**Pakar Hukum Ini Sebut Sidang Pembuktian Ijazah Gibran Ilegal! | AKIP tvOne — Transcript & Summary | SozAI**
Source: https://sozai.app/transcript/sidang-pembuktian-ijazah-gibran-ilegal/

Diskusi hukum terkait sidang pembuktian ijazah Gibran yang dianggap ilegal dan analisis bukti serta prosedur hukum di Indonesia.

## Key Takeaways

- Sidang pembuktian ijazah Gibran dipertanyakan legalitasnya oleh beberapa ahli hukum.
- Surat keterangan yang diajukan bukan pengganti ijazah yang hilang sehingga tidak memenuhi syarat bukti.
- Keputusan administrasi yang belum dibatalkan pengadilan dianggap sah dan mengikat KPU.
- Legalitas ijazah luar negeri harus melalui proses legalisasi oleh instansi berwenang.
- Proses demokrasi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam penegakan hukum dan prosedur pemilu.

## What the video covers

- Sidang pembuktian ijazah Gibran dianggap ilegal oleh beberapa ahli hukum karena tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Surat keterangan yang diajukan Gibran bukan pengganti ijazah hilang, melainkan hanya menyatakan kesetaraan kemampuan dengan lulusan SMK.
- Terdapat ketidaksesuaian data dalam surat keterangan Gibran, seperti tahun kelulusan yang tidak konsisten.
- Menurut Undang-Undang Pemilu, bukti kelulusan yang sah harus berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti yang dilegalisasi.
- Prinsip hukum Prisamsio Yustea Kausa menyatakan keputusan yang belum dibatalkan pengadilan harus dianggap benar dan mengikat KPU.
- Prinsip Kontrarius Actus memungkinkan pejabat mencabut keputusan jika ada keraguan atau laporan masyarakat, namun belum pernah dilakukan dalam kasus ini.
- Sidang ini dipertanyakan legalitasnya karena tidak ada hukum acara yang jelas dan ketua MK disebut ilegal oleh sebagian pihak.
- Pentingnya legalisasi ijazah luar negeri oleh Kementerian Pendidikan agar diakui secara hukum di Indonesia.
- Diskusi juga menyinggung proses demokrasi di Indonesia dan tantangan dalam pelaksanaan hukum terkait pemilihan umum.
- Ada perdebatan antara ahli hukum terkait validitas bukti dan prosedur sidang yang sedang berlangsung.

## Chapters

1. 00:00 Pembukaan dan diskusi awal terkait bukti dan syarat
2. 00:51 Penjelasan tentang surat keterangan dan ijazah Gibran
3. 01:38 Ketidaksesuaian data dalam surat keterangan Gibran
4. 03:37 Tanggapan hukum dan pembahasan legalitas sidang
5. 04:27 Prinsip hukum terkait keputusan administrasi
6. 05:13 Legalitas surat keterangan dan ijazah dalam hukum Indonesia
7. 05:53 Peran Kementerian Pendidikan dan tuduhan sidang ilegal
8. 07:38 Dampak tuduhan ilegal terhadap proses demokrasi Indonesia

Answers

## Questions about this video

Mengapa sidang pembuktian ijazah Gibran disebut ilegal?

Sidang disebut ilegal karena tidak memiliki dasar hukum acara yang jelas dan permohonan yang diajukan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apa perbedaan surat keterangan yang diajukan Gibran dengan ijazah asli?

Surat keterangan yang diajukan Gibran hanya menyatakan kesetaraan kemampuan dengan lulusan SMK, bukan pengganti ijazah hilang atau ijazah asli yang dilegalisasi.

Bagaimana prinsip hukum memandang keputusan administrasi yang belum dibatalkan pengadilan?

Menurut prinsip Prisamsio Yustea Kausa, keputusan administrasi yang belum dibatalkan oleh pengadilan harus dianggap benar dan mengikat, sehingga KPU wajib melaksanakannya.

## Full Transcript — Download SRT & Markdown

00:01

Speaker A

Kita lanjutkan perbincangannya ya. Jadi Bang Refli tadi sempat dikatakan Bang Ruli juga sebenarnya sudah memenuhi syarat kok, atau itu kan salah satu aja salah kan Anda kan enggak baca kan [tertawa], makanya jangan-jangan tertipu sama dia.

00:14

Speaker A

Gimana gimana? Saya sengaja main-main. Kenapa? Karena beliau ini mau dimajukan sebagai ahli pihak terkait, ahlinya [tertawa], gimana ngomongnya harus begitu.

