PP baru resmi naikkan gaji pensiunan ASN, TNI, Polri, dan janda duda sebesar 12% mulai 2026 sesuai golongan dan masa kerja.
Key Takeaways
- Kenaikan gaji pensiunan resmi sebesar 12% mulai diberlakukan sejak Januari 2024 dan berlaku hingga 2026.
- Nominal kenaikan bervariasi sesuai golongan, masa kerja, dan ketentuan pensiun terakhir.
- Penyaluran gaji pensiunan dilakukan oleh PT Taspen dan PT Asabri sebagai mitra pemerintah.
- Kebijakan ini meningkatkan kesejahteraan dan menjaga stabilitas ekonomi pensiunan.
- Pensiunan harus memantau informasi resmi agar pembayaran gaji berjalan lancar.
What the video covers
- Pemerintah menerbitkan PP nomor 8 tahun 2024 yang menaikkan gaji pensiunan ASN, TNI, Polri, dan janda duda sebesar 12%.
- Kenaikan gaji berlaku mulai Januari 2024 dan tetap menjadi dasar pembayaran gaji pensiunan tahun 2026.
- Kenaikan gaji mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan penghasilan, dan tunjangan lainnya.
- Nominal kenaikan berbeda-beda sesuai golongan, masa kerja, dan ketentuan pensiun terakhir.
- Penyaluran gaji pensiunan dilakukan oleh PT Taspen dan PT Asabri sebagai mitra pemerintah.
- Golongan 1 menerima pensiun sekitar 1,7 juta hingga lebih dari 2 juta per bulan setelah kenaikan 12%.
- Golongan 2 menerima pensiun sekitar 1,7 juta hingga 3 juta, golongan 3 sekitar 1,8 juta hingga 4 juta, dan golongan 4 nominal lebih tinggi.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pensiunan agar mampu memenuhi kebutuhan pokok.
- Pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan PT Taspen terkait pembayaran gaji.
- Video ini memberikan penjelasan lengkap dan nominal per golongan agar pensiunan tidak salah paham.
Chapters
- 00:00Pembukaan dan salam untuk ASN dan pensiunan
- 00:39Informasi terbaru kenaikan gaji pensiunan
- 01:54Ajakan dukung channel dan notifikasi
- 02:28Penjelasan kebijakan dan golongan pensiunan
- 04:10Komponen gaji pensiunan yang naik
- 04:49Tujuan dan manfaat kenaikan gaji pensiunan
- 06:17Detail nominal kenaikan per golongan pensiunan
- 09:10Penyaluran gaji oleh PT Taspen dan PT Asabri
- 09:28Penutup dan himbauan pantau informasi resmi
Full Transcript — Download SRT & Markdown
Speaker A
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat ASN dan pensiunan di manapun berada. Kembali lagi bersama kami di channel ini, channel tempat kita berbagi informasi penting dan terbaru.
Speaker A
Yang tentunya selalu dinanti-nantikan oleh Bapak Ibu ASN dan pensiunan di manapun berada. Sebelum kami melanjutkan membagikan sebuah informasi terbaru ini kepada seluruh Bapak Ibu pensiunan secara khusus.
Speaker A
Pertama-tama kami menyapa Bapak Ibu semuanya, semoga Bapak Ibu para pensiunan dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dimudahkan rezekinya.
Speaker A
Jadi, adapun informasi terbaru yang akan kami hadirkan kepada Bapak Ibu pensiunan pada kesempatan ini.
Speaker A
Terkait dengan PP baru dan hubungannya dengan kenaikan gaji Bapak Ibu pensiunan yang resmi naik 12%, dan Bapak Ibu nanti bisa melihat nominal gaji yang diterima masing-masing Bapak Ibu pensiunan per golongan pada tahun 2026.
Speaker A
Untuk penjelasan selengkapnya Bapak Ibu terkait dengan kenaikan gaji Bapak Ibu pensiunan yang resmi mencapai 12%, silakan ditonton video ini sampai akhir agar Bapak Ibu tidak gagal paham dan tentunya salah paham.
Speaker A
Dan bagi Bapak Ibu yang baru bergabung di channel ini, silakan support terus channel ini dengan menekan tombol subscribe, like, comment, dan bagikan video ini serta nyalakan lonceng notifikasinya.
Speaker A
Agar Bapak Ibu tidak ketinggalan informasi-informasi terbaru yang kami salurkan melalui channel ini. Jadi, Bapak Ibu pensiunan yang terhormat, langsung saja kita bedah informasinya atau penjelasan konkret terkait dengan kenaikan gaji Bapak Ibu pensiunan yang mencapai 12% yang akan disalurkan oleh
Speaker A
mitra bayar PT Taspen pada tahun 2026 sesuai dengan regulasi yang sudah diterbitkan oleh pemerintah.
