Dokter Tifa buka suara terkait pengunduran diri dari penelitian ijazah Jokowi dan menghadapi proses hukum demi penegakan keadilan.
Ask about this video. Answers come from its transcript only — with the timestamp, so you can check them.
Generated from the transcript and can be wrong — check the timestamp.
Key Takeaways
- Dokter Tifa menghadapi proses hukum dengan tegas tanpa menyerah demi penegakan keadilan.
- Praperadilan diatur dalam KUHAP dan dapat digunakan untuk menuntut serta penuntutan.
- Amar putusan hakim menyatakan perkara batal demi hukum dan JPU harus menggunakan jalur banding.
- Perjuangan ini bukan demi kepentingan pribadi melainkan demi kebenaran dan hukum yang adil.
- Media dan publik diharapkan memahami proses hukum dan mendukung penegakan keadilan.
What the video covers
- Dokter Tifa menegaskan tetap menghadapi persidangan terkait polemik ijazah Jokowi meski telah mundur dari penelitian.
- Ia menjelaskan konsep praperadilan sesuai KUHAP dan menolak tuduhan penakut karena tidak meminta pembebasan.
- Dokter Tifa dan timnya memperjuangkan amar putusan hakim yang menyatakan perkara batal demi hukum.
- Mereka menolak adanya kewenangan hakim memberikan kesempatan yang tidak diatur dalam pasal 75 ayat 4.
- Permintaan utama adalah agar jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan pasal 206 untuk mengajukan banding.
- Dokter Tifa menyatakan perjuangannya bukan demi kepentingan pribadi tapi demi penegakan hukum dan kebenaran.
- Ia menyebutkan telah melakukan penelitian dan publikasi sejak 2022 terkait polemik ijazah tersebut.
- Dokter Tifa menyebut proses hukum ini sebagai bagian dari hijrah dan pengabdian ilmu untuk hal yang lebih penting.
- Tim hukum dan media diharapkan mendukung proses penegakan hukum dan kebenaran dalam kasus ini.
- Video diakhiri dengan semangat persatuan dan doa untuk kelancaran sidang serta penegakan keadilan.
Chapters
- 00:00Pendahuluan dan Sikap Dokter Tifa terhadap Persidangan
- 00:42Penjelasan Definisi dan Dasar Hukum Praperadilan
- 01:41Penjelasan Amar Putusan Hakim dan Kewenangan Hakim
- 02:41Penolakan Permintaan Pembebasan dan Abuse of Process
- 04:08Tujuan Perjuangan Demi Penegakan Hukum, Bukan Kepentingan Pribadi
- 04:44Penjelasan Tentang Penelitian dan Hijrah Dokter Tifa
- 06:01Penjelasan Amar Putusan dan Pasal 206 Tentang Banding
- 07:24Seruan untuk JPU Menggunakan Jalur Banding dan Persiapan Sidang
- 10:00Doa dan Dukungan untuk Kelancaran Sidang Dokter Tifa
- 12:45Penutup dan Seruan Persatuan untuk Penegakan Kebenaran
Full Transcript — Download SRT & Markdown
Speaker A
Tetapi, iya, tetapi persidangan ini tetap saya hadapi. Jadi, ini adalah kesempatan kepada saya apabila terjadi sidang, ya saya akan sampaikan sesuatu yang memang perlu disampaikan terkait dengan polemik ijazah ini. Jadi, ini ruangan saya, tapi saya punya 56 hari
Speaker A
untuk bekerja, untuk melakukan banyak hal lain. Itu ya yang saya maksud sebagai hijrah. Banyak orang mengatakan bahwa tidak ada dasar kami melakukan praperadilan karena tidak ada, karena dikatakan tidak diatur dalam undang-undang. Ah, coba dibaca di Undang-Undang KUHAP yang baru pasal 1
Speaker A
ayat 15 itu jelas definisi praperadilan, ya kan? Praperadilan adalah untuk ini, untuk ini. Dan yang terakhir mengatakan termasuk untuk penuntutan.
Speaker A
Kami menggunakan generalis itu, ya kan? Biasanya kalau spesialis tidak ada kembali ke generalis karena itu ada di dalam pasal, bukan konsiderasi bahwa yang tuntutan ini juga termasuk ranah praperadilan. Itulah yang membuat dasar kami. Tadi juga kawan kami katakan dasar
Speaker A
kami ini adalah putusan hakim. Hakim itu tidak menggunakan, eh, apa kewenangannya? Karena di dalam putusan itu pasal 75 ayat 4 yang mengatakan memberikan kesempatan itu tidak ada.
Speaker A
Berarti hakim tidak menggunakan kewenangan memberikan. Jadi ini subjektif hakim, bukan demi hukum, ya. Itu subjektif hakim. Dan hakim dalam putusannya tidak memberikan hak itu.
Speaker A
Oleh sebab itu, kami bukan minta bahwa eh, untuk dibebaskan dari terdakwa, dibebaskan, tidak. Kami hanya mau meluruskan, ya kan, karena ada namanya abuse of process di sini.
Speaker A
Kami hanya mau menegakkan hukum demi seperti dokter Tifa katakan untuk sebagai apa, ya? Sebuah jurisprudensi karena ini adalah undang-undang yang baru.
Speaker A
Jadi ke depan pun jangan sampai terjadi. Kami datang ke sini bukan demi kepentingan Ibu Tifa, tapi demi kepentingan penegakan hukum.
Speaker A
Karena kami tidak minta beliau dibebaskan. Tidak. Kalau memang mau melawan, gunakan pasal 206 yaitu banding.
