Diskusi soal kasus ijazah Jokowi, keputusan PTUN memperkuat putusan KIP, dan implikasi hukum terhadap Roy Suryo dan pihak terkait.
Ask about this video. Answers come from its transcript only — with the timestamp, so you can check them.
Generated from the transcript and can be wrong — check the timestamp.
Key Takeaways
- Putusan PTUN memperkuat putusan KIP terkait keterbukaan ijazah Jokowi.
- Pembuktian keaslian ijazah akan menentukan status hukum Roy Suryo terkait tuduhan fitnah.
- UGM keberatan membuka dokumen, namun putusan hukum memaksa keterbukaan dalam konteks tertentu.
- Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dokumen akademik dalam sengketa hukum publik.
- Debat harus fokus pada fakta dan dakwaan, bukan pada perdebatan kusir tanpa dasar.
What the video covers
- Putusan PTUN memperkuat putusan KIP bahwa ijazah Jokowi bukan dokumen tertutup dan bisa dibuka untuk publik jika ada permintaan yang sah.
- UGM keberatan membuka dokumen mahasiswa secara bebas, namun putusan KIP dan PTUN menegaskan ijazah bukan bagian yang dikecualikan.
- Pembuktian di sidang nanti akan menentukan keaslian ijazah Jokowi dan korelasinya dengan tuduhan fitnah terhadap Roy Suryo.
- Keputusan PTUN tidak menghilangkan pokok perkara kasus Roy Suryo, malah memperkuat dugaan pelanggaran UU ITE terhadapnya.
- Jika UGM membuka dokumen, hal ini akan memperkuat posisi Jokowi dan membuktikan keaslian ijazah serta proses akademiknya.
- Ada kritik terhadap pihak yang tidak membaca dakwaan sehingga debat menjadi kusir dan tidak fokus pada substansi hukum.
- Sidang pembuktian akan menjadi momen penting untuk menilai apakah tuduhan pemalsuan ijazah terbukti atau tidak.
- Publik mempertanyakan alasan UGM tidak membuka dokumen selama hampir 3 tahun sejak kasus ini muncul.
- Tim Rakyat Bersuara terus meminta UGM hadir dan membuka dokumen sesuai putusan hukum yang berlaku.
- Kasus ini melibatkan banyak pihak dan berpotensi berlanjut ke kasasi jika UGM tetap menolak membuka dokumen.
Chapters
- 00:00Pendahuluan dan konteks kasus ijazah Jokowi
- 01:31Penjelasan putusan PTUN dan putusan KIP terkait ijazah
- 02:54Implikasi hukum terhadap Roy Suryo dan kasus fitnah
- 04:33Diskusi tentang pembuktian keaslian ijazah di sidang
- 06:33Kritik terhadap debat dan pentingnya membaca dakwaan
- 07:23Peran UGM dan keberatan membuka dokumen mahasiswa
- 08:27Pertanyaan publik dan tuntutan keterbukaan dokumen
- 10:48Penutup dan ringkasan posisi para pihak
Full Transcript — Download SRT & Markdown
Speaker A
Saya kalau enggak baca dakwaan ya udah enggak usah ngomonglah. Banget kusir seperti ini. Nanti saya berikan kesempatan habis ini, Mas. Dik, enggak mau debat kusir lah. Pertama, saya sepakat juga sama Bang Lukas tadi ya, bahwa memang negara harus hadir dalam setiap konflik-konflik opini maupun problem hukum yang ada ini. Nah, sehingga itulah signifikannya harus dipercepat pokok perkaranya, Mas Roy, itu wujud keadilan negara. Jadi jangan diperpanjang lewat pradilan dan seterusnya. Saya masuk ke substansi judul kita malam ini ya. Soal apa, memperkuat keputusan di KPH Pak Jokowi harus dibuka. Apakah kasus selesai? Sebenarnya enggak spesifik ke itu amar putusannya memperkuat putusan KIP. Nah, salah satu amar putusan KIP itu bahwa ijazah itu bukan salah satu yang dikecualikan untuk dokumen yang tertutup, kan. Jadi ijazah itu bisa dibuka ke publik. Nah, itu salah satu bisa, bukan harus ya, memperkuat putusan KIP aja. Jadi PTUN kemarin amar putusan KIP, putusan yang Anda pahami putusan KIP adalah ijazah tidak bagian dari yang dikecualikan seperti yang dimaksud Bang Lukas. Mis, ijazah tidak merupakan bagian yang dikecualikan, artinya bisa dibuka, bukan wajib dibuka. Bisa. Ya, betul, bisa dibuka kalau ada yang meminta kan dan ada kepentingan yang sesuai dengan rambu-rambu tentunya.