00:23

Speaker A

Jangan-jangan mendahului sidang. Jangan [tertawa] dong kita hormati buku. Karena itu saya bisa memahami pendapatnya begitu kan. Karena kalau pendapatnya bertentangan dengan pihak terkait kan enggak mungkin. Nah, tetapi kan memang sesama ahli hukum tata negara dilarang saling mendahului kan.

00:39

Speaker A

[tertawa] Tapi boleh berbeda pendapat. Nah, jadi kalau kita baca persis ya undang-undang itu, nah ini dia nanti dapat senjata dia. Wah, ini kalau begitu pendapat saya diubah kalau gitu di sidang nanti.

00:51

Speaker A

Jadi gini, saya tidak akan menjawab secara tuntas, tapi saya memberikan gambaran saja ya. Gini ya.

00:58

Speaker A

Ee di huruf L itu pasal 227 huruf L Undang-Undang Pemilu 7 2017 itu dikatakan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah. Oke ya, fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, oke fotokopi STTB atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau

01:20

Speaker A

program pendidikan menengah. Jadi surat keterangan lain itu ya bisa saja bukan fotokopi ijazah in case misalnya ijazahnya hilang.

01:28

Speaker A

He. Oke. Karena ijazahnya hilang lalu dia minta surat keterangan. Iya. Nah surat-surat keterangan itu sebagai pengganti ijazah gitu loh.

01:38

Speaker A

Suket yang diberikan oleh Gibran itu bukan pengganti ijazah yang hilang atau ijazah luar negeri yang tidak jelas bentuknya. Tetapi itu surat yang mengatakan bahwa ini anak ya setara kemampuannya. He seperti SMK setelah menyelesaikan grade 12.

01:54

Speaker A

Heeh. Jadi itu bukan keterangan pengganti ijazah. He gitu loh. Nah itu persoalannya. Makanya kemudian kita mengatakan memang boleh pakai surat keterangan lain tapi substansinya haruslah itu adalah keterangan pengganti ijazah.

02:09

Speaker A

He. Sementara Gibran tidak berhasil sampai saat ini tidak bisa menunjukkan apakah dia memiliki sertifikat diploma, ijazah, tamat setingkat SLTA di UTS Insert. He.

02:24

Speaker A

Bahkan keterangan di dalam suket itu sendiri itu agak aneh. Kenapa? Karena seperti dikatakan Jokowi sendiri, saya tahu kalau tidak salah dia 2004 di UTS Insert 200427.

02:39

Speaker A

Tapi suket itu sendiri bilang 2006 dia lulus grade 12. Kalau misalnya kita mengatakan ya Henri Satrio angkatan berapa? Saya angkatan 89 kan begitu. Berarti dia masuknya 86 sampai 89. Kalau di SMA kan begitu. Ini enggak dikatakan 2004, 2007 tapi

02:57

Speaker A

dibilang 2006. Dari situ saja aneh. Jadi sekali lagi ya apa yang dikatakan Rulian di keterangan lain boleh memang tetapi itu haruslah pengganti dari ijazah yang hilang.

03:10

Speaker A

Oke. Nah gitulah. Oke. Bang Ri indikatornya apa untuk memastikan? Jadi sekali lagi bukan bukan surat keterangan yang diberikan Gibran. Oke.

03:19

Speaker A

Yang tidak menunjukkan bahwa itu pengganti ijazah, tetapi mengatakan, "Oh, kemampuan ini anak setara dengan lulusan SMK peminatan, keuangan dan akuntansi atau administrasi." Kalau begitu saya bilang Rocky Grung pun bisa mengatakan kemampuan saya setara profesor, tapi he is not a professor

03:37

Speaker A

gitu loh. Oke, Bang Ruli menanggapi e Bang Refli ini indikator menyetarakan itu tidak ada dokumennya itu bagaimana? Begini ya, kita bicara hukum aja deh.

03:49

Speaker A

Kalau kita mengatakan sebuah produk keputusan tata usaha negara itu sah prosedurnya, sah substansinya, dan pejabat itu punya kewenangan dalam menerbitkan keputusan tata usaha negara, itu ada di mana pembuktian hukumnya?

04:05

Speaker A

He. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, maka wilayah hukumnya di pengadilan.

