**Sidang Ijazah Gibran Memanas, Hakim MK Tegur Kubu Denny Indrayana: Biar Kami yang Menilai — Transcript & Summary | SozAI**
Source: https://sozai.app/transcript/sidang-ijazah-gibran-hakim-tegur-denny-indrayana/

Sidang MK membahas verifikasi ijazah calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2009, dengan penjelasan saksi terkait regulasi dan prosedur verifikasi.

## Key Takeaways

- Verifikasi ijazah calon presiden dan wakil presiden dilakukan oleh tim teknis (Pokja) KPU.
- KPU wajib melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen calon sesuai regulasi.
- Ada mekanisme klarifikasi dokumen jika terdapat tanggapan atau masukan dari masyarakat.
- Legalitas ijazah harus dipastikan melalui lembaga pendidikan yang berwenang dan legalisasi resmi.
- Penilaian akhir terkait pelanggaran atau tidaknya verifikasi dokumen diserahkan kepada majelis hakim MK.

## What the video covers

- Sidang membahas proses verifikasi ijazah calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2009.
- Saksi Pak Putu menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan oleh tim Pokja, bukan langsung oleh komisioner KPU.
- Regulasi KPU mewajibkan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen calon.
- Contoh verifikasi faktual dilakukan dengan mendatangi sekolah terkait ijazah calon.
- Pasal 253 Undang-Undang Pemilu mengatur kewajiban klarifikasi dokumen jika ada tanggapan masyarakat.
- Pasal 227 huruf I menjelaskan persyaratan kelengkapan dokumen pendaftaran calon, termasuk legalisasi ijazah.
- Satuan pendidikan yang berwenang mengeluarkan dan melegalisasi ijazah meliputi SMP, SMA, PKBM, dan madrasah.
- Penjelasan terkait dokumen kesetaraan ijazah dan legalisasi untuk ijazah rusak atau luar negeri.
- Saksi menegaskan pentingnya verifikasi dokumen secara faktual dan legal sesuai peraturan perundang-undangan.
- Hakim MK menegur pihak terkait agar menyerahkan penilaian kepada majelis hakim.

## Chapters

1. 00:00 Pembukaan dan pertanyaan awal kepada saksi Pak Putu
2. 00:42 Penjelasan tentang verifikasi faktual oleh KPU
3. 01:48 Regulasi dan kewajiban verifikasi dokumen calon
4. 02:14 Contoh verifikasi ijazah di SMA Santo Yosep
5. 03:30 Peran tim Pokja dalam verifikasi dokumen calon
6. 05:14 Pengetahuan saksi tentang verifikasi Pilpres 2009
7. 05:49 Pembahasan pasal 253 Undang-Undang Pemilu tentang klarifikasi
8. 08:58 Pertanyaan terkait pasal 227 huruf I tentang persyaratan dokumen
9. 11:40 Penjelasan satuan pendidikan dan legalisasi ijazah
10. 13:22 Penjelasan dokumen kesetaraan dan legalisasi ijazah rusak atau luar negeri

Answers

## Questions about this video

Apakah KPU melakukan verifikasi faktual ijazah calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2009?

Verifikasi faktual dilakukan oleh tim Pokja KPU, bukan langsung oleh komisioner, dengan mendatangi lembaga pendidikan untuk memastikan kebenaran dokumen.

Apa kewajiban KPU terkait verifikasi dokumen calon menurut Undang-Undang Pemilu?

KPU wajib melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen calon sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk melakukan klarifikasi jika ada tanggapan masyarakat.

Bagaimana proses legalisasi ijazah calon dalam konteks pendaftaran pasangan calon?

Ijazah harus berupa fotokopi yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama, sesuai ketentuan perundang-undangan.

## Full Transcript — Download SRT & Markdown

00:01

Speaker A

Eh, pertanyaan saya kepada saksi Pak Putu ya. Pak Putu ini kan ikut Pilpres yang 2009.

00:09

Speaker A

[berdehem] Pertanyaan saya sepengetahuan saudara saksi ya, Pemilu 2004, Pemilu 2009 atau yang Saudara saksi ikut 2014 misalkan, apakah Saudara saksi tahu untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pernah saksi tahu tidak dilakukan verifikasi berkaitan dengan ijazah.

00:42

Speaker A

Lanjut saja dulu pertanyaannya. Iya, pertanyaannya itu Presiden dan Wakil Presiden pernah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU.