Speaker A
Dan di sini Bapak Ibu pada kesempatan ini kami telah menampilkan sebuah berita terbaru yang dipublikasikan pada 16 Mei 2026 dengan judul PP baru, gaji pensiunan resmi naik 12% lagi, intip nominal per golongan.
Speaker A
Nah, sekarang kita lihat Bapak Ibu penjelasan terkait dengan kenaikan gaji Bapak Ibu pensiunan tersebut.
Speaker A
Pemerintah kembali menjadi sorotan setelah aturan mengenai kenaikan gaji pensiunan resmi diberlakukan dan menjadi dasar pembayaran gaji bulanan pensiunan 2026.
Speaker A
Kenaikan ini merupakan peningkatan kesejahteraan bagi para pensiunan ASN di seluruh Indonesia. Jadi, sebagai pengantar dari informasi ini, Bapak Ibu, di mana pemerintah kembali menjadi sorotan atas kebijakan baru terkait dengan peraturan mengenai kenaikan gaji Bapak Ibu pensiunan PNS, TNI, Polri, dan
Speaker A
juga janda duda pensiun yang mana ini resmi diberlakukan dan menjadi dasar pembayaran gaji bulanan Bapak Ibu pensiunan tahun 2026.
Speaker A
Kemudian kenaikan ini menjadi hal yang positif bagi para pensiunan demi peningkatan kesejahteraan bagi masing-masing Bapak Ibu pensiunan ASN di seluruh Indonesia.
Speaker A
Selanjutnya, melalui peraturan pemerintah yang diterbitkan dan ditandatangani Presiden, gaji pensiunan dipastikan mengalami kenaikan dan nominal yang berbeda sesuai status penerima manfaat.
Speaker A
Untuk memastikan berapa persentase kenaikan gaji tersebut, berikut info selengkapnya. Jadi, Bapak Ibu, melalui kenaikan gaji ini, di mana peraturan pemerintah telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Presiden, di mana gaji pensiunan dipastikan mengalami kenaikan atau penyesuaian dan nominal yang akan diberikan tentu saja
Speaker A
berbeda sesuai status penerima manfaat dalam hal ini adalah dana pensiunan. Jadi, untuk memastikan berapa persentase dari kenaikan gaji tersebut, Bapak Ibu, silakan Bapak Ibu simak video ini agar Bapak Ibu memahami secara konkret terkait dengan persentase kenaikan gaji Bapak Ibu pensiunan di tahun 2026.
Speaker A
Berikutnya, adapun kebijakan kenaikan gaji pensiunan mencakup beberapa komponen gaji pensiunan seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan penghasilan, dan tunjangan lainnya yang diperkirakan menjadi hak yang diberikan pemerintah kepada pensiunan.
Speaker A
Jadi, di sini ada beberapa hal yang menjadi poin penting Bapak Ibu terkait dengan kebijakan kenaikan gaji ini kepada Bapak Ibu pensiunan khususnya kategori-kategori atau komponen-komponen yang menjadi dasar gaji Bapak Ibu pensiunan terkait dengan informasi kenaikan gaji tersebut. Di dalamnya ada
Speaker A
gaji pokok Bapak Ibu, kemudian tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan, serta tunjangan lain yang melekat kepada masing-masing Bapak Ibu pensiunan berdasarkan regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah.
Speaker A
Nah, sekarang kita simak Bapak Ibu terkait dengan fokus utama informasi yang kami bagikan ini perihal kenaikan gaji Bapak Ibu pensiunan yang mencapai 12% dan diberlakukan di tahun 2026.
Speaker A
Dalam aturan yang sudah diterbitkan dan ditetapkan pemerintah, kebijakan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% adalah upaya menjaga stabilitas ekonomi dan finansial pribadi dan keluarga pensiunan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok.
Speaker A
Jadi, Bapak Ibu dalam hal kenaikan gaji Bapak Ibu pensiunan yang mencapai sebesar 12%, tentu ini telah diterbitkan dan telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai kebijakan yang diberlangsungkan sebagai dasar untuk menjaga stabilitas ekonomi dan finansial pribadi maupun keluarga para pensiunan agar tetap mampu memenuhi
Speaker A
kebutuhan pokok sebagaimana yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% berlaku bagi seluruh golongan pensiunan.
Speaker A
Nominal yang diterima setiap pensiunan berbeda tergantung golongan, masa kerja, dan ketentuan pensiun terakhir yang dimiliki.
