Skip to content

Bonjowi Minta Dokumen Terkait Ijazah Jokowi, UGM Berani Kasih? | Rakyat Bersuara

Pembahasan sengketa dokumen ijazah Jokowi antara Bonjowi dan UGM, termasuk gugatan, permintaan dokumen, dan kontroversi legalisasi ijazah.

Ask about this video. Answers come from its transcript only — with the timestamp, so you can check them.

Generated from the transcript and can be wrong — check the timestamp.

Key Takeaways

  • UGM tidak menyerahkan ijazah asli Jokowi, hanya surat penjelasan.
  • Putusan Komisi Informasi dan PTUN memerintahkan UGM membuka dokumen terkait ijazah.
  • Ada kejanggalan legalisasi ijazah yang menjadi fokus penelitian Bonjowi.
  • Pentingnya bukti otentik dan prosedur resmi dalam verifikasi ijazah.
  • Sengketa ini menggunakan pendekatan ilmiah dan hukum untuk menghindari debat asumtif.

What the video covers

  • UGM menolak memberikan ijazah asli Jokowi dan hanya memberikan surat yang menjawab permintaan dengan tiga alasan.
  • UGM mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi yang mengabulkan sebagian besar permintaan Bonjowi terkait dokumen ijazah.
  • Bonjowi meminta dokumen dari KPU, UGM, dan kepolisian untuk meneliti keaslian dan proses ijazah Jokowi secara ilmiah.
  • Permintaan dokumen meliputi ijazah asli, salinan ijazah, transkrip nilai, KRS, skripsi, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, SK yudisium, dan legalisasi ijazah.
  • Terdapat kejanggalan pada legalisasi ijazah yang berbeda warna cap dan tidak ada tanggal legalisasi, yang tidak lazim menurut standar administrasi.
  • UGM menyatakan sebagian dokumen tidak ada dalam kekuasaannya karena telah diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum.
  • Putusan PTUN menolak gugatan banding UGM dan memerintahkan UGM untuk membuka dokumen yang diminta.
  • Diskusi menggunakan paradigma ketiga untuk menghindari perdebatan asumtif soal asli atau palsu tanpa bukti otentik.
  • Bonjowi menekankan pentingnya bukti otentik dan SOP dalam proses legalisasi ijazah di perguruan tinggi.
  • Kasus ini masih berlanjut dengan kemungkinan UGM mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Answers

Questions about this video

Mengapa UGM menolak memberikan ijazah asli Jokowi?

UGM menyatakan ijazah asli tidak ada dalam kekuasaannya karena telah diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum, sehingga mereka hanya memberikan surat penjelasan.

Apa kejanggalan yang ditemukan pada legalisasi ijazah Jokowi?

Terdapat perbedaan warna cap legalisasi (merah dan biru) dan tidak adanya tanggal legalisasi pada beberapa dokumen, yang tidak sesuai dengan standar administrasi perguruan tinggi.

Apa hasil putusan PTUN terkait sengketa dokumen ijazah Jokowi?

PTUN menolak gugatan banding UGM dan menguatkan putusan Komisi Informasi yang memerintahkan UGM untuk membuka dokumen yang diminta oleh Bonjowi.