00:51

Speaker A

Pertama, saya tidak sependapat dengan istilah verifikasi faktual karena regulasi hanya mengatakan kalau istilah administrasi dan faktual dalam proses kebenaran dokumen di apa namanya partai politik menjadi peserta pemilu clear.

01:08

Speaker A

Tetapi bahasa hukum di Undang-Undang Pemilu Presiden di Undang-Undang Pemilu dan turunannya di Peraturan KPU yang ada adalah KPU wajib melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen.

01:25

Speaker A

Clear itu bahasa undang-undang juga sama. Nah, maka pemahaman hukum saya terhadap kebenaran dokumen ini ya memang harus didatangi gitu.

01:34

Speaker A

Masa kita harus percaya bahwa ini dokumen benar enggak milik Menteri Pendidikan melihat ini kalau tidak kemudian didatangi. Maka yang saya pernah dengar dari salah satu guru di SMA Santo Yosep sampai kemudian komisioner KPU Maluku Utara datang ke Santo Yosep Denpasar untuk ngecek

01:49

Speaker A

ijazahnya Sherli Cuanda itu guru di situ sampai sebegitu datang. Benar enggak tamatan di Bali dulu gitu. Nah, ini contoh. Jadi itu yang saya ingin jelaskan. Silakan. Kalau khusus Pilpres ya di 2009 Pak Putu pernah melakukan verifikasi mendatangi begitu

02:10

Speaker A

ijazah-ijazah para calon-calon presiden dan wakil presiden atau tidak. Saya ketika itu jadi ketua poja debat dan poja kampanye maka tanggung jawab untuk kemudian melakukan verifikasi dan mendatangi itu ada pada tim. Saya ingin mengatakan tidak harus KPU, tidak harus

02:29

Speaker A

tidak harus tujuh orang ini datang. Ngeri betul Pak Afif itu kalau didatangi semua karena di situ ada Pokja. Maka pertanyaan ini sebetulnya menarik nanti dicek siapa sebetulnya yang dapat tugas di Pokja yang Pilpres ini untuk berkomunikasi dengan para pihak yang ini

02:45

Speaker A

dokumen itu yang menyerahkan dokumen dan siapa yang seharusnya datang gitu. Dalam konteks ini saya tidak ingin menyalahkan komisionernya karena di situ sudah ada Pokja. Tim Pokja inilah yang seharusnya menjalankan tugas-tugas teknis itu.

02:56

Speaker A

Demikian walaupun tanggung jawab kolektif ada di tangan komisioner. Terima kasih. Jadi secara spesifik Pak Putu tidak tahu apakah 2009 itu dilakukan verifikasi terhadap calon-calon presiden dan wakil presiden khusus ijazah para calon.

03:14

Speaker A

Saya secara persis tidak datang tetapi tahu itu dilakukan oleh tim Pokja. Beda. Saya tidak melakukan tetapi tahu bahwa itu dilakukan oleh tim Pokja 2009 ya.

03:25

Speaker A

Iya. Izin Yang Mulia. Silakan Pak Putu. Ini sebagai senior penyelenggara, sebagai saksi saya mau tanya. Tadi kan Pak Putu menyampaikan melakukan klarifikasi atau verifikasi ke beberapa caleg saat itu tentu undang-undangnya belum. Undang-undang 7 2017.

03:49

Speaker A

Pak Putu pernah membaca pasal 253 Undang-Undang berkaitan dengan kewajiban klarifikasi. Silakan disampaikan. Bunyinya begini.

04:01

Speaker A

KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, KPU meminta klarifikasi kepada partai politik atau masukan dan tanggapan dari masyarakat atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. Ini undang-undang pemilu kita. Saya kembali ke tadi yang disoal oleh pemohon. Kalau kemudian kami tidak melakukan klarifikasi yang

04:27

Speaker A

seperti Pak Putu lakukan katanya ke sekolah atau pengeluar ijazah dengan dasar ini apakah ada yang kami langgar dari KPU?

04:36

Speaker A

Mohon maaf ini penilaian majelis jangan biar aja ini waktu berkah. Silakan. Silakan ahli bisa saksi bisa jawab bisa tidak saksi kalau penilaian jangan jangan Pak Bambang gak boleh ikut ini waktunya dia.

04:47

Speaker A

Ini penilaian majelis itu diserahkan hakim nanti yang akan memutuskan. Silakan saya akan jawab walaupun itu penilaian karena ini yang saya ketahui pengetahuan saya itu kalau tidak salah ayat 2 ayat satunya.