Speaker A
Jadi, Bapak Ibu, untuk penyesuaian kenaikan gaji sebesar 12% ini, secara keseluruhan diberlakukan bagi seluruh golongan Bapak Ibu pensiunan tanpa terkecuali. Namun, untuk nominal yang diterima tidak semua merata, Bapak Ibu, tetapi ini disesuaikan dengan golongan, masa kerja, dan ketentuan
Speaker A
pensiun terakhir yang dimiliki oleh masing-masing Bapak Ibu pensiunan. Sementara kalau kita lihat terkait dengan peraturan pemerintah kenaikan gaji pensiunan 2026, di mana dalam berita terbaru dijelaskan, Bapak Ibu, melalui peraturan pemerintah atau PP nomor 8 tahun 2024, gaji pensiunan mengalami penyesuaian
Speaker A
gaji sebesar 12%. Dalam aturan tersebut, gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, dan janda dudanya mendapatkan kenaikan gaji lebih besar dari nominal gaji sebelumnya.
Speaker A
Jadi, di sini kami terangkan kepada Bapak Ibu semuanya, untuk PP kenaikan gaji Bapak Ibu pensiunan 2026, masih merujuk pada regulasi atau peraturan pemerintah yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pada tahun 2024 melalui PP nomor 8 tahun 2024.
Speaker A
Di mana pada saat itu gaji Bapak Ibu pensiunan secara resmi dinaikkan oleh pemerintah sebesar 12% per golongan Bapak Ibu pensiunan.
Speaker A
Dan dalam aturan tersebut, Bapak Ibu, gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, dan janda duda mendapatkan kenaikan gaji lebih besar atau lebih tinggi dari besaran atau nominal gaji pada tahun sebelumnya.
Speaker A
Kenaikan gaji tersebut mulai diberlakukan sejak Januari 2024 dan hingga kini masih menjadi dasar pembayaran gaji pensiunan resmi dari pemerintah untuk tahun 2026.
Speaker A
Sementara PT Taspen dan PT Asabri dipercayakan pemerintah sebagai penyalur teknis pembayaran gaji bulanan pensiunan. Jadi, regulasi yang sudah kami jelaskan tadi Bapak, Ibu, ini sudah diberlakukan oleh pemerintah sejak Januari 2024 lalu dan sampai saat ini regulasi tersebut masih
Speaker A
menjadi dasar pembayaran gaji Bapak, Ibu pensiunan secara resmi pada tahun 2026. Secara teknis penyaluran dana ini Bapak, Ibu atau gaji Bapak, Ibu pensiunan, di mana dua perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah yakni PT Taspen dan PT Asabri dipercayakan sebagai penyalur
Speaker A
dana gaji Bapak, Ibu pensiunan yang dicairkan setiap bulannya. Jadi, sekarang kita lihat Bapak, Ibu nominal gaji Bapak, Ibu pensiunan resmi untuk tahun 2026.
Speaker A
Jadi, untuk pensiunan golongan 1 nominal pensiun setelah kenaikan 12% mengalami kenaikan berkisar mulai 1,7 juta hingga lebih dari 2 juta per bulan.
Speaker A
Kemudian golongan 2 menerima pensiun sekitar 1,7 juta sampai 3 juta tergantung masa kerja dan jenjang golongan terakhir.
Speaker A
Berikutnya, bagi pensiunan golongan 3 nominal yang diterima berada di kisaran 1,8 juta hingga 4 jutaan. Sedangkan pensiunan golongan 4 menjadi kelompo
Speaker A
Selain pensiun pokok juga Bapak, Ibu yang diterima, sebagian pensiunan juga masih menerima beberapa komponen tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Speaker A
Seluruh pembayaran dilakukan melalui PT Taspen dan juga PT Asabri dan biasanya masuk setiap awal bulan ke rekening penerima pensiun.
Speaker A
Dan sebagai catatan kepada Bapak, Ibu pensiunan terkait informasi yang kami bagikan ini, informasi lebih lanjut tentang kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% tahun 2026.
Speaker A
Para pensiunan dihimbau tetap memantau informasi resmi dari pemerintah maupun PT. Taspen. Untuk memastikan pembayaran gaji pensiun tetap berjalan normal sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Speaker A
Dan itu saja informasi dari kami Bapak Ibu terkait dengan kenaikan gaji Bapak Ibu pensiunan melalui. PP nomor 8 tahun 2024 yang naik sebesar 12%. Semoga informasi ini bermanfaat dan sampai jumpa pada informasi terbaru berikutnya.
Speaker A
Terima kasih.
Topics:kenaikan gaji pensiunanPP nomor 8 tahun 2024gaji pensiunan ASNgaji pensiunan TNIgaji pensiunan PolriPT TaspenPT Asabripensiunan Indonesiatunjangan pensiunankesejahteraan pensiunan











