Informasi penting tentang rapel gaji pensiunan golongan 3 dan 4 yang akan cair tahap awal tahun 2026, termasuk mekanisme dan regulasi terkait.
Key Takeaways
- Rapel gaji pensiunan golongan 3 dan 4 akan dicairkan tahap awal tahun 2026.
- Pembayaran rapel harus berdasarkan regulasi pemerintah yang resmi.
- Nominal rapel berbeda-beda tergantung golongan, masa jabatan, dan status pensiunan.
- PT Taspen menjadi instansi yang mengelola pencairan rapel gaji pensiunan.
- Pensiunan harus menunggu pengumuman resmi agar tidak salah paham.
What the video covers
- Pensiunan golongan 3 dan 4 diprioritaskan menerima rapel gaji pensiunan tahap awal tahun 2026.
- Pembayaran rapel gaji harus mengikuti regulasi resmi pemerintah seperti Perpres atau PP.
- Nominal rapel ditentukan berdasarkan golongan terakhir, masa jabatan, dan status pensiunan.
- Pencairan rapel dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah dan PT Taspen.
- Informasi resmi terkait rapel gaji pensiunan dipublikasikan pada 18 September 2026.
- Golongan 3 dan 4 dipilih karena pensiun yang diterima lebih besar dibanding golongan lain.
- Pensiunan PNS, Polri, serta janda/duda pensiun menjadi penerima rapel sesuai ketentuan.
- Kebijakan rapel gaji belum final tanpa regulasi pemerintah yang resmi.
- Proses pencairan rapel tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
- Pensiunan diimbau untuk mengikuti informasi resmi dan tidak mudah percaya kabar tidak resmi.
Chapters
- 00:00Pendahuluan dan informasi rapel golongan 3 dan 4
- 01:05Ajakan subscribe dan pembahasan artikel terkait
- 02:05Penjelasan pencairan rapel tahap awal untuk golongan 3 dan 4
- 02:53Perhatian pensiunan PNS, Polri, dan janda/duda terkait rapel
- 04:28Alasan golongan 3 dan 4 diprioritaskan menerima rapel
- 05:23Mekanisme dan regulasi pembayaran rapel gaji pensiunan
- 06:19Ketentuan regulasi pemerintah sebagai dasar pembayaran rapel
- 06:58Faktor penentu nominal rapel berdasarkan golongan, masa jabatan, dan status
- 07:57Kepastian pencairan rapel sesuai kebijakan pemerintah dan PT Taspen
- 08:49Penutup dan konfirmasi belum ada ketetapan resmi realisasi rapel
Full Transcript — Download SRT & Markdown
Speaker A
[musik] Jadi, adapun informasi yang akan kami sajikan kali ini kepada seluruh Bapak Ibu pensiunan, yakni dari informasi yang kami telusuri beredar bahwasanya Carrefour golongan 3 dan 4 kategori penerima rapel gaji pensiunan tahap awal tahun 2026. En. Jadi berdasarkan
Speaker A
informasi ini Bapak Ibu kita akan cek secara bersama-sama nanti benarkah kemudian golongan 3 dan golongan 4 ini menjadi kategori penting dalam penerima rapel gaji Bapak Ibu pensiunan tahap awal atau tahap pertama di tahun 2026.