Speaker A
Oke. Bisa dibuka kalau ada yang minta, bisa juga tidak dibuka walaupun ada yang meminta.
Speaker A
Iya. Kalau enggak ada yang berkepentingan, ngapain juga UGM harus membuka ke publik? Milik pribadi orang kan.
Speaker A
Betul betul. Kalau ada yang mem, kalau ada yang meminta pun kalau pengadilan meminta ya ditunjukin. Kalau misalnya sekarang gini, apa yang dituntut Bang Bonatua termasuk Bon Jowi itu kan sebenarnya sudah dipenuhi oleh KPU kan, KPU dan yang diperkuat di sini adalah salinan. Salinan yang ada di KPU. Silakan. Nah, sekarang kalau merembet ke UGM ya kan itu yang digugat oleh UGM kan bahwa itu dan sebenarnya yang di KIP tadi sudah diperkuat oleh Bang Lukas.
Speaker A
Enggak semuanya, sebagian besar lah termasuk kartu rencana studi, kartu hasil studi, tapi soal tanggal apa segala macam itu kan masih ditutup kan kemarin. Nah, tapi saya enggak masuk di poin bukan ditutup, tidak ada tanggalnya.
Speaker A
Tidak ada tanggalnya. Oke. Saya enggak terlalu jauh ke situ. Yang pasti saya mau bilang begini, dengan keputusan Tun kemarin sebenarnya itu menjadi memperkuat positioning Pak Jokowi sebenarnya. Ya, makanya kita senang sebenarnya satu sisi. Satu, bahwa kalau pada akhirnya UGM harus membuka semua dokumen itu semakin membuktikan. Satu, Pak Jokowi clear lulusan UGM dan ikut kuliah dari awal sampai final wisuda yudisium.
Speaker A
Itu yang kedua, diminta KRS, KHS ada semua itu akan memperkuat semua positioning Pak Jokowi. Yang ketiga, dengan keputusan Tun kemarin itu sama sekali tidak ada mengurangi pokok perkara kasus Roy Surya CS. Enggak ada sama sekali menghilangkan pokok perkara itu. Yang berikutnya, keputusan Tun itu justru semakin memperkuat bahwa pelanggaran Undang-Undang ITE yang dituduhkan kepada Mas Roy dan CS itu semakin terbukti nanti kalau itu ditunjukkan nanti, Mas. Nanti nanti Mas, nanti Mas bantal saya. Tapi kalau sudah dari awal ngacuk ya udah nanti lu bantal ini orang ngerti itong IT supaya kata Mas Lukas jangan kita tempat adu tapi saya mau tanya dulu kan belum dikasih oleh UGM.
Speaker A
Iya makanya saya bilang kalau itu nanti direalisasikan kalau misalnya UGM sampai pada kasasi dan harus membuka semua itu, itu kemenangan besar bagi dokumen-dokumen Pak Jokowi dan itu akan memperberat logikanya kasus itu karena semua akan terbukti manipulasi misalnya di situ enggak ada imbos katanya enggak ada watermark akan kelihatan semua ada watermark ada imbos apa segala macam legalisasi yang masuk ke KPU dan KPUD itu clear buatan UGM.
Speaker A
Iya. Tapi pertanyaannya logika begini, pasti publik akan bertanya kalau seandainya itu memang menguatkan, kenapa kemudian apalagi ini bicara soal sudah pasti lebih dari setahun hampir 2 tahun gitu ya 3 tahun?
Speaker A
3 tahun bahkan total mulai tahun total mulai tahun 2015 kalau di Oh kalau dihitung dari awal.