04:12

Speaker A

Nah, ini dia enggak baca permohonan kita. Kemudian kemudian ada dua prinsip hukum yang harus kita gunakan di dalam melihat kacamata hukum ini. Persoalan yang dibahas oleh pemohon yang sebetulnya saya menilai ini dalam persidangan kali ini juga tidak ada

04:27

Speaker A

landasan hukumnya. Ini kan karpet merah sejak didaftarkan itu enggak ada hukum acara. Ini sidang ilegal kok.

04:33

Speaker A

Ya kan permohonannya pun juga tidak jelas yang sudah diuji oleh MK dalam pertimbangan hukum halaman 95. Kan begitu ilegal. Kenapa saya katakan perlu kita pembuktian hukumnya? Berdasarkan dua prinsip hukum. Satu ada namanya Prisamsio Yustea Kausa. Artinya apa?

04:51

Speaker A

Sepanjang suatu keputusan itu belum pernah dibatalkan oleh pengadilan TUN, maka harus dianggap benar. Kebenaran hukum itulah mengikat kepada KPU. KPU menjangka kewenangan terikat. Dia hanya melaksanakan dan verifikasi itu sampai dengan hari ini sudah diakui oleh Mahkamah Konstitusi. Makanya penetapan

05:10

Speaker A

pasangan calon di halaman pertimbangan hukum 895 putusan sengketa Pilpres yang asli ya waktu itu tidak mempersoalkan dan MK sudah menilai itu. Nah, yang kedua ada prinsip hukumnya apa namanya?

05:23

Speaker A

Kontra apa? Kontrarius actus. Yaitu ketika pejabat ragu-ragu, ya ragu-ragu terhadap suatu keputusan tadi, dia bisa mencabut kembali. Misalnya kemudian ada laporan, ada segala macam dari masyarakat dan sebagainya, kemudian produk yang dia terbitkan, suketnya itu penyetaraan itu dia bisa cabut kembali.

05:40

Speaker A

Tapi sampai dengan hari ini tidak pernah dicabut. Bahkan atasannya pun juga tidak pernah mencabut. Nah, kalau sudah begitu dalam ilmu hukum namanya apa? Suatu keputusan itu harus dianggap kebenaran hukum. Nah, kebenaran hukum itu sudah dibenarkan lagi oleh Mahkamah

05:55

Speaker A

Konstitusi. Nah, inilah yang saya katakan kata atau itu menggunakan pendekatan penafsiran hukum namanya expressio unius exclusio alterius.

06:06

Speaker A

Ketika ada suatu kata frase dan itu dinyatakan sebuah pilihan maka yang lain tidak boleh diartikan. Oke.

06:13

Speaker A

Nah, jadi ketika fotokopi ijazah itu menjadi pilihan kemudian dihadapkan dengan surat keterangan, maka yang diakui yang disertakan surat keterangan oke dialah yang dianggap legal secara hukum. Oke.

06:24

Speaker A

Filosofinya apa? Gampang kok orang masuk ke Indonesia ya kan. Misalnya gini, hukum di luar negeri, konvensi internasional, mau enggak diakui di Indonesia sebagai hukum nasional? Kan dia mesti diratifikasi.

06:36

Speaker A

Namanya apa? Undang-undang tentang ratifikasi. Oke. Oke. Nah, kalau misalnya orang sekolah di luar negeri, ini konteksnya orang sekolah luar negeri itu kan produk luar negeri.

06:44

Speaker A

Oke. Ya kan? Ketika dia mau diaku Indonesia, dia harus dilegalkan legalisasi oleh lembaga instansi memang diberikan kewenangan atributif.

06:53

Speaker A

Namanya siapa? Kementerian Pendidikan. Yang cukup menarik adalah tadi Anda mengatakan ini sidang ilegal. Itu tuduhan serius loh.

07:00

Speaker A

Bang Refli tadi mau bertanyakan bisakah tapi waktu kita enggak ketua MK-nya ilegal sidangnya ilegal.

07:06

Speaker A

Ketua MK to ilegal. Catat omongan saya. Kedua sidangnya ilegal. Ketua MK ilegal tuh. Kenapa? Tanya sama Soartoyo. Mana berita acara dia waktu menerbitkan ee SK nomor 8 tahun 2024 tanggal 30 Desember?

07:21

Speaker A

Tidak ada berita acaranya. Saya punya kok. SK-nya itu mempertimbangkan berita acara pemilihan hakim ketua MK berdasarkan yang sudah mati dibatalkan PTW. Kenapa tidak lapor? Kalau menurut dia ahlinya ini kan hukum masyarakat sudah menilai.