Speaker A
Jadi untuk penjelasan selengkapnya Bapak Ibu silakan ditonton video ini sampai akhir agar Bapak Ibu tidak gagal paham dan tentunya salah paham. Dan bagi Bapak, Ibu yang baru menemukan channel ini, silakan support terus channel ini dengan menekan tombol subscribe, like,
Speaker A
komen, dan bagikan video ini, serta nyalakan lonceng notifikasinya agar Bapak, Ibu tidak ketinggalan informasi-informasi terbaru yang kami salurkan melalui channel ini. Jadi, Bapak, Ibu semuanya, langsung saja kita bedah informasinya, Bapak, Ibu. Dan di sini kami telah menampilkan satu artikel
Speaker A
terbaru yang akan menegaskan untuk memberikan penjelasan konkret kepada kita semuanya bagaimana kemudian informasi soal kategori penerima rapel gaji Bapak Ibu pensiunan ini yang akan disalurkan di tahap awal tahun 2026 dan disebut-sebut akan disalurkan secara full Bapak Ibu dan golongan 3 dan
Speaker A
golongan 4 akan menjadi kategori penerima rapel gaji pensiunan di tahap awal tahun 2026 ini. Informasi ini resmi dipublikasikan pada tanggal 18 September tahun 2026 dengan judul Carrefour golongan 3 dan 4 kategori penerima rapel gaji pensiunan tahap awal tahun 2026. Berikut
Speaker A
Bapak Ibu kita akan lihat penjelasan terkait dengan pencairan rapel gaji Bapak Ibu pensiunan yang disebut-sebut akan disalurkan di tahap awal untuk pensiunan golongan 3 dan golongan 4 di seluruh Indonesia.
Speaker A
Gambar mengenai pencairan rapel gaji pensiunan pada tahun 2026 kembali menjadi perhatian terutama bagi pensiunan PNS yang sebelumnya berada pada golongan 3 dan golongan 4. Jadi kalau kita perhatikan poin pertama ini Bapak Ibu bahwasanya baru-baru ini lagi-lagi beredar satu informasi gembira
Speaker A
bagi seluruh Bapak Ibu pensiunan PNS dan di Polri dan juga janda duda pensiun bahwasanya pencairan rapel gaji Bapak Ibu pensiunan pada tahun 2026 ini kembali menjadi satu perhatian terutama disebut-sebut bagi para pensiunan PNS yang sebelumnya berada pada golongan 3
Speaker A
dan golongan 4 di mana golongan 3 dan golongan 4 ini kadang-kadang menjadi penerima awal di tahap pertama untuk realisasi rapel gaji pensiunan periode tahun 2026.
Speaker A
Berikutnya informasi mengenai kemungkinan adanya pembayaran rapel membuat banyak pensiunan ingin mengetahui siapa saja yang masuk kategori penerima dan kapan dana tersebut benar-benar masuk ke rekening.
Speaker A
Jadi dari informasi yang beredar tersebut, Bapak Ibu tidak sedikit dari para pensiunan akhirnya mempertanyakan siapa saja yang masuk dalam kategori penerima dan kapan dana rapel tersebut benar-benar masuk ke rekening para pensiunan. Sebab pembahasan terkait rapel ini sudah sangat lama, Bapak, Ibu.
Speaker A
Dan tentu para pensiunan sangat menunggu bagaimana kemudian kebijakan ini bisa direalisasikan secara pasti kepada para pensiunan dan dana tersebut bisa masuk ke rekening para pensiunan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku dari pemerintah melalui PT Taspen.
Speaker A
Jadi kabar terakhir yang berkembang di beberapa pemberitaan bahwa pensiunan golongan 3 dan golongan 4 merupakan penerima rapel yang dicairkan secara full pada tahap awal di tahun 2026.