Speaker A
Oke. Tapi pertanyaan begini, kenapa kemudian UGM tidak mengeluarkan? Karena itu menjadi pertanyaan publik yang paling mendasar. Sekali lagi ya, kami tim Rakyat Bersuara selalu meminta UGM untuk hadir di sini dan minimal pada hari ini kita akan menghubungi terus sepanjang kalau kita ikutin di berita ya soal keberatan UGM itu bahwa semua dokumen-dokumen mahasiswa itu enggak bisa kami buka seenaknya aja gitu. Jadi itu salah satu poin keberatan, enggak bisa dibuka seenaknya aja.
Speaker A
Tapi ini putusan KIP dan dikuatkan oleh PTUN. Nah, tentu ada proses-proses teknis yang merupakan aturan turunan kalau mau membuka itu sebagaimana misalnya nanti ada putusan misalnya putusan hukum nanti yang memaksa kalau kasus-kasusnya Roy Surya CS itu meminta untuk ditunjukkan dan UGM hadir pasti dibawa bahkan Pak Jokowi sendiri akan hadir di situ kan momennya adalah sidang Mas Roy dan Dokter Tantik pembuktian itu bahwa ijazah itu asli atau palsu ada di momen sidang pembuktian.
Speaker A
Iya kan sidang ini tuntutan B. Jadi nanti sidangnya adalah sidang pembuktian. Ada sidang pembuktian pasti akan ada gini-gini korelasinya gini, Mas, bahwa tuntutan apa tersangkanya Mas Roy dan teman-teman itu kan karena dianggap melakukan fitnah bahwa Pak Jokowi memalsukkan ijazah. Nah, untuk membuktikan bahwa ijazah dia enggak memfitnah itu kan harus ditunjukkan baca dakwaan saja enggak bisa, Mas Aiman. Enggak ada dakwaan memasukkan ijazah itu enggak ada, Mas. Anda tuh baca dakwaan enggak ya? Lu diam dulu.
Speaker A
Anda tuh baca dakwaan enggak? Saya kalau enggak baca dakwaan ya udah enggak usah ngomonglah. Kelihatan banget kusir seperti ini. Nanti saya berikan kesempatan habis ini Mas saya orang terdidik enggak mau dibuat kusir lah.
Speaker A
Sil orang terdidik tapi enggak baca dakwaan tidak terdidik. Nanti Mas R saya berikan kesempatan untuk bertanya langsung ke Bung David. Ijazah itu Mas Roy itu kena pasal fitnah kalau ijazah itu terbukti berarti dia real fitnah kan. Tapi kalau ijazah itu misalnya dibuktikan benar-benar palsu, dia bebas, berarti enggak bukan baiknya juga kan korelasinya di situ toh.
Speaker A
Fitnah itu kan kalau bohong. Iya. Pencemaran nama baik itu kalau enggak benar. Kalau benar, kalau benar informasinya benar tapi merupakan pribadi.
Speaker A
Iya. Makanya nanti dengan penyemik kasus itu nanti akan dibuktikan loh, Mas Saiman, dibuktikan bahwa ijazah itu ada ril dan dikeluarkan oleh UGM, diterbitkan oleh UGM dan Pak Jokowi mengikuti proses dari penerimaan tes awal penerimaan mahasiswa baru sampai pada clear terakhir ya proses yudisium itu semua diikutin. Itu signifikan kehadiran UGM nanti di situ. Kan itu poinnya. Jadi begini, menurut Anda enggak perlu dilihat yang sidang-sidang yang lain K PTUN fokus aja nanti di sidang Tifa dan dokter Tifa dan Mas Roy.
Speaker A
Korelasi ya, korelasi pembuktian bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli atau palsu. Enggak ada kaitannya sama sekali dengan hasil Tun kemarin ni PTUN itu enggak ada. Karena itu antara UGM dengan KIP ya UGM memprotes bahwa ini harusnya enggak bisa dibuka ke publik. Kan itu poinnya Pak Joko itu enggak ada urusan di situ. Ijazah Pak Joko enggak ada urusan.
Speaker A
Oke, saya kira itu aja dari saya. Makasih. Baik, silakan Mas Ro.
Speaker A
Iya. Baik, saya akan jelaskan pakai gambar ya.
