Ahli sidang MK menilai KPU sering tidak patuh pada putusan MA dan MK, menyebabkan kerugian negara besar terkait pencalonan Gibran.
Key Takeaways
- KPU sering tidak mematuhi putusan MA dan MK terkait peraturan pemilu.
- Ketidakpatuhan ini menyebabkan kerugian negara dan masalah demokrasi.
- Judicial review adalah mekanisme yang tersedia namun tidak selalu digunakan.
- Perbaikan PKPU perlu dilakukan dengan evaluasi dan konsultasi yang tepat.
- Kasus keterwakilan perempuan menunjukkan kegagalan implementasi putusan hukum oleh KPU.
What the video covers
- Dr. Titi Anggraini sebagai ahli sidang MK menyatakan KPU kerap tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
- Ketidakpatuhan KPU ini sudah menjadi perilaku yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
- Diskusi terkait penerbitan PKPU dan kewenangan judicial review menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
- Titi Anggraini adalah pakar kepemiluan dan akademisi hukum tata negara yang memberikan keterangan dalam sidang sengketa pencalonan Gibran Raka Bumingraka.
- Terdapat ketidaktepatan dalam membandingkan tiga PKPU yang berbeda konteks (Legislatif, Pilpres, Pilkada).
- Pembahasan mengenai proses perbaikan PKPU setelah diuji publik dan konsultasi dengan kementerian terkait.
- Penjelasan mengapa ahli tidak langsung menggunakan kewenangan judicial review saat PKPU diterbitkan.
- Kasus pengujian peraturan KPU terkait keterwakilan perempuan yang menang di Mahkamah Agung namun tidak dilaksanakan oleh KPU.
- Sanksi terhadap KPU dari DKPP dan Bawaslu tidak diindahkan, memicu pemungutan suara ulang di dapil 6 DPRD Gorontalo.
- Perilaku KPU yang tidak mematuhi putusan pengadilan berdampak pada proses demokrasi dan keuangan negara.
Chapters
- 00:00Pertanyaan tentang penggunaan kewenangan judicial review PKPU
- 00:33Pernyataan ketidakpatuhan KPU terhadap putusan MA dan MK
- 00:58Profil ahli Dr. Titi Anggraini dan konteks sidang MK
- 01:38Pembahasan tiga PKPU terkait pencalonan di berbagai pemilu
- 02:19Diskusi perbaikan PKPU dan keterlibatan publik
- 03:05Pertanyaan lanjutan tentang kewenangan judicial review
- 03:47Penjelasan ahli terkait tidak digunakannya judicial review
- 05:27Kasus pengujian peraturan KPU dan ketidakpatuhan implementasi
- 09:13Dampak ketidakpatuhan KPU: pemungutan suara ulang di Gorontalo
Full Transcript — Download SRT & Markdown
Speaker A
Sebagai seorang ahli, kenapa saudara ahli pada waktu PKPU diterbitkan, kenapa tidak langsung menggunakan kewenangan konstitusional pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang judicial review?
Speaker A
Pak, ketidakpatuhan pada putusan Mahkamah Agung dan juga putusan Mahkamah Konstitusi seolah-olah sudah menjadi perilaku yang dilakukan oleh KPU yang berakibat kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Speaker A
Ahli sidang Ijazah Gibran, ketidakpatuhan pada putusan MA dan MK sudah menjadi perilaku KPU.
Speaker A
Dr. Titi Anggraini, SH. MH. Ahli dalam sidang perkara sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka di MK menyatakan ketidakpatuhan pada putusan MA dan MK sudah menjadi perilaku KPU.
Speaker A
Titi adalah seorang pakar kepemiluan, peneliti demokrasi, dan akademisi hukum tata negara. Dia ahli di sidang MK dengan agenda pembuktian pada Rabu, 30 September 2026 malam.
Speaker A
Izin yang mulia, saya langsung ke beberapa pokok pertanyaan dan ini juga berangkat dari apa yang disampaikan oleh Mbak Titi bahwa sebuah PKPU lahir itu berangkat dari evaluasi dan semangat perbaikan.
Speaker A
Ee, dan tadi beliau memaparkan tiga PKPU berkaitan dengan pencalonan di Pemilu Legislatif, di Pilpres, dan Pilkada.
Speaker A
Tapi sayangnya yang bersangkutan tidak menjelaskan kapan peraturan KPU tersebut terbit.
Speaker A
Dan dalam konteks ini, apakah KPU memang tidak boleh melakukan perbaikan ketika sebuah PKPU terdahulu telah terbit, ee lalu tidak boleh diperbaiki lagi?
Speaker A
Dan tadi Mbak Titi semangatnya adalah semangat evaluasi sehingga menurut saya tidak tepat kalau membandingkan ketiga PKPU tersebut dalam konteks yang sama.