Speaker A
Golongan ini disebut diprioritaskan karena pensiun yang diterima jauh lebih besar. Jadi dari berbagai informasi yang muncul di pemerintahan Bapak Ibu di mana baru-baru ini disebut bahwa pensiunan golongan 3 dan golongan 4 ini salah satu golongan yang menjadi penerima penting
Speaker A
untuk dicairkan secara full pada tahap awal di tahun 2026 ini. Kenapa kemudian golongan 3 dan 4 menjadi pilihan Bapak Ibu yang akan dicairkan di awal atau di tahap pertama ini? Karena disebutkan bahwa golongan 3 dan golongan 4 memiliki
Speaker A
pensiun yang lebih besar sehingga diprioritaskan sebagai penerima awal dana rapel tersebut. Dan kita akan lihat Bapak Ibu bagaimana kemudian fakta di balik informasi ini nanti agar benar-benar bisa dipahami oleh seluruh Bapak Ibu pensiunan terkait dengan realisasi pencairan rapel gaji Bapak Ibu pensiunan
Speaker A
ini. Sekarang kita masuk pada poin berikut. Bagaimana pembayaran gaji rapel pensiunan. Jadi apabila pemerintah menetapkan perubahan atau penyesuaian pensiun yang berlaku surut, mekanisme pembayaran solusi atau rapel gaji pensiunan harus mengikuti ketentuan atau regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah. Jadi
Speaker A
apabila Bapak Ibu pembayaran rapel ini akan direalisasikan sesuai dengan perubahan atau penyesuaian yang berlaku surut, maka salah satu cara yang harus diperhatikan adalah mekanisme pembayaran dari selisih atau rapel tersebut yang akan dicairkan dan rapel tersebut harus mengikuti peraturan atau ketentuan atau regulasi
Speaker A
resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. Jadi tidak serta-merta pembayaran rapelan tersebut langsung dicairkan ke rekening masing-masing Bapak Ibu pensiunan. Jadi harus ada pedoman resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai dasar utama pencairan rapel gaji Bapak Ibu pensiunan tersebut.
Speaker A
Ketentuan yang menjadi dasar pembayaran gaji rapel pensiunan akan dimuat melalui peraturan presiden atau Perpres atau peraturan pemerintah atau PP sehingga setiap proses penyaluran selalu merujuk pada regulasi pemerintah. Jadi ketentuan ini Bapak Ibu seperti yang kami sampaikan tadi menjadi dasar utama dan
Speaker A
mutlak dan wajib karena pembayaran rapel tidak bisa dicairkan tanpa adanya regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah baik itu berupa Perpres atau peraturan presiden maupun peraturan pemerintah.
Speaker A
Ketika regulasi ini sudah disiapkan dan diumumkan secara resmi sudah pasti akan direalisasikan setiap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Nah, sehingga setiap proses penyaluran daripada dana rapel ini nantinya Bapak Ibu akan merujuk pada satu regulasi yang sudah disahkan oleh pemerintah.
Speaker A
Sementara untuk nominal rapel yang diterima setiap pensiunan akan ditentukan berdasarkan golongan terakhir, masa jabatan, dan status pensiunan.
Speaker A
Penerima dana rapel tidak menentukan sendiri nominal rapel hanya berdasarkan golongan. Jadi kalau kita bergeser pada besaran nominal yang diterima Bapak Ibu, setiap pensiunan sendiri harus merujuk pada golongan terakhir dan masa jabatan serta status pensiunan. Jadi ada tiga kategori yang mempengaruhi nominal
Speaker A
rapel gaji Bapak Ibu pensiunan ini sehingga bisa menentukan pembayaran daripada dana rapel ini kepada masing-masing Bapak Ibu pensiunan. Seperti yang dijelaskan di sini Bapak, Ibu bahwa nominal rapel tersebut diterima setiap pensiunan berdasarkan golongan terakhir, masa jabatan, dan juga status pensiunan.