Speaker A
Oke. Pakai pembuktian. Tadi mau nanya dulu. Tadi kan mau nanya tuh. Oh, iya. Enggak. Saya mau nanya gini.
Speaker A
Jadi saya tidak akan hanya ngomong aja karena rektor UGM itu hanya ngomong aja itu ya. Enggak ada datanya sama sekali yang ditunjukkan dan bukti bahwa orang-orang di sana itu Mas Aiman tuh hanya ngomong aja itu sudah jelas.
Speaker A
Kemarin sore ada David Pajung, ada juga Ad Darmawani dan ada satu orang yang menantang-nantang saya Kamis sore kemarin. Kemarin sore itu Roy besok saya tunggu ya kamu lapor saya tunggu saya akan datang. Pagi tadi itu sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara orangnya tidak berani datang namanya inisialnya L belakangnya ECumanan. Inisialnya L. It
Speaker A
Jokowi memalsukkan ijazah. Nah untuk membuktikan bahwa ijazah dia enggak memfitnah itu kan harus ditunjukkan baca baca dakwaan saja enggak bisa, Mas Aiman. Enggak ada dakwaan memasukkan ijazah itu enggak ada Mas. Anda tuh baca dakwaan enggak ya? Lu diam dulu.
Speaker A
Anda tuh baca dakwaan enggak? Saya kalau enggak baca dakwaan ya udah enggak usah ngomonglah. Kelihatan banget kusir seperti ini. Nanti saya berikan kesempatan habis ini Mas saya orang terdidik enggak mau dibuat kusir lah.
Speaker A
Sil orang terdidik tapi enggak baca dakwaan tidak terdidik. Nanti Mas R saya berikan kesempatan untuk bertanya langsung ke Bung David ijazah itu Mas Roi itu kena pasal fitnah kalau ijazah itu terbukti berarti dia real fitnah kan. Tapi kalau ijazah itu misalnya
Speaker A
dibuktikan benar-benar palsu, dia bebas, berarti enggak bukan baiknya juga kan korelasinya di situ toh.
Speaker A
Fitnah itu kan kalau bohong. Iya. Pencemaran nama baik itu kalau enggak benar. Kalau benar, kalau benar informasinya benar tapi merupakan pribadi.
Speaker A
Iya. Makanya nanti dengan penyemik kasus itu nanti akan dibuktikan loh, Mas Saiman. dibuktikan bahwa ijazah itu ada ril dan dikeluarkan oleh UGM, diterbitkan oleh UGM dan Pak Jokowi mengikuti proses dari penerimaan tes awal penerimaan mahasiswa baru sampai pada clear terakhir ya proses yudisium
Speaker A
itu semua diikutin. Itu signifikan kehadiran UGM nanti di situ. Kan itu poinnya. Jadi begini, menurut Anda enggak perlu dilihat yang sidang-sidang yang lain K PTUN fokus aja nanti di sidang Tifa dan dokter Tifa dan Mas Roy.
Speaker A
Korelasi ya, korelasi pembuktian bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli atau palsu. Enggak ada kaitannya sama sekali dengan hasil Tun kemarin ni PT Tun itu enggak ada. Karena itu antara UGM dengan KIP ya UGM memprotes bahwa ini harusnya enggak bisa dibuka ke publik. Kan itu
Speaker A
poinnya Pak Joko itu enggak ada urusan di situ. Ijazah Pak Joko enggak ada urusan.
Speaker A
Oke, saya kira itu aja dari saya. Makasih. Baik, silakan Mas Ro. Iya. Baik, saya akan jelaskan pakai gambar ya.
Speaker A
Oke. Pakai ee pembuktian. Tadi mau nanya dulu. Tadi kan mau nanya tuh. Oh, iya. Enggak. Saya mau nanya gini.
Speaker A
Jadi saya tidak akan hanya ngomong aja karena rektor UGM itu hanya ngomong aja itu ya. Enggak ada datanya sama sekali yang ditunjukkan dan bukti bahwa orang-orang di sana itu Mas Aiman tuh hanya ngomong aja itu sudah jelas.
