia tetap pada pendiriannya kan. Artinya pendiriannya adalah dia menyatakan bahwa yang dia sampaikan itu adalah sesuatu yang perlu dia kemukakan dan juga ee dalam hal pemidanaan dia tidak seharusnya dipidana. Itu satu frame sama ee tim kuasa hukum tentunya. He. Itu kan
Speaker A
maksudnya dia tetap konsisten kan seperti itu. Jadi kecuali sebaliknya kan mungkin kita bisa ee menghakimi atau melihat hal yang memang tadi sampaikan tadi.
Speaker A
Iya. Enggak ini ini bukan penghakiman loh ya. Kita kita nih apalah kan gitu [tertawa] kan bukan maksudnya menentukan sikap bahwa ini berubah kan begitu kan. Nah maksudnya bukan berubah tadi bilangnya apa dia sudah ee apa ee berubah ee
Speaker A
kemudian tidak mendukung lagi isu-isu ini gitu kan. dia tetap mendukung, akan tetapi mungkin ee dia membahas bagian lain juga isu-isu yang memang perlu dibahas yang apalagi jadi konsernya dia kan sebenarnya kan kalau misalnya dari sisi apa namanya ee keahlian dia
Speaker A
yang dibahas selama ini kan dari dokumen elektronik kan begitu kan itu kan sebenarnya bukan ee keahlian dia secara spesifik kan akan tetapi memang dia juga tidak setiap orang kan berhak untuk membahas sesuatu yang dia yakini kan.
Speaker A
Nah, itu jadi menurut saya dia lebih konsern untuk e sesuatu yang dia akan lebih yakini secara ee keahlian dia yaitu kedokter pindah kolam iya kan dari kolam tadi yang ini jadi kolam yang sebenarnya gitu kurang lebih seperti itulah.
Speaker A
Kalau Bang Nas melihatnya gimana dengan dia mengatakan bahwa dia kemudian hijrah tapi tetap akan mengawal soal ijazah Jokowi ini di dunia akademik dan juga di persidangan polemiknya otomatis enggak berhenti dong.
Speaker A
Sebentar Anda melobi dokter Tifa kayaknya. [tertawa] Jadi kalau menurut saya ya kumalah ya Arif ya ini sudah masuk ke titik jenuh dari seorang dokter Tifa ini karena selama ini ya terus terang saja menurut saya ada terbersit ketakutan dalam
Speaker A
dirinya ini. Maka dia mengatakan dengan kata lembut hijrah. Kalau hijrah kita bicara itu adalah dari yang baik eh dari yang buruk ke yang baik ya. He.
Speaker A
Nah, ini kan menggunakan diksi kata hijrah ini apakah dia kemarin buruk dia pindah ke baik ke ke jadi yang baik.
Speaker A
Ya, kalau menurut saya itu tadi kita kembalikan kepada dirinya. Tapi kalau saya menurut saya ya kata-kata hijrah ini ini terbersit dari rasa ketakutan dalam menghadapi sidang pokok perkara ini ya. Karena kalau kita lihat dalam pokok perkara ya nanti dalam sidang pokok perkara maka
Speaker A
kan diajukan namanya para peradilan kan. Lah wong eksepsinya dibatalkan kok jadi eksepsi yang dibatalkan itu ya bukan artinya pokok perkaranya itu batal enggak itu tetap berjalan kan sudah diperbaiki oleh jaksa ya cuma kan agak lucu dalam ya dalam hukum kita ini
Speaker A
ini ini pokok perkara tu baru masuk ada namanya praadilan ya padahal sudah teregister loh tanggal 13 Agustus Kamis kemarin itu kita sudah tidak melihat lagi tuh di SIPP-nya nya PN Jakarta Timur sudah hilang bawa sidang pokok perkaranya itu
Speaker A
ya. Tapi kan tanggal 12 itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang dalam Khap yang baru kan didahulukan yang namanya sidang praperadilan baru masuk ke sidang pokok perkara setelah selesai. Tapi ini agak lucu, agak anomali karena pokok perkara sudah jalan
Speaker A
tiba-tiba prap diterima. Heeh. Kemudian itu sudah ada register register itu hilang. Ada apa nih samping R?
Speaker A
Gimana seharusnya sebelum masuk ke persidangan? Seharus seharusnya itu tidak perlu itu lagi dan sedang masuk prap-pradil mungkin ada keyakinan baru karena dakwaannya enggak beres. Jadi ada keyakinan baru di situ.