Speaker A
Nah, dalam hal status pensiunan ini, Bapak, Ibu bermacam-macam. Ada status pensiunan janda, veteran, yatim, maupun pensiunan. Maka ini semuanya nanti disesuaikan berdasarkan mekanisme atau persyaratan yang sudah ditetapkan. Nah, sekarang kita lihat Bapak Ibu apakah golongan 3 dan golongan 4 ini dipastikan
Speaker A
terima rapel tahap awal tahun 2026. Ketika pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru tentang pembayaran rapel gaji pensiunan, maka pembayaran rapel dipastikan akan disalurkan sesuai dengan mekanisme pembayaran yang ditetapkan pemerintah melalui PT Taspen. Jadi kata kunci di sini Bapak Ibu, ketika
Speaker A
pemerintah telah mengeluarkan satu kebijakan baru terkait misalnya pembayaran rapel gaji Bapak Ibu pensiunan, tentu secara resmi maka pembayaran rapel ini dipastikan akan disalurkan sesuai dengan mekanisme pembayaran yang ditetapkan kepada masing-masing Bapak Ibu pensiunan. Jadi tidak ada penolakan dalam hal ini Bapak
Speaker A
Ibu ketika regulasinya sudah diterbitkan, maka pemerintah pasti menjalankan regulasi tersebut sesuai dengan mekanisme dan pakem-pakem yang sudah ditetapkan. Nah, begitu juga sebaliknya apabila pemerintah belum mengeluarkan kebijakan
Speaker A
pernah diberikan kepada pensiunan golongan 3 dan golongan 4. Jadi, apakah rapor pasti cari itu tergantung pada regulasi pemerintah. Jadi, ini adalah satu penjelasan dari penjelasan sebelumnya Bapak, Ibu. Ketika misalnya pemerintah belum mengeluarkan satu kebijakan baru untuk pembayaran rapolan
Speaker A
tersebut, maka besar kemungkinan Bapak Ibu rap itu tidak akan pernah diberikan atau dicairkan kepada masuk-masuk Bapak Ibu pensiun baik golongan 1, golongan du maupun golongan 3 dan golongan 4. Tetapi jika raffel ini nanti dicairkan tergantung pada regulasi yang sudah ditetapkan atau
Speaker A
dikeluarkan oleh pemerintah. Hingga saat ini dasar hukum penetapan pembayaran gaji pokok pensiunan PNS adalah peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil atau janda dudanya. Jadi untuk saat ini regulasi yang masih relevan dan
Speaker A
digunakan oleh pemerintah melalui PT Taspen sebagai dasar pembayaran gaji pokok Bapak Ibu pensiunan PNS dan Polri dan juga canda duda pensiun di seluruh Indonesia masih mengacu pada peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2024. Di mana regulasi ini menaikkan secara serentak
Speaker A
gaji seluruh Bapak Ibu pensiunan sebesar 12%. Berikutnya pensiunan golongan 3 dan golongan 4 cair tahap awal rapel gaji pensiunan. Dan ini adalah satu klarifikasi apakah benar kemudian golongan 3 dan golongan 4 itu mendapatkan rapel sebagai kategori awal pencairan dari pemerintah melalui PT
Speaker A
Taspen. Berikut adalah klarifikasi per 18 September tahun 2026. Jadi sampai pada tanggal 18 September 2026-2 belum ditemukan ketentuan pemerintah yang secara khusus menetapkan adanya rapel kenaikan gaji 2026 untuk golongan 3 dan golongan 4 sebagai tahap awal pencairan.
Speaker A
Jadi di sini Bapak Ibu terkonfirmasi dari artikel ini menjelaskan kepada seluruh Bapak Ibu penyusunan bahwa ee sampai pada tanggal 18 September 2026 di mana tidak ditemukan sebuah ketetapan dari pemerintah soal adanya realisasi rapel maupun kenaikan gaji Bapak Ibu pensiunan di tahun 206
Speaker A
khususnya golongan 3 dan golongan 4 yang disebut-sebut sebagai penerima tahap awal pencairan rapor gaji Bapak Ibu.
Speaker A
pensiunan ini. Karena itu, informasi mengenai raffle full charge bagi pensiunan untuk golongan tertentu perlu menunggu keputusan atau regulasi resmi apabila memang pemerintah menetapkan penyesuaian baru pada tahun Dukonak
Topics:rapel gaji pensiunangolongan 3golongan 4pensiunan PNSpensiunan Polripembayaran rapel 2026PT Taspenregulasi pemerintahPerpres rapel gajipensiunan janda duda