Speaker A
Kemarin sore ada David Pajung, ada juga Ad Darmawani dan ada satu orang yang menantang-nantang saya Kamis sore kemarin kemarin sore itu. Roy besok saya tunggu ya kamu lapor saya tunggu saya akan datang. Pagi tadi itu sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta
Speaker A
Utara orangnya tidak berani datang namanya inisialnya L belakangnya ECumanan. Inisialnya L. Itu kawannya Bang Adik.
Speaker A
Iya, itu ada kemarin di salah satu rumah makan namanya rumah makan H. Saya jawab dulu, Mas Roy.
Speaker A
Saya jawab dulu, Mas Roy. Iya. Saya saya selesaikan dulu. Saya selesaikan dulu ya. Di Jalan Matraman itu nantang-nantang Mas Aiman nontong.
Speaker A
Lagi apa sih event apa itu? Apa lagi acara apa itu? Lagi event itu event mereka konpres mau menggeruduk. Mau menggeruduk loh ini ya.
Speaker A
mau menggeruduk Mahkamah Agung dengan akan memberi 1000 atau sejuta lilin mungkin kalah sama 100 jutanya Profaya supaya mengeluarkan MA itu mengeluarkan perma ya atau sema untuk supaya tidak propat prapit lah. Propat prapit itu putusan dari KUHAP kita undang-undang hukum acara
Speaker A
pidana. Kalau perma atau sema itu di bawah KUHP. Enggak bisa satu peraturan di bawah undang-undang itu kemudian membatalkan undang-undang. Enggak bisa ini.
Speaker A
Jadi karena preradilannya Mas sampai empat kali nih jilid keempat ya. Enggak tahu selesainya kapan.
Speaker A
Iya. Dan ini belum selesai. Oke. Jangan takut. Jangan takut dengan prapit kelima, prapit keenam, prapit ketujuh, prapit ke-elapan gitu ya. Oke, saya jelaskan dengan gambar. Jadi saya akan sampaikan dulu beberapa. Oh, wayang nanti Mas. Sabar.
Speaker A
Jadi saya minta ee tampilkan dulu. Nah, ini. Oke. Jadi di sini ini kan yang ramai selama ini.
Speaker A
Selama ini kalau fair maka harusnya ya kalau misalnya ini dikatakan, "Oh, itu kan milihnya Dian Sandi. Oke, mana ijazah aslinya? Kami akan teliti." Dan ini adalah ijazah asli sebelah kanan milik almarhum Bambang Budiarto. Bambang Rudiarto. Ini jelas tuh ada
Speaker A
watermarknya, jelas ada embosnya tuh. Embosnya jelas banget itu. Jelas ada lintasan stempel. Jelas meterainya warna merah. Jelas.
Speaker A
Sama-sama scan ini. Sama-sama scan ya. Iya sama-sama. Ini enggak ada tuh watermark, enggak ada tuh emboss, enggak ada lintasan stampelnya. Ini enggak ada di bawah jaz ini. Hanya orang yang katanya otaknya sudah tertranslasi dan terotasi. itu yang kemudian mengatakan
Speaker A
ada ya dia tambahi makanya ada meterainya juga beda. Oke. Artinya kalau sama-sama diteliti fair kita juga akan bisa meneliti ini asli atau tidak.
Speaker A
Masalahnya Mas Aiman UGM boleh oh ini kami ee akan menyimpan ijazah ini karena ini adalah milik publik. Satu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 tidak ada bicara masalah ijazah keseluruhan. Yang ada itu bicara masalah NIK. masalah data pribadi
Speaker A
fisik saya ikut menyasun naskah akademiknya Mas. Jadi itu tidak benar kalau pakai undang-undang perund pribadi. Kemudian Undang-Undang Keterbukaan Reformasi Publik Nor 14 tahun 2008. Betul ada pasal 17 yang dikecualikan termasuk salah satunya data rinci milik pribadi tapi pasal 18 ayat
Speaker A
2-nya bagi orang yang pernah memegang jabatan publik orang ini memegang jabatan publik atau tidak? Enggak tahu karena orang ini bukan Jokowi ya. Bukan Jokowi itu memegang jabatan publik. Dia presiden.
