Video membahas RAPBN 2027 yang disampaikan 14 Agustus 2026 dan dampaknya pada gaji pensiunan serta rapel. Ditegaskan bahwa kabar kenaikan belum tentu resmi sebelum ada regulasi.
Key Takeaways
- Kenaikan gaji pensiunan dalam RAPBN 2027 belum dapat dipastikan sebelum regulasi resmi diterbitkan.
- Pembayaran pensiun 1 September 2026 masih mengacu pada PP 8/2024 dengan kenaikan 12%.
- Pensiunan perlu memverifikasi sumber informasi dan regulasi resmi untuk menghindari disinformasi.
- Besaran pensiun pokok bergantung pada golongan pangkat terakhir dan masa kerja.
What the video covers
- Video mengulas pidato Presiden penyampaian RAPBN 2027 dan nota keuangan di DPR RI pada 14 Agustus 2026.
- Pidato tersebut memuat poin kesejahteraan ASN dan pensiunan, termasuk kemungkinan penyesuaian penghasilan pensiunan.
- Gaji pensiunan disalurkan melalui PT Taspen dengan sumber dana dari APBN.
- Kabar kenaikan dalam RAPBN tidak sama dengan kenaikan yang sudah resmi berlaku; diperlukan PP, Perpres, atau regulasi lain.
- Setelah PP ditetapkan, pembayaran tidak langsung berlaku karena masih perlu petunjuk teknis (juknis).
- Untuk pencairan 1 September 2026, pembayaran masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan 12%.
- Video menyajikan tabel kisaran pensiun pokok berdasarkan golongan 1 sampai 4 dan masa kerja.
- Pensiunan diimbau memeriksa nomor PP, tanggal penetapan, dan isi regulasi sebelum mempercayai informasi di media sosial.
- Kenaikan pensiun dinilai menarik untuk ditunggu, namun angka yang beredar belum tentu keputusan final pemerintah.
Chapters
- 00:00Pembukaan dan Sapaan
- 00:54Latar Belakang Informasi RAPBN 2027
- 02:43Ajakan Subscribe dan Dukungan Channel
- 03:20Peran PT Taspen dalam Penyaluran Pensiun
- 05:10Proses Regulasi dan Juknis Pembayaran
- 07:02Dasar Hukum PP 8/2024 dan Kenaikan 12%
- 07:59Tabel Kisaran Pensiun Pokok per Golongan
- 08:51Kesimpulan dan Imbauan Verifikasi
Full Transcript — Download SRT & Markdown
Speaker A
Baik, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat aparatur sipil negara dan pensiunan di mana pun berada.
Speaker A
Berjumpa kembali bersama kami di channel ini, channel tempat kita berbagi informasi penting dan terbaru seputar dunia aparatur sipil negara dan pensiunan yang selalu dinanti-nantikan oleh Bapak Ibu di mana pun berada.
Speaker A
Jadi, sebelum kami menyampaikan satu informasi terbaru ini, pertama-tama kami menyapa Bapak Ibu, semoga dalam keadaan sehat walafiat, diperlancar rezekinya, dan sukses dalam segala urusan.
Speaker A
Adapun informasi yang akan kami sampaikan pada kesempatan kali ini perihal diketok RAPBN 2027, tepatnya hari ini, 14 Agustus 2026, di mana gaji pensiunan dan rapel naik berapa persen, segini besarannya.
Speaker A
Jadi, Bapak Ibu, ini merupakan satu kabar gembira untuk para peserta pensiunan, yang di mana pada hari ini Presiden menyampaikan pengantar RAPBN dan nota keuangan 2027.
Speaker A
Salah satu isi pidato tersebut soal manfaat pensiunan yang menjadi harapan besar untuk para pensiunan dan juga aparatur sipil negara, soal kenaikan gaji hingga terciptanya rapelan daripada selisih gaji setelah ditetapkan kebijakan terbaru.
Speaker A
Jadi, bagaimana informasi selengkapnya? Mari simak secara bersama-sama supaya tidak terjadi kesalahpahaman ataupun disinformasi. Dan bagi Bapak Ibu yang baru bergabung di channel ini, jangan lupa dukung dengan cara like, komen, dan bagikan video ini kepada teman-teman yang lain ataupun anggota keluarga yang membutuhkan informasi serupa, dan jangan lupa subscribe serta aktifkan lonceng notifikasinya supaya tidak ketinggalan pada update informasi berikutnya.