Speaker A
Enggak bisa kan ini sudah dimasukkan surat dakwaan baru itu dan sudah teregister pokok perkaranya itu tanggal 13 Agustus di PN Jakarta Timur jam 09.00 ya. Kita lihat kalau Kamis itu Jumat sudah hilang. He artinya sudah tidak ada lagi di yang apa
Speaker A
ee jadwal sidang.
Speaker A
ya kan unquot kita bicara karena ini kan suatu anomali gitu sebut dong inisial deh kalau enggak berani sebut nama inisial ya [tertawa] kan pertanyaan saya kan begitu loh gitu karena masyarakat juga bingung melihat situasi seperti ini. Mohon maaf ya
Speaker A
masyarakat juga ini menanti bahwa sidang pokok perkara ini bisa berjalan sesuai dengan waktunya gitu loh.
Speaker A
Nah kan kalau kita melihat apa yang dikatakan oleh salah satu tersangka itu ya yang sedang prap peradilan itu. Wah ini akan permainan akan panjang 2029 ya. Nah, ini kan membuat suatu keren akan panjang karena sampai empat kali praperadilan.
Speaker A
Nah, ini bisa sampai ya kalau kita lihat itu bisa 14 kali loh. 14 kali praperadilan.
Speaker A
Oke. Oke. Kalau lihat dari itu [tertawa] ya kan gimana Bang As dikomentarin dong. Emang ada sampai ada invisible hands lah apalah gitu loh.
Speaker A
Tadi siapa teman saya ya? [tertawa] dia peradilan ini kira-kira kok bisa katanya sampai dikabulkan sidang prapradilan dulu kemudian baru silakan karena gini ada dua hal yang pertama ee dari sisi hukum ya saya coba jelaskan ee statusnya drter tifa itu masih tersangka karena
Speaker A
kan dakwaannya kemarin batal demi hukum gitu jadi batal demi hukum kemudian dikembalikan statusnya kembali jadi tersangka. He.
Speaker A
Nah, kemudian yang bab kedua yang saya sampaikan ee kenapa kita mengajukan pra peradilan alasannya apa? Ini sebenarnya ee apa lumayan logis gitu dari sisi hukumnya. Kenapa? [mendengus] Karena kita karena dakwaan ditolak kan bukan jadi i ya itu tentu saja.
Speaker A
Iya. Detailnya adalah jadi ada muncul kepercayaan diri kan itu [tertawa] secara ini secara spirit kan begitu. Nah, tapi secara fakta kita bisa lihat. Jadi gini, dalam KUHAB tu dijelaskan bahwa ketika satu dakwaan itu batal demi hukum karena ya karena ada eksepsi atau perlawanan
Speaker A
maka ya ee dakwaan tersebut itu ee diajukan kembalinya itu menggunakan mekanisme pasal 206 KUAP. Caranya apa?
Speaker A
dia mengajukan kematan ke pengadilan tinggi. Secara hukum itu seperti itu. Nah, kecuali Nah, kecuali ya batal demi hukumnya itu ditemukan oleh majelis hakim tanpa ada eksepsi dia memperbaiki. Jadi majelis hakim mempelajari kemudian meminta untuk diperbaiki.
Speaker A
Ini kan ada eksepsi ya K. Ini karena ada eksepsi makanya masuk ke 206. Kalau misalnya yang ditempuh oleh kejaksaan itu ee ke pengadilan tinggi, kita enggaksi eh sori enggak peradilan gitu karena itu ada administrasi prosedur sekali lagi jadi
Speaker A
kemudian kita mengajukan pra peradilan logisnya seperti itu. Jadi kita hanya membahas itu. Lagi-lagi yang kita bahas enggak masuk perkara seperti itu.
Speaker A
Gimana kalau menurut saya diab nanti dong kita jedan dulu deh. [tertawa] Ada komahan dulu.
Speaker A
Seru ya. Iya, kita akan minta tanggapan bakso, tapi kita jedah terlebih dahulu. Tetaplah di apa kabar Indonesia pagi?
Topics:ijazah Jokowidr. Tifapolemik ijazahsidang pra peradilanhijrahproses hukumJakarta Selatankasus hukumpersidangandokter Tifa