05:02

Speaker A

Ayat ayat 1. Ayat 1 ayat ada dua ada dua ada dua frase di situ. Ada dua ayat. Ayat satunya kebenaran dokumen kemudian klarifikasi dalam hal ada tanggapan masyarakat. Pengetahuan saya soal itu dari dulu ini sudah diverifikasi, sudah dicek

05:18

Speaker A

kebenarannya. Kita secara internal tim Pokja yang meyakini di sini ada masalah atau tidak. Ah, ini kita jalan nih untuk memastikan clear. Baru kemudian kamar kedua ada tanggapan masyarakat, ada klarifikasi.

05:31

Speaker A

Itulah konteks dari pasal yang dimaksud tadi itu, majelis. Itu penilaian saya. Terima kasih.

05:38

Speaker A

Cukup. Sekarang giliran pihak terkait. Terima kasih Yang Mulia. Pada saksi ada pertanyaan dari kami yaitu apakah Saudara mengetahui bunyi pasal 227 huruf I undang-undang pemilu yang menyatakan pendaftaran bakal pasangan calon sebagai yang dimaksud dalam pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut. Bukti

06:06

Speaker A

kelulusan berupa fotokopi ijazah surat tanda tamat belajar atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Adapun penjelasan pasal 227 huruf I berbunyi bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalis dari satuan pendidikan yang terakreditasi

06:24

Speaker A

atas ijazah surat tanda tamat belajar dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah legalisasi oleh pemerintah dan ini oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,

06:41

Speaker A

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pemerintah daerah dalam dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kantor wilayah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mohon jawabannya.

07:00

Speaker A

Saksi. Baik. Satuan pendidikan dimaksud pengetahuan saya ini dalam konteks lembaga pendidikan adalah SMP, SMA, PKBM misalnya ada paket C itu satuan pendidikan.

07:16

Speaker A

Tapi kalau kemudian regulasi di masa-masa lalu 2009-2014 bahasanya lebih umum itu merujuk kepada lembaga instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka ia baru kemudian merujuk ke kementerian. Tapi itu pun di penjelasan tadi sudah jelas ranah di penjelasan tadi dimaksudkan ada ranah

07:35

Speaker A

Kementerian Pendidikan, ada ranah Kementerian Agama kalau dia madrasah segala macam. Tapi siapa yang melegalisasi satuan pendidikannya madrasahnya sekolahnya?

07:46

Speaker A

Ah, itu pemahaman saya soal satuan pendidikan. Jadi apa yang dilegalisasi? Ijazah, fotokopi ijazah SMA-nya dan atau apa yang setara. Untuk bisa setara dilegalisasi, maka harus ada dokumennya.

08:02

Speaker A

Maka pengetahuan saya selama ini misalnya nih katakanlah ada kesetaraan saya tidak menyoal kasus luar negeri ini deh. Ini ada ijazah rusak nih tidak terbaca maka ijazah rusak ini tetap difotokopi dengan legalisasinya tetapi ada surat keterangan sebagaimana form di

08:20

Speaker A

Permendikbud itu yang menjelaskan bahwa ijazah rusak ini milik ini. Maka di kolom konteks ini kalau Bapak kaitkan dengan pertanyaan itu seharusnya di KPU ada dokumen ini surat kesetaraan ada legalisasi apa namanya ada legalisasi atas ijazah luar negeri itu

08:38

Speaker A

samalah yang saya ketahui misalnya soal S1, S2, S3 itu untuk bisa keluar sana. Malah yang saya tahu di Permendikbud yang dimaksud itu jangan dibaca ayat 1 pasal 1 ayat 7-nya ada ayat 5-nya. Untuk bisa keluar kesetaraan itu mesti

08:51

Speaker A

memperlihatkan memperlihatkan ijazah aslinya bersama ada tanggung jawab mutlak itu. Artinya di situ saja sebenarnya barangnya sudah kelihatan gitu apalagi masuk KPU. Terima kasih.

09:04

Speaker A

Yeah.

Topics: sidang MK verifikasi ijazah Pilpres 2009 KPU calon presiden dokumen pemilu Pokja KPU Undang-Undang Pemilu legalisasi ijazah klarifikasi dokumen


---
This is the markdown twin of https://sozai.app/transcript/sidang-ijazah-gibran-hakim-tegur-denny-indrayana/ — the same content, without the markup.
Published by SozAI (https://sozai.app). Reuse and quotation are allowed with attribution and a link back.
Machine-readable index: https://sozai.app/llms.txt · data API: https://sozai.app/api/