07:38

Speaker A

Kalau ketua MK ilegal mimpin sidang ilegal apalagi sudah ugal-ugalan begini kasih karpet merah bahaya negara ini.

07:45

Speaker A

Oke sini dong tanya dong sedikit dong. Bentar bentar kita [tertawa] ke Bang gimana Anda menanggapi ini? Ini sudah ada yang menyebut ilegal sementara juga sidangnya sudah berlangsung bahkan ketua MK-nya dibilang ilegal.

07:57

Speaker A

Mudah-mudahan dia berani ngomong di situ dia menyambung juga tadi Bang bilang kan kalau pluit panjang sudah ditiupkan seharusnya kan enggak ada lagi. Saya iya ee sebelum saya juga dibilang ikutan ilegal tadi harus [tertawa] saya klarifikasi jangan sampai nanti kalau

08:11

Speaker A

saya jadi wapres kemudian Bang Refri ikut-ikutan mengugat. Saya angkatan 95 bukan '8. [tertawa] Ada aja deh perumpan.

08:18

Speaker A

Saya kan 89 itu saya. Nah, jadi gini. Kalau menurut saya memang sekarang ada proses demokrasi yang sedang terjadi di Indonesia dan memang selalu ada perbaikan-perbaikan dalam demokrasi.

08:30

Speaker A

Ee William Blum pernah mengatakan bahwa dosa terbesar Amerika Serikat adalah mengekspor demokrasi ke negara yang belum siap. Dan menurut

08:48

Speaker A

saya mau tarik juga pasti ini ada sisi politiknya. Kenapa? Karena pada saat Mas Gibran masuk ke sana juga ada sisi politiknya.

08:56

Speaker A

Kemudian proses pemilu adalah sisi politiknya. Maka sangat mungkin kemudian pertimbangan-pertimbangan yang terjadi walaupun tidak mungkin dikemukakan dalam ee sidang maka pertimbangan-pertimbangannya adalah pertimbangan politik juga. Sangat mungkin bisa terjadi. Sangat mungkin bisa terjadi. Bagaimana ceritanya bila ada hal yang dianggap mengganggu

09:19

Speaker A

penguasa misalnya? Nah, ini akan mempengaruhi hasil sidang. Nah, apakah kemudian nanti misalnya pertanyaan mendasar di yang diberikan, apakah kemudian ini akan berimbas kepada Pak Prabowo?

09:32

Speaker A

Kalau misalnya tidak berimbas ke Pak Prabowo, ini sangat mungkin ada sisi politiknya yang akan mempengaruhi keputusan. Misalnya, apakah ee ini hanya akan berlaku ke Mas Gibran saja? Nah, ini juga ada pertimbangan politiknya.

09:46

Speaker A

Saya enggak memahami ee secara dalam bagaimana hukum tata negara. yang saya pahami sebagai orang yang sudah lama tinggal di Indonesia biasanya bila ada hal-hal politik maka kemudian ada keputusan politis juga yang bisa mempengaruhi keputusan itu gitu sejak lahir tinggal di Indonesia. Oke,

10:06

Speaker A

[tertawa] Bang Refli. Iya. Tanggapilah. Katanya ilegal nih. Illegal sidangnya. Kita ini kan ee sudah punya standing yang berbeda.

10:16

Speaker A

Saya [berdehem] mau tanggapi, dia akan tanggapi lagi karena dia mau jadi ahli dari pihak terkait. [tertawa] Ya sudahlah itu aja kan kita harus jujur.

10:23

Speaker A

Jadi itulah artinya sabar [tertawa] nanti dulu ilmu peramal. Ilmu peramal [tertawa] jangan dipakai di sini. Nanti lihat dulu sidangnya seperti apa ya kan. Jangan mendahului sidang begitu loh.

10:40

Speaker A

Kan yang penting kan sudah diajukan kan. Nah dia sudah diajukan sebagai ahli. Karena itu ya kalau kita bicara mengenai penafsiran hukum itu yang namanya penafsiran itu banyak sekali. Yang namanya konstitusi saja. Anda mau bilang puluhan penafsiran ada. He. [berdehem]

10:55

Speaker A

Atas teks yang sama itu orang bisa menafsirkan berbeda karena itulah kemudian kan yang paling penting adalah ya kita bisa menunjukkan kejujurannya, ilmunya dan lain sebagainya. Terlalu interestnya. Karena itu seorang ahli itu ya haruslah independent. independently mengemukakan sesuatu bukan karena ada kepentingan

11:16

Speaker A

yang memang ingin dibela, H tetapi ya e kadang-kadang bias itu kan sering terjadi seperti dikatakan misalnya, "Wah, saya senang tuh mudah-mudahan Ruliandi nanti kalau memang dijadikan ahli betul mengatakan bahwa sidang ini ilegal kan gitu ya.