Speaker A
Terus yang selanjutnya, apakah sebuah draft rancangan PKPU yang telah diuji publik dengan para stakeholder khususnya dengan masyarakat sipil ketika mendapatkan masukan, apakah tidak boleh diperbaiki?
Speaker A
Yang selanjutnya, ketika dalam konteks perbaikan dan pendalaman materi, apakah KPU tidak boleh harus berkonsultasi atau berkomunikasi dengan kementerian terkait dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 7 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu hierarki peraturan perundang-undangan?
Speaker A
Selanjutnya, sebagai seorang ahli, kenapa saudara ahli pada waktu PKPU diterbitkan, kenapa tidak langsung menggunakan kewenangan konstitusional pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang judicial review?
Speaker A
Mungkin itu yang mulia yang bisa kami sampaikan.
Speaker A
Terima kasih.
Speaker A
Pak Ketua, sudah 4 menit pertanyaannya, jawab 1 menit saja ya.
Speaker A
Jangan itu urusan saya, Pak Bambang, kan 5 menit 5 menit. Ketika itu kalau dia pertanyaan 5 menit berarti enggak perlu jawaban pertanyaannya.
Speaker A
Waktunya habis. Silakan.
Speaker A
Oke, terima kasih majelisnya.
Speaker A
Baik, saya ingin menjawab Yang Mulia. Yang pertama, yang saya tonton itu kuasa hukum adalah link video yang diberikan berikutnya, bukan pada saat pelaksanaan berlangsung.
Speaker A
Mengapa pada waktu itu saya tidak melakukan upaya-upaya hukum yang tadi kuasa hukum dan Pak Idam sampaikan?
Speaker A
Karena pada waktu itu kami di Constitutional Law, eh, eh, Constitutional and Administrative Law Society terlalu disibukkan dengan putusan MK 9023 melaporkan salah satu hakim ke Mahkamah MKMK sehingga kemudian konsentrasi pada waktu itu adalah soal konstitusionalitas pencalonan terkait dengan implikasi putusan MK0 tahun 2023.
Speaker A
Nah, peristiwa ini sendiri diketahui setelah kemudian bergulirnya proses.
Speaker A
Kita sama-sama tahu saya juga adalah advokat keterwakilan perempuan.
Speaker A
Maksudnya, ee, apa, ee, mengadvokasi keterwakilan perempuan pada saat yang sama di waktu itu juga antara bulan Agustus sampai Desember dan seterusnya perhatian terfokus mengadvokasi PKPU keterwakilan perempuan yang menyimpangi Undang-Undang, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan pasal 28H ayat 2 Undang-Undang Dasar kita.
Speaker A
Jadi dalam konteks itu ketika peraturan KPU ini berproses saya benar-benar tidak ee memahami bahwa ada pasal 18 ee ayat 3 Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023.
Speaker A
Kalau saya waktu itu tahu pasti juga langkahnya bersama teman-teman KS akan seperti yang kami lakukan untuk putusan MK 9023.
Speaker A
Nah, yang berikut apakah ada peraturan yang setelah diharmonisasi dianggap tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya ternyata melanggar peraturan? Ada.
Speaker A
Saya menjadi pemohon pengujian peraturan KPU 202 1023 tentang pencalonan keterwakilan perempuan.
Speaker A
Menang di Mahkamah Agung, ee, dibatalkan oleh MK, tidak dilaksanakan di Mahkamah Agung, tidak dilaksanakan KPU.
Speaker A
Melaporkan KPU ke DKPP diberi sanksi, KPU tidak melaksanakan.
Speaker A
Melaporkan ke Bawaslu dinyatakan Bawaslu melakukan pelanggaran administrasi, KPU juga tidak melaksanakan.
Speaker A
Akhirnya untung ada satu partai yang pergi ke Mahkamah Konstitusi di dapil 6 DPRD Gorontalo.
Speaker A
Satu dapil diperintahkan pemungutan suara ulang.
Speaker A
Artinya apa?
Speaker A
Ketidakpatuhan pada putusan Mahkamah Agung dan juga putusan Mahkamah Konstitusi seolah-olah sudah menjadi perilaku yang dilakukan oleh KPU yang berakibat kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Speaker A
Pemungutan suara ulang di satu dapil, dapil 6 DPRD Gorontalo seorang perempuan.
Speaker A
Makasih pihak terkait. Silakan kalau ada pertanyaan untuk ahli.
Topics:KPUMahkamah AgungMahkamah KonstitusiPKPUGibran Raka Bumingrakajudicial reviewpemiluketerwakilan perempuanperaturan pemilusidang MK