Full Transcript — Download SRT & Markdown

00:00
Speaker A
Dari UGM waktu itu tidak memberikan satu pun lembar ijazah, tapi hanya memberikan surat yang menjawab permintaan kami dengan tiga hal.
00:10
Speaker A
Bung Lukas, silakan berdiri atau duduk, dudukannya enggak apa-apa atau gantian?
00:29
Speaker A
Keputusan PTUN dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN pada tanggal 30 Juli, yang isinya mengabulkan, eh sori, menolak gugatan banding UGM.
00:40
Speaker A
Menolak keseluruhannya. Menolak apa? Menolak gugatan banding UGM. Oke. Jadi bahkan UGM dihukum untuk membayar biaya perkara Rp200.000.
00:55
Speaker A
UGM banding atas apa? UGM melakukan banding karena menolak putusan Komisi Informasi yang isinya mengabulkan sebagian besar permintaan Bonjowi.
01:17
Speaker A
Bonjowi ini bongkar ijazah, bongkar ijazah Jokowi. Jadi kami sekitar bulan Agustus melakukan apa, mengirim surat kepada empat lima institusi: KPU pusat, KPU Jakarta, dan KPU Solo, kemudian UGM, dan kemudian kepolisian, untuk memberikan sejumlah dokumen yang kami minta bagi penelitian Bonjovi untuk mencoba menemukan ada apa dengan kontroversi ijazah ini.
01:39
Speaker A
Karena terus terang kami tidak seperti yang dilakukan Ro Suryo dan kawan-kawan. Kami tidak ingin terjebak dalam perdebatan-perdebatan asumtif ya, asli atau palsu. Kita enggak bisa membuktikan asli atau palsu.
01:56
Speaker A
Oh, ini bedanya ya. Mas kan asli atau palsu RRT lah waktu itu ya. Sekarang tinggal RT. Oke.
02:04
Speaker A
Nah, kalau Bung Lukas ini bukan soal asli atau palsunya, tapi adalah mau melihat dokumennya. Kita ingin, kita baru bisa melakukan penilaian itu asli atau palsu setelah memang mendapatkan bukti-bukti otentik dokumen yang bisa diverifikasi.
02:13
Speaker A
Oke. Jadi setahu saya nih, Roy Suryo itu kan meneliti salinan ijazah yang diposting di X punya Dian Sandi. Betul.
02:32
Speaker A
Sosial. Nah, karena memang tidak bisa meneliti ijazahnya Jokowi. He. Nah, itu memang tidak memadai untuk bisa menilai sesuatu itu asli atau palsu. Maka setelah sekian lama, ya, 3 bulan setelah Roy dan kawan-kawan itu meneriakkan ijazah palsu tuh ada yang 99%, kemudian Rismon bilang 1 triliun. Ke mana dia sekarang? 11.000 triliun dulu katanya. 11 triliun. Ke mana dia sekarang?
02:40
Speaker A
Otaknya sudah dirotasi, sudah jadi zombie. Nah, oke. Jadi intinya kami ingin, kalau saya boleh agak ilmiah menggunakan paradigma Anthony Giddens.
02:51
Speaker A
Karena tahun 90-an Anda waktu mahasiswa pernah membaca buku The Third Way. Jadi ada jalan ketiga untuk menyelesaikan sengketa perselisihan yang bersifat sentimen asli atau palsu. Nah, kita Jokowi mencoba mendekati dengan paradigma ketiga. Oke, terlepas asli atau palsu, mari kita tengok apakah ada dokumen-dokumen yang mendukung bahwa ijazah Jokowi didapatkan melalui proses yang benar dan didukung oleh bukti-bukti.
03:16
Speaker A
Makanya kepada KPU kami minta sekitar 14 dokumen KPU, KPU 3 itu.
03:31
Speaker A
Kemudian kepada UGM kita meminta sekitar 20 dokumen. Kepada kepolisian kita meminta sekitar 8 dokumen.
03:38
Speaker A
Boleh kita elaborasi dokumen 20 dokumen UGM apa aja? Enggak usah sebut semuanya.
03:48
Speaker A
Di antaranya adalah supaya iya, supaya saya ambil Quran ya.
03:56
Speaker A
Boleh kirim. Oke. Boleh. Silakan. Pasti susah menghafal 20. Iya 20. Heeh. Jadi apa tadi sebelum UGM?
04:13
Speaker A
KPU. KPU minta berapa dokumen? KPU sekitar 14. 14 dokumen apa aja? Kalau saya bayangan saya kan kalau ijazah ya satu kali kontestasi gitu ya, satu kali Pilkada atau Pilpres ya, satu lembar ijazah.
04:20
Speaker A
Banyaklah kita riwayat hidup legalisir, legalisir detail-detail semualah. Nanti kita akan ungkap setelah riset kami ini selesai.
04:25
Speaker A
Oke. Kalau UGM 20 apa aja? 20 yang saya sebut yang penting-penting ya. Iya. Iya.
04:32