Speaker A
Orang ini bukan Jokowi. Mas Roy mengatakan Iya. Ini bukan foto dia. Udah foto usia 40 tahun ke atas tuh enggak mungkin detail banget kayak gini nih. Itu nanti ada Oh, maksudnya ee usia foto.
Speaker A
Usia foto. Usia foto saya periksa di Polda Metro Jaya dan waktu itu Rismon. Jadi ini nih ini ee ini pernyataan baru bukan baru keluar. Dulu pernah saya keluarkan.
Speaker A
Iya. Tapi menegaskan lagi bahwa Mas foto ini bukan foto yang dicetak pada tahun 5 dan itu bukan Pak Jokowi.
Speaker A
Kalau lihat fotonya enggak ada Jokowi bentuknya kayak gini nih ya. Dia Jokowi bukan Pak Jokowi. Kenapa dilapor Mas?
Speaker A
Sederhana kan kita gini loh kalau itu Pak Jokow ngapain Pak Jokowi lapor Pak Ro kalau bantah itu pakai data jangan ngemeng aja ya.
Speaker A
Ya makanya lu yang ngemeng aja. Buktinya bukan tapi ngapain dilapor ini data, Bro. Itu persoalannya.
Speaker A
Oke, gambar kedua. Oke. Nah jadi nanti gambar kedua adalah Nah, ini adalah yang dibahas oleh Pak Lukas dan juga diawali oleh Pak Bonatua bahwa memang yang kemudian diteliti selama ini dan kemudian didapatkan dari empat ee apa contoh ini harusnya ada lima. Dari
Speaker A
sini saja itu sudah Mas menimbulkan kecurigaan. KPU Solo, KPUD Solo. Ini legalisiran ya. Legalisiran.
Speaker A
Oke. Itu saya kasih n tahunnya di Solo legalisir tahun 2005 dan 2010 sama persis. Plek ketiplek 100% sama persis. Posisi legalisnya itu sama persis. Prof. Dr. Ir. Muhammad Naim itu posisinya di situ. Jadi 2005 dan 2010 Mas Aiman dan seluruh pemirsa eh
Speaker A
lat bersuara ini sama persis. 2005 dan 2010. 2005 dan 2010 enggak mungkin ada ijazah sama persis loh. Kalau legalisernya mungkin aja.
Speaker A
Siapa tahu sekali legalisir 5 10 lah. Enggak boleh. Legaliser itu ada waktunya. Enggak boleh satu legaliser saya tahun ini kemudian dipakai 10 tahun lagi.
Speaker A
Enggak bisa. Enggak boleh. Ada tulisannya harus berlaku sampai Iya. Ada itu dan ini tadi yang disampaikan oleh Pak Lukas.
Speaker A
Jadi berlaku sampai kapannya itu berbeda aturannya enggak boleh dong. Satu ijazah ini kemarin dipakai 2005 dan 2010 itu kan masa berlaku sampai kapan semuanya sama kecuali tanggal tahun itunya tahun masa berlakunya dulu baca dia belum baca Undang-Undang Sistem Administrasi Pemerintahan ya
Speaker A
sudah ada di situ ya sudah gampang jawab-jawab orang kayak gitu tuh ya nah ini jadi ini tadi yang disampaikan Pak Lukas ini capnya antara 2005 2012 itu merah capnya sedangkan 2019 itu biru.
Speaker A
Ini 2005. Kenapa hitam? Karena fotopinya itu fotokopi. Ini fotokopi bukan legaliser basah. Yang Pak dapat, Pak Lukas dapat dari KPU itu fotokopi. Jadi legalisir di fotokopi.
Speaker A
Iya. Tidak ada aslinya. Tidak ada legalisir basahnya. Harusnya fotokopi dan enggak boleh harus ada aslinya.
Speaker A
Legalisir basahnya harus ada. I ini5 terus 2012 ini yang KPU DKI ya itu sudah ada. Tapi lihat, perhatikan kalau ini benar karena dia capnya itu berbeda posisinya aja dengan ini berbeda posisi.