11:31

Speaker A

Senang saya sidang ini ilegal ya." Saya sudah ngomong kok komisi ketua MK ilegal, ketua MK ilegal itu bagus ya. Nah, bersurat resmi lagi.

11:40

Speaker A

Tapi sekali lagi ya, kita harus bedakan antara teori dan fakta. Apa yang dikatakan Rulian itu teori itu benar. Jadi kalau misalnya tidak ada fotokopi ijazah, maka ada surat keterangan lain.

11:53

Speaker A

I, tapi yang harus kita pahami adalah apakah surat keterangan Gibran itu adalah keterangan lain yang dimaksud?

12:02

Speaker A

Tidak. Karena keterangan lain yang dimaksud adalah surat keterangan dari satuan pendidikan yang menunjukkan bahwa dia memang lulus SMA. He gitu loh. Cul iya bukan kemampuannya.

12:16

Speaker A

Karena kalau kemampuan itu berarti bukan dia lulus. Kan harusnya surat keterangan itu mengatakan bahwa dia sudah menyelesaikan studi ya kan setingkat SLTA di UTS insert kan begitu. I bukan dia mengatakan sudah menyelesaikan 12 dan kemampuannya setara.

12:35

Speaker A

He anak SMK dengan peminatan akuntansi dan administrasi dan keuangan berarti ikut ujian penyetaraan begitu.

12:42

Speaker A

Bukan kemampuan itu berbeda dengan bahwa ini adalah ijazah yang setara. H kemampuan saya setara anak SMA ya kan tetapi ijazah saya S3 misalnya gitu kan beda kan. atau sebaliknya kata Roki Gurung, "Saya cuma S1 tapi kemampuan saya setara profesor di dalam ee

13:02

Speaker A

pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Anda enggak penting kemampuan Anda setara yang mana. Yang paling penting Anda punya sertifikat enggak dokumennya?

13:10

Speaker A

Dokumen IJ bahwa Anda sudah lulus ijazah SMA atau setingkat SLTA. Whenever hilang misalnya sehingga Anda tidak punya bukti lagi, maka Anda bisa pakai surat keterangan.

13:22

Speaker A

Oke. Nah, surat keterangan itu dari satuan pendidikan h yang mengeluarkan itu. Kalau misalnya satuan pendidikan yang mengeluarkan itu tidak lagi ada kan bubar sekolahnya itu, maka bisa pakai otoritas yaitu kementerian atau institusi yang memang menyelenggarakan di bidang pendidikan

13:39

Speaker A

gitu loh. Baik baik ya. [berdehem] Baik. Kita nantikan ya bagaimana kelanjutan sidang karena nanti malam akan lanjut lagi sidang di MK. Meskipun ada yang menyebut-nyebut ilegal begitu tapi tetap [tertawa] mau lihat nih kelanjutan seperti apa. Baik terima kasih Bang Refli. Ya, kalau ilegal

13:52

Speaker A

enggak enggak perlu hadir dia. Kalau hadir kan aneh dia. Masa sidang ilegal hadir dia.

13:57

Speaker A

Karena presiden [tertawa] juga sudah hadir ya di Lang buaya. Memang kalau pengacara berdebat ini seru.

14:02

Speaker A

Oke. Baik. Baik. Perbijakan ini menutup jumpa kita nih. Apa kabar Indonesia siapa kita? Tapi jangan ke mana-mana ya karena setelah ini akan hadir Berking News TV One. Kami pamit saya Reza Balwuel.

14:13

Speaker A

Saya Nikumala. Sampai jumpa. Uh.

Topics: sidang ilegal ijazah Gibran bukti kelulusan Undang-Undang Pemilu legalisasi ijazah Mahkamah Konstitusi KPU prosedur hukum demokrasi Indonesia surat keterangan


---
This is the markdown twin of https://sozai.app/transcript/sidang-pembuktian-ijazah-gibran-ilegal/ — the same content, without the markup.
Published by SozAI (https://sozai.app). Reuse and quotation are allowed with attribution and a link back.
Machine-readable index: https://sozai.app/llms.txt · data API: https://sozai.app/api/