Speaker A
Jadi kita meminta ditunjukkan ijazah asli. Oke. Emang UGM punya ijazah asli kan? Enggak mungkin dong kampus enggak punya ijazah asli dong.
04:40
Speaker A
Semacam prosedur yang kita minta sebagai formalitas lah. Oke. Enggak. Tapi benar dong. UGM bisa minta kepada pinjam kepada Jokowi.
04:47
Speaker A
Oh, itu logikanya. Oke. Terus kami juga minta salinan dari ijazah itu. Kalau salinan pasti punya kampus. Oke.
04:54
Speaker A
Nanti jawabannya akan saya jelaskan. Kemudian ada transkrip nilai. Oke. Ada KRS dan KS setiap semester.
05:02
Speaker A
Transkrip nilai itu fotokopi ya? Iya. Salinan. Salinan kampus harusnya punya. Oke. Kemudian skripsi pasti punya.
05:13
Speaker A
Ya. Surat tugas pembimbing. Iya. Berita acara sidang tugas akhir. Oke. SK yudisium, bukti pendaftaran.
05:20
Speaker A
Entar. SK yudisium itu apa ya? Untuk mengikuti yudisium itu. Kemudian mengikuti sidang skripsi maksudnya.
05:29
Speaker A
Iya. Oke. Bukan yudisium itu pengumuman setelah lulus. Oh, kelulusan surat keterangan lulus. Oh, oke. Oke. Karena bahasanya beda-beda setiap kampus ya.
05:37
Speaker A
Saya enggak tahu di UGM namanya yudisium ya. Oke. Kemudian buku wisuda. He. Kemudian ini yang penting juga permintaan legalisasi ijazah.
05:56
Speaker A
Buku wisuda. Setiap kampus pasti punya itu mestinya ya. Oke. Jadi permintaan legalisasi ijazah. Apakah ada pihak-pihak yang meminta itu? Kalau ada yang meminta kan pasti permintaannya juga dilengkapi dengan dokumen permintaan kan. Enggak bisa selon boi aja gitu.
06:08
Speaker A
Dokumen apa tadi? Dokumen permintaan legalisasi ijazah yang sekarang kemudian jadi kontroversial karena ada legalisasi cap UGM tetapi tidak ada tanggalnya.
06:21
Speaker A
Sebentar. Kan kalau kita lulus kita selalu dikasih yang legalisiran dong otomatis. Kecuali kalau habis kita memohon lagi. Kan begitu ya. Asumsinya kan jauh kan dari tahun harus siapa tahu ada permohonannya kan.
06:36
Speaker A
Oke. Itulah problemnya karena tidak ada tanggal kapan itu disahkan legalisirannya itu tidak lazim. Bias setahu saya kami punya bukti pembanding setiap legalisasi ijazah pasti ada tanggalnya dan ada kejelasan tanda tangan siapa yang melegalisir.
06:48
Speaker A
Iya. Iya. Kemudian ada permintaan verifikasi ijazah dari eksternal. Ya, sebentar. Kalau di ijazah yang Anda temukan kan Anda menemukan ijazah legal legalisir Pak Jokowi ya. Salinan.
06:57
Speaker A
Jadi legalisir yang difotokopi gitu ya. Ya, itu fotokopi yang dilegalisir. Oh, berarti asli dong. Maksudnya legalisir asli dong. Legalisasi asli dong.
07:12
Speaker A
Iya kan ijazah legalisir ya fotokopi yang dilegalisir kan. Betul. Nah, itu Anda punya punya punya. Apa yang janggal di situ menurut Anda? Ya, itu tadi cap UGM berbeda, beda tahun, beda warna. Ada yang merah, ada yang biru.
07:29
Speaker A
Padahal harusnya sama. Harusnya biru. Kalau menurut ketentuan aturan di administrasi negara, karteran negara itu oke biasanya merah itu untuk legalisasi dokumen-dokumen rahasia.
07:37
Speaker A
Oh, ini ada yang merah. Iya. Harus dan tidak ada tanggalnya. Itu yang paling penting. Jadi kita enggak pernah tahu kapan ijazah itu legalisasi.
07:42
Speaker A
Harusnya biru ya. Dan apakah ada permintaan misalnya waktu itu yang nyalonin PDIP kan. Heeh.
07:52
Speaker A
Nah, apakah PDIP pernah mengirim surat untuk meminta legitimasi itu legalisasi itu? Oke. Dan yang kemudian kita juga tanda tangannya ada?
07:59
Speaker A
Tanda tangannya ada siapa yang menandatangani itu? Dekan kehutanan waktu itu kapan kita enggak tahu.
08:23
Speaker A
Oke. Ya. Jadi kita juga meminta beberapa standar operasional prosedur mengenai SOP-SOP dan itu mungkin tidak terlalu penting untuk dirinci tapi intinya bahwa UGM dalam hal ini PPID-nya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi itu dalam melakukan kerja-kerja administrasi itu punya SOP. Jadi tidak out of the blue, tidak asal ngasih legalisasi dan sebagainya. Jadi ada mestinya perguruan tinggi asumsi kita harusnya ada SOP-SOP itu juklak juknis.