Speaker A
Baik, Bapak Ibu, seperti biasa di sini kami telah menampilkan satu artikel terbaru yang menjadi rujukan utama kita nanti untuk membahas informasinya.
Speaker A
Untuk artikelnya dipublikasikan 14 Agustus 2026 dengan judul "Hari ini RAPBN 2027, gaji pensiunan dan rapel naik berapa persen?" Adapun penjelasan lengkap daripada informasinya, kabar yang paling ditunggu para aparatur sipil negara dan pensiunan akhirnya kembali menjadi sorotan pada momentum pidato presiden hari ini. Presiden menyampaikan pengantar rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN 2027 beserta nota keuangan di hadapan DPR RI.
Speaker A
Jadi, Bapak Ibu, berdasarkan ketentuan, untuk hari ini, tepatnya 14 Agustus 2026, presiden akan menyampaikan pengantar RAPBN 2027 beserta nota keuangan di hadapan DPR RI, yang tentunya salah satu poin daripada pidato tersebut soal kesejahteraan para aparatur sipil negara dan pensiunan yang tercakup dalam RAPBN 2027 berdasarkan kebijakan dan ketentuan terbaru.
Speaker A
Berikutnya, momentum ini menjadi perhatian besar karena RAPBN merupakan salah satu dokumen penting untuk melihat arah kebijakan pemerintah pada tahun anggaran mendatang.
Speaker A
Salah satu hal yang tentu dinantikan adalah bagaimana pemerintah menetapkan kebijakan kesejahteraan aparatur sipil negara, termasuk kemungkinan penyesuaian penghasilan bagi pensiunan.
Speaker A
Nah, Bapak Ibu, dapat kita pahami di sini bahwasanya di dalam RAPBN ada penyesuaian daripada kesejahteraan ASN, termasuk kemungkinan penyesuaian penghasilan bagi pensiunan. Karena kenapa? Untuk skema daripada gaji pensiunan secara khusus itu menggunakan PT Taspen, yang sumber daripada dana manfaat tersebut berasal dari APBN. Tentunya harapan bersama, manfaat pensiunan dapat ditetapkan dan tentunya ada kenaikan berdasarkan ketentuan.
Speaker A
Namun, Bapak Ibu, sebelum menghitung nominalnya, ada satu hal penting yang harus dipahami: kabar mengenai kenaikan tidak sama dengan kenaikan yang sudah resmi berlaku. Besaran baru dapat dianggap resmi apabila pemerintah telah menetapkannya melalui regulasi yang menjadi dasar pembayaran.
Speaker A
Nah, untuk setiap perubahan daripada nominal gaji pensiunan secara khusus, itu tentu berdasarkan regulasi dan kebijakan terbaru. Bisa dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Perpres, dan juga kebijakan lain yang tentunya harus ada terlebih dahulu regulasi supaya dapat ditindaklanjuti oleh PT Taspen untuk proses penyaluran secara khusus di APBN 2027.
Speaker A
Jadi, untuk poin pertama dalam hal ini, yakni PP ditetapkan berdasarkan RAPBN, Taspen siap menyalurkan. Nah, dapat kita pahami bahwa PT Taspen sendiri merupakan instansi yang bertanggung jawab untuk menyalurkan setiap manfaat pensiunan, secara khusus gaji pokok dan juga tunjangan, yang tentunya berdasarkan kebijakan dan regulasi daripada pemerintah.
Speaker A
Di mana, setelah pemerintah resmi menetapkan PP terbaru mengenai perubahan atau penyesuaian pensiun, perhatian berikutnya tentu tertuju kepada PT Taspen sebagai pihak yang menyalurkan manfaat pensiun kepada peserta yang memenuhi ketentuan terbaru.
Speaker A
Nah, Bapak Ibu, untuk proses penetapan satu kebijakan soal perubahan nominal gaji pensiunan, itu tentu berdasarkan RAPBN ketika nanti disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, atau sudah ditetapkan berdasarkan RAPBN soal dana daripada anggaran belanja pegawai spesifik untuk pensiunan. Tentu nanti itu berlanjut pada tahap penetapan regulasi di DPR RI bersama Kemenkeu dan juga instansi terkait lainnya.