Speaker A
Ini baru baru pertama kali ditampilkan secara gamblang ya pertama kali ini. Iya. Meskipun di depan KPU Pak Bonatua pernah bersama saya nampelkan bersama-sama ini. Tapi biar jelas saya jelentrehkan biar orang tahu. Jadi 2012 2014 berbeda sedikit nih. Kalau orang
Speaker A
mau lihat posisinya itu kan beda tuh antara jarak mengesahkan dan enggak. Nah ini yang menarik. Kemarin sempat juga teman-teman juga apakah betul Pak Dr.
Speaker A
Ir. Muhammad Adnan Prof itu melegalisir murai tahun 2005 2012 beliau semua. Apakah iya Dekan Fakultas Kehutanan UGM pada tahun itu semuanya Prof. Muhammad Naim sampai 2019 ya gak 2019 lain ini Prof. Ee boleh nanya enggak Mas Roy?
Speaker A
Boleh nanya enggak? Nanya nanya doang sebentar doang satu boleh nanya satu boleh. Oke silakan silak. Nah, itu kan di situ Mas bilang bahwa itu adalah fotokopi legalisirnya.
Speaker A
Iya. Ya, bukan stempel basah gitu kan. Iya. Boleh bolehopi boleh tunjukin ketika ini basah atau tidak basah atau fotokopi bisa enggak dipastikan bahwa itu palsu ijazahnya?
Speaker A
Saya enggak mengatakan palsu, tapi ini fotokopi. Oh, gitu. Oh, oke. Oke. Oh, itu enggak.
Speaker A
Aku nanya itu aja bahwa apakah dari fotokopi yang didapatkan dari KPU ya yang itu tidak berwarna legalisirnya, apakah di situ bisakah kita menyampaikan kepada publik bahwa itu adalah palsu?
Speaker A
Ini Anda orang hukum kan? Iya. Maksudnya saya tanya fotokopi laku tidak dalam pembuktian? Udah sepele aja saya bali bertanya. Saya yang nanya. Saya nanya berarti masalah enggak sih ini? Berarti enggak ada masalah. Masalahnya di mana? Masalahnya di mana?
Speaker A
Fotokopi tidak boleh dalam pembuktian. Fotokopi tidak laku dalam pembuktian. Nah, sudah tidak laku kan gak masalah.
Speaker A
Bukan berarti ini palsu kan ijazah yang ada di di Anda jangan spin. Anda jangan spin. Saya tidak bilang palsu. Ini fotokopi fotokopi dilal berarti kesalahan administrasinya ada sama KBU Mas Roy.
Speaker A
Ya sudah enggak yang penting ini tidak tidak sah ya. Oke, sekarang gini lagi, Mas. Saya teruskan ya. Dari tiga ini dibandingkan dengan empat ini aja kalau orang normal, orang waras sudah bisa melihat harusnya legaliser ini tidak diterima karena foto ijazah itu
Speaker A
yang benar formatnya begini, melebar. Ini pernah saya katakan tapi biar jelas sekarang kita bandingkan. Teman-teman bisa lihat perbandingannya. Ini melebar.
Speaker A
Dulu Mas Aiman pernah bilang, "Oh, ini agak me apa? Mengkerrucut, menyempit gitu." Ini jelas kan? Jadi ini itu menyempit.
Speaker A
Kalau menyempet gini harusnya kemudian pihak yang melegalisir itu tanya ijazah aslinya mana? H. Kalau ijazah aslinya lebar, fotokopinya menyempit ya tidak bisa lagi dipakai.
Speaker A
Jadi inilah yang sebenarnya bisa dipakai. Tapi ini pun tadi kalau dikatakan enggak ada tanggalnya semua enggak ada tanggalnya ini. Ini enggak ada tanggalnya dan hanya ini yang biru, yang lainnya merah.
Speaker A
Yang lebih lucu lagi, Mas. Merah merah itu tidak boleh digunakan ya. Itu silakan nanti orang yang mengerti. Saya bukan ahli cap.
Speaker A
Oke. Iisir. Oke. Tetapi artinya ini pun beda. Satu kampus kok beda-beda. Saya sendiri ijazahnya ketika dilegalisir biru.