08:33
Speaker A
Itu beberapa yang kami minta. Oke. Dan itu semua Anda belum dapatkan satu pun.
08:39
Speaker A
Ah yang menarik, dari UGM waktu itu tidak memberikan satu pun lembar ijazah tapi hanya memberikan surat yang menjawab permintaan kami dengan tiga hal. Satu, dokumen tidak ada dalam kekuasaan UGM, semuanya gak itu maksudnya ijazah misalnya.
09:00
Speaker A
Oke, ijazah asli ya, masuk akal misalnya itu. Nah yang kedua dokumen tidak ada dalam penguasaan kami karena diserahkan kepada kepolisian Republik Indonesia Polda Metro Jaya untuk proses hukum.
09:15
Speaker A
Dokumen yang dimaksud apa? Ya banyak, hampir semuanya yang oh semuanya diserahkan menurut UGM bahkan UGM nanti menyerahkan kami seringkali mengundang UGM tapi UGM selalu memberikan jawaban bahwa sudah cukup pernyataan yang disampaikan oleh rektor Ibu Rektor Ova ya ini sebena...
09:32
Speaker A
Aiman itu sebenarnya harus ngundang UGM karena ini perdebatan tentang pengadilan administratif, pengadilan sidang [tepuk tangan] ee dokumen informasi dan kita akan terus mencoba untuk menghubungi UGM terkait ini. Heeh.
09:46
Speaker A
sepanjang acara pada malam hari ini. Dan tolong ee diskusi kita ini serius, tidak dijadikan media sirkus ya.
09:54
Speaker A
I ee media sirkus itu artinya untuk ee ee gaduh hanya untuk soal ee persekusi pencemaran nama baik itu kalau mau sidang yang lain ee ee apa diskusi yang lain. Diskusi sekarang nanti fokus pada bagaimana upaya melacak ee otentikasi ee ijazah UGM. Jadi dari
10:16
Speaker A
semua list yang Anda daftar yang Anda mintakan itu tidak satu pun Anda mendapatkan. UKM tidak memberikan satu lembar pun.
10:21
Speaker A
Dan yang ketiga tadi kan ada dua dokumen tidak ada dalam ee ee tidak ada di kekuasaan UGM. Yang kedua tidak dimiliki Yang ketiga tidak dimiliki UGM.
10:32
Speaker A
He. Nah, karena menolak memberikan satu ee satu tidak satu pun diberikan. Nah, kemudian proses berikutnya, prosedur menggugat ke Komisi Informasi adalah kami menggugat ke Komisi Informasi.
10:46
Speaker A
Oke. Nah, kita menggugat ke Komisi Informasi mulai bulan Oktober sidang selama hampir 6 bulan. Akhirnya Komisi Informasi memenangkan kami, memenangkan yang isinya adalah mengabulkan sebagian besar e permintaan kami yang tidak dikabulkan misalnya ee apa informasi-informasi pribadi misalnya catatan kesehatan,
11:09
Speaker A
catatan apa ee apa kekayaan itu bukan memang tidak ada yang dikabulkan di antaranya tidak satuun yang dikabulkan semuanya hampir semuanya dikabulkan.
11:20
Speaker A
Heeh. Misalnya apa yang paling menurut paling penting? Salinan ijazah. Salinan ijazah dari UGM. Salinan ijazah, salinan KRS, salinan KHS, SK yudisium, dan selanjutnya.
11:30
Speaker A
Salinan ijazah, salinan kartu hasil studi, dan salinan e SK yudisium, salinan SK yudisium dan yang lain-lain itu tadi.
11:39
Speaker A
Oke. Dan itu amanat dari putusan-putusan ya. Komisi informasi. Komisi informasi publik. Pusat. Pusat. Pusat. Oke. Nah, lalu kemudian dilakukanlah gugatan ke PTUN. Betul.
11:53
Speaker A
Nah, atas putusan itu yang menarik adalah KPU KPU menerima langsung putusan itu. Walaupun di sidang kita berdebat ee ada mediasi dan macam-macam. He.
12:03
Speaker A
Ee mediasi tidak bisa disepakati. Ee tapi begitu diputuskan KPU pusat, KPU Jakarta, dan KPU Solo dalam waktu seminggu langsung memberikan semua oke dokumen yang kami minta. Termasuk kami mempunyai tiga rangkap salinan-salinan ijazah itu.
12:21
Speaker A
Jadi lengkap ee ijazah legalisir ya. Iya. Termasuk legalisir yang tidak ada tanggalnya itu. Iya. Dari Solo kemudian ee Jakarta Pusat Pusat semuanya lengkap. Di situlah kemudian Anda menemukan hal-hal yang ganjil.