Speaker A
Namun, setelah sebuah PP ditetapkan, proses pembayaran tidak serta-merta berarti nominal baru langsung masuk ke rekening pada hari yang sama. Biasanya masih diperlukan petunjuk teknis atau juknis sebagai pedoman pelaksanaan pembayaran.
Speaker A
Untuk poin berikutnya, yakni berapa kenaikan gaji pensiunan 2027? Ini merupakan poin penting yang akan kami sampaikan pada video kali ini, soal bagaimana fakta sesungguhnya di RAPBN 2027 yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto hari ini.
Speaker A
Apakah benar ada kenaikan gaji pensiunan, atau sebatas manfaat pensiunan tetap tercakup di dalam RAPBN berdasarkan ketentuan, yang memang biasanya untuk dana pensiunan secara khusus itu tercakup dalam RAPBN? Jadi, di sini telah kami tampilkan fakta-fakta berdasarkan sumber informasi resmi yang telah kami kumpulkan. Inilah bagian yang perlu diperhatikan pensiunan, sampai informasi terbaru yang dapat diverifikasi.
Speaker A
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 masih menjadi dasar penetapan pensiun pokok PNS.
Speaker A
Pemerintahan mengenai kenaikan baru tidak boleh langsung dianggap sebagai perubahan resmi sebelum ada regulasi pemerintah yang benar-benar diterbitkan.
Speaker A
Jadi, untuk manfaat pensiunan, ataupun yang tercakup dalam belanja pegawai, memang ada dalam RAPBN yang disampaikan oleh Presiden pada hari ini, tepatnya 14 Agustus 2026. Namun, nominal kenaikan gaji pensiunan masih belum dapat dipastikan, apakah ada kenaikan ataupun tidak. Itu nanti baru kita ketahui setelah penetapan RAPBN menjadi satu kebijakan dan juga regulasi terbaru.
Speaker A
Jadi, yang perlu diketahui dalam hal ini, untuk pencairan gaji pada bulan berikutnya, secara khusus di 1 September 2026, itu masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan persentase kenaikan sebesar 12%.
Speaker A
Dengan demikian, jika ada informasi di media sosial yang menyebut PP terbaru sudah menetapkan nominal baru gaji pensiunan 2026, pensiunan sebaiknya mengecek terlebih dahulu nomor PP, tanggal penetapan, serta isi regulasinya.
Speaker A
Jangan sampai wacana kenaikan dianggap sebagai nominal resmi yang sudah dipastikan.
Speaker A
Selanjutnya, tabel gaji pensiunan golongan 1, golongan 1 sampai 4, di mana ini penting untuk diketahui. Jika mengacu pada ketentuan pensiun pokok yang berlaku, terdapat perbedaan nominal berdasarkan golongan pangkat terakhir dan masa kerja.
Speaker A
Pensiunan golongan 1 berada pada kisaran Rp1,7 hingga Rp2,2 juta. Untuk golongan 2, kisaran Rp1,7 hingga Rp3,2 juta. Sementara golongan 3 berada pada kisaran Rp1.700.000 hingga Rp4.029.000. Untuk golongan keempat mencapai Rp4.957.100.
Speaker A
Dengan demikian, semakin tinggi pangkat dan masa kerja, semakin besar potensi pensiun pokok yang diterima oleh peserta pensiunan.
Speaker A
Untuk kesimpulan dari informasinya, Bapak Ibu, kabar mengenai kenaikan penghasilan pensiun memang menarik untuk ditunggu, namun jangan langsung menganggap setiap angka yang beredar sebagai keputusan final pemerintah.
Speaker A
Yang dapat dijadikan pegangan adalah regulasi resmi yang sudah ditetapkan dan menjadi dasar pembayaran.
Speaker A
Nah, Bapak Ibu, sampai hari i
Topics:gaji pensiunan 2027RAPBN 2027rapel pensiunanPT TaspenPP 8 Tahun 2024kenaikan gaji pensiunanASNpensiun PNSnota keuangan 2027Prabowo Subianto