Speaker A
Hm. Jadi kayak gini nih. Yang lain saya enggak ngerti kenapa merah. Dan ada yang lebih baru lagi. Dan ini baru saya katakan sekarang diat bersuara. Harusnya ada satu lagi yang saya tunjukkan dan saya minta kemarin saya kemudian Mas Refli Harun kemudian
Speaker A
Mas Gofur ketika di kejaksaan kami lihat lagi legalisasi Mas Aiman paling baru legalisasi yang dicap dan ada tanggalnya tapi tanggalnya adalah Agustus 2025.
Speaker A
Itu yang tahun berapa? Sigit Sunarta DK-nya tahun 2019. Tahun 2025. Oke. Dilegalisir. Jokowi emang mau nyalon lagi jadi presiden lagi kok ngelegalisir ijazah lagi tahun 2025.
Speaker A
2005. Nah, pertanyaannya kalau kata para pelawak pertingi ya. 2025 bulan Agustus ijazah aslinya ada di mana?
Speaker A
Tanggal 23 Juli seluruh pemirsa bersiara buktikan kata-k Juli 2025 ijazah itu sudah disita Polda saya 23 Juli 2025 kalau kita melegalisasi ijazah melegalisir ijazah Mas Aiman kita harus bawa ijazah aslinya atau enggak bawa harus bawa berarti si G Sunarta
Speaker A
melegalisir Agustus 2025 itu dia pakai ijazah aslinya atau tidak dia lihat atau enggak kemarin dijelaskan nah Kalau ijazah aslinya berarti ada pinjam pakai dari Polda Metro Jaya harus ada cartanya.
Speaker A
Tapi sebentar saya mau tanya dulu. Emang ada ijazah legalisir tahun 202 Prof. Untuk apa Pak Jokowi ijazah legalisir tahun 202?
Speaker A
Lihat aja. Oh Pak Jokowi enggak merasa. Enggak pernah menceritakan itu. Kalau enggak merasa berarti bohong.
Speaker A
Sudah gitu aja saya. Mas, Dr. Tifa, Pak Gabhur itu melihat ada ijazah yang dilegalisir Agustus dan itu disinyalir 2025 kalau tidak kemudian dipakai nanti bisa jadi nanti ijazah aslinya dikatakan enggak usah ijazah aslinya saya pakai legalisir saja ini modus ijazah aslinya
Speaker A
nanti enggak akan ditampakkan di persidangan udah itu jahat satu lagi sebelum break Mas Aiman tolong tampilkan lagi. Ini sudah pegang anu lagi sebelum Mas Roy. Tadi Mas Roy mengatakan bohong. Iya bohong kan sebenarnya Mas Roy ini omon-omon mau
Speaker A
ngomong apa? Saya ingin mau ngomong apa. Saya enggak ngerti. Kita kan berbicara tadi sudah ditanyakan apakah yang disampaikan ini menyampaikan Mas menyampaikan ijazah Pak Jokowi palsu.
Speaker A
Tidak. Apakah Roy adalah kuasa dari Bonjowi? Saya enggak tahu kan gitu. Jadi kalau jenengan jenengan mau Anda baca enggak sih, Prof?
Speaker A
Jenengan mau memb profesor kok enggak baca itu loh. Saya kok kuasa tuh gimana sih ini?
Speaker A
Loh, apakah malam ini jenengan punya kuasa untuk menjelaskan ini? Loh, saya meneliti ini gimana sih? Saya meneliti ini.
Speaker A
Tapi kan saya tanya sekarang apakah memberikan kuasa untuk menjelaskan ini pertanyaannya Prof. Firman apakah materi hari ini adalah kita berbicara apakah Mas Roy menyampaikan jasa puk palsu apa tidak. Udah.
Speaker A
Jadi yang yang Mas Roy ini orang nyepin ini orang nyepin pikiran saya ngomong A ini ngomongannya B kac enggak usah dengerin enggakah masy.
Speaker A
Oke nanti kita lanjutkan kalau kita tidak bisa mencerna dengan cermat. Jangan lupa secangkir kopi yang hangat dan nikmat untuk menemani kebersamaan dalam rakyat bersuara bersama saya Aiman Wucoksono. akan segera kembali sesaat lagi.
Topics:ijazah JokowiRoy Suryoputusan PTUNputusan KIPUGMkasus hukumfitnahUndang-Undang ITEdokumen akademiksidang pembuktian