Speaker A
Itu ada pertanyaan. Hanya itu saja yang kami minta. Jadi kami kalau dikatakan bahwa kami penakut. Oh tidak. Iya.
Speaker A
Kalau penakut kami minta dibebaskan. Ini kan ranah kita bisa minta dibebaskan. Kami tidak minta tapi kami hanya minta jaksa untuk melakukan sesuai undang-undang. Terima kasih.
Speaker A
Dulunya kan dokter kan sempat pamit gitu, und, oh hijrah bukan gini, ya. Jadi gini, ini supaya saya juga ingin luruskan bahwa masyarakat Indonesia itu supaya tahu, ya, bahwa saya memperjuangkan keadilan termasuk utamanya kebenaran terkait dengan polemik ijazah ini sudah dari
Speaker A
sejak tahun 2022, bukan baru kemarin, sudah 4 tahun dan hasil dari penelitian saya sudah saya, bukan, sudah saya publikasikan, sudah saya seminar-seminar jadi pekerjaan saya sebagai peneliti di sini sudah selesai. Lalu untuk itu maka saya harus mendarmabaktikan ilmu saya
Speaker A
untuk urusan-urusan yang jauh lebih penting untuk saat ini. Urgen, iya, tetapi persidangan ini tetap saya hadapi. Jadi ini adalah kesempatan kepada saya apabila terjadi sidang, ya saya akan sampaikan sesuatu yang memang perlu disampaikan terkait dengan polemik ijazah ini. Jadi
Speaker A
ini ruangan saya, tapi saya punya 56 hari untuk bekerja, untuk melakukan banyak hal lain. Itu ya yang saya maksud sebagai hijrah. Dan sekali lagi saya sampaikan di sini saya bersama dengan para eh advokat saya itu yang sekarang ini kita perjuangkan di praperadilan ini
Speaker A
ya itu adalah amar putusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan, oleh majelis hakim. Itu amar putusan itu yang kita bela. Di mana di situ selain dari bahwa saya sudah dinyatakan bebas, ya, eh batal demi hukum perkara saya, ada amar
Speaker A
putusan yang dalam hal itu adalah ayat, eh pasal 75 ayat 2 dan 3 yang harus kita pertahankan karena di situ tidak ada pasal tidak ada ayat 4. Itu jelas. Jadi kalau ini kita biarkan terjadi sidang, maka kita seperti mengingkari amar putusan itu.
Speaker A
Nah, amar di dalam amar putusan itu juga ada pasal 206. Oh, kami siap. Ya, artinya apa? Pasal 206 itu JPU diberi kesempatan oleh amar putusan majelis hakim untuk melakukan perlawanan banding.
Speaker A
Ya, kami siap, kami lebih siap untuk menghadapi perlawanan banding tersebut, gitu loh. Jadi supaya ini semua juga paham, eh rekan-rekan media dan seluruh masyarakat Indonesia paham. Saya tidak lari dari perkara ini. Saya hadapi justru praperadilan ini ingin kami katakan
Speaker A
bahwa sesuai dengan amar putusan maka sebaiknya JPU itu melakukan pasal 206. Apa itu? Banding, banding.
Speaker A
Dengan banding itu ayo kita mulai lagi untuk bersidang dengan sesuai dengan hukum yang ada. Ya, seperti itu ya.
Speaker A
Baik. Eh ada pertanyaan teman-teman? Sudah siap ya. Baik, nanti eh kami akan conpress ya setelah kami selesai melakukan sidang. Baik, terima kasih.
Speaker A
Nah, terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Oh, untung saya enggak pakai itu. Hampir-hampir enggak, hampir-hampir saya mau, enggak, enggak, enggak, enggak, enggak, jangan ini haknya dokter Tifa. Nanti aja, nanti aja ya. Saya om, apa saya ngomong kemarin
Speaker A
kemarin enggak, kalau kamu sudah, sudah saya dikit aja. Mas santai aja, Mas, dikit aja, dikit aja, dikit aja. Semoga lancar sidangnya dokter Tifa dan tim hukumnya lancar, itu aja ya. Kasih doanya Mas Kanjeng. Siap, Kanjeng, semangat, Kanjeng, ya. Harusnya yang diperiksa itu Jokowinya
Speaker A
betul kok, jadi kita yang dikokang bosak apa dikokang Kang nanti ku Time-teng Pak. Oh, siap. Kenapa?
Speaker A
Oke, ya teman-teman. Nah, media juga terima kasih kepada teman-teman media karena media adalah pengawal pembangunan hidup tanpa media mendem bos. Semua kasus bos kita sudah ngalamin bos.
Speaker A
Ya, ya. Oh iya, s du s du 1 2 3 gantian kanan media di kanan masa enggak ikuti aja. Media di kanan semua lihat sini dong kamera sebelah kanan media di kanan kanan kanan keadilanung video ya, sini aja sini mbak
Speaker A
biar jadi satu dengan nomor sini kanan bukan video ini dipakai jangan siapa-siapa yang pakai satu tunggu bentar satu du 1 2 3 kami tetap bersatu untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Allahu Akbar. Dokter Tifa dalam rangka mencari kebenaran.
Speaker A
Subscribe, share, like and comment. Subscribe, share, like, subscribe, share, like, and comment. Subscribe, share, like, subscribe, share, like, and comment.
Speaker A
Yeah.
Topics:Dokter Tifaijazah Jokowipraperadilanpenegakan hukumpasal 206bandingamar putusan hakimpenelitian ijazahhukum Indonesiapersidangan