12:33
Speaker A
Belakangan kita bicara soal hal ganjil. inkistensi banyak sampai hal-hal yang sepele aja misalnya menyangkut riwayat hidup.
12:43
Speaker A
Jadi riwayat hidup Jokowi untuk Oh, dikasih juga oleh KPU tuh. I oke pokoknya hampir semua ee apa ee dokumen administratif ketika Jokowi mengajukan itu hampir semuanya diberikan ke kami.
12:54
Speaker A
Oke. Lalu nanti kita bicara di segmen selanjutnya apa yang janggal dari situ silakan. Tapi saya tanya dulu. Dari situ kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Nah, UGM tidak menerima putusan Komisi Informasi itu dan ee catatan saya ee bahkan UGM
13:11
Speaker A
bukan hanya tidak menerima, tetapi juga mempersoalkan ee apa ya ee Komisi Informasi itu sendiri.
13:21
Speaker A
He. Jadi, Komisi Informasi dianggap inkonsisten karena misalnya hanya karena wording putusan Komisi Informisi mengabulkan sebagian gitu. He.
13:31
Speaker A
Jadi, padahal itu jelas dalam dalam perdebatan sebagian itu untuk hal-hal yang sensitif soal pribadi memang kita juga tidak perlu. Kita tidak perlu catatan kesehatan apakah Jokowi punya ee penyakit gula, punya penar stroke dan sebagainya. Itu itu enggak enggak perlu
13:47
Speaker A
kita. Tapi yang ee catatan dokumen-dokumen penting soal studi dia di UGM itu yang kami minta yang dibuka itu. Nah, UGM setelah kalah di PTUN masih punya kesempatan untuk mengulur waktu.
14:03
Speaker A
Jadi, UGM harus memutuskan apakah akan mau kasasi ke Mahkamah Agung. Oke, sebelum sampai situ. Jadi begini, putusan KIP itu mengamanatkan agar UGM membuka apa yang diminta oleh penggugat.
14:17
Speaker A
Dalam hal ini adalah Anda. Ya, di antaranya tadi adalah KHS, kartu hasil studi, salinan ijazah, kartu rencana studi bahkan KRS dan seterusnya harusnya UGM punya.
14:27
Speaker A
UGM menolak kurang lebih begitulah ya. Lalu kemudian Anda gugat itu di PTUN bukan yang membanding. Jadi UGM melakukan gugatan banding karena menolak putusan Komisi Informasi.
14:40
Speaker A
Oke. Jadi putusan KIP tadi dilakukan banding di PTUN. Iya. Karena di menurut UGM tidak seperti yang dia ternyata hasil banding di PTUN kalah lagi UGM seluruh bandingnya UGM itu ditolak oleh PTUN yang artinya kembali ke putusan KIP ditolak KIP ya
14:58
Speaker A
yang harus menguatkan putusan KIP menguatkan putusan KIP jadi sudah ada putusan ingkrah dari inkah betul ya saya kat PTUN yang kemudian menguatkan putusan KIP yang harus membuka itu.
15:09
Speaker A
Makanya Anda PD bahwa ijazah Pak Jokowi harus dibuka itu. Iya. Dan memang semestinya begitu.
15:16
Speaker A
Oke. Dan ee tapi UGM kalau masih menolak membuka dia masih punya satu kesempatan kasasi ke Mahkamah Agung.
15:23
Speaker A
Oke. Tanggal 18 ini harus memutuskan kemudian harus menyerahkan dokumen kenapa dia menolak kemudian Mahkamah Agung akan memutuskan dalam waktu 30 hari kerja apakah juga menguatkan ee putusan Komisi Informasi atau mengabulkan UGM. Kalau isinya sama dengan banding tadi menolak
15:42
Speaker A
seluruh gugatan UGM, maka artinya apa? Ya, UGM harus menyerahkan dokumen kalau enggak mau juga UGM dapat di anu hukum kalau tidak salah. Jadi ee apa ee dapat dihukum iya karena pejabat entah pejabat PPID-nya atau pejabat yang oke terkait
15:58
Speaker A
pidana maksudnya ya di hukum pidana yang saya tahu setahun kemudian atau penjara 1 tahun.
16:05
Speaker A
Oke, kalau tidak melaksanakan putusan PTN itu, kita kembali saat lagi tap sama kami di R bersuara. [tepuk tangan] [musik] Yeah.
Topics:ijazah JokowiUGMBonjowilegalisasi ijazahKomisi InformasiPTUNdokumen perguruan tinggikontroversi ijazahverifikasi dokumensengketa hukum

Get More with the SozAI App

Transcribe recordings, audio files, and YouTube videos — with AI summaries, speaker detection, and unlimited transcriptions.

Or transcribe another YouTube video here →