**[FULL] Sidang Ijazah Gibran, Hakim MK Tanya Bivitri Susanti-Titi Anggraini soal PKPU hingga Ijazah — Transcript & Summary | SozAI**
Source: https://sozai.app/transcript/sidang-ijazah-gibran-hakim-mk-tanya-bivitri-susanti-titi-anggraini-pkpu/

Sidang Mahkamah Konstitusi membahas syarat ijazah dan kewenangan MK terkait pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

## Key Takeaways

- Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa aspek formil dan materiil dalam sengketa pemilu.
- Terdapat perbedaan tafsir signifikan terkait syarat ijazah minimal calon Wakil Presiden.
- Kewenangan MK dalam membatalkan pelantikan dan memerintahkan MPR menjadi isu konstitusional penting.
- Keadilan substantif dan prosedural menjadi dasar pertimbangan dalam putusan MK.
- Perlunya pemahaman dan interpretasi yang jelas terhadap norma hukum pemilu untuk menghindari ambiguitas.

## What the video covers

- Sidang membahas pendalaman keterangan ahli terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pembatalan pelantikan Gibran.
- Ahli menegaskan Mahkamah harus memeriksa aspek formil seperti kelengkapan permohonan dan kedudukan hukum pemohon.
- Perbedaan antara disqualification dan impeachment dalam konteks pasal 7A dan 7B UUD 1945 menjadi fokus diskusi.
- Pembahasan mendalam mengenai tafsir pasal 169 huruf R UU Pemilu tentang syarat pendidikan minimal calon.
- Dua tafsir utama terkait ijazah yang harus diserahkan: ijazah pendidikan terakhir atau seluruh ijazah dari tingkat paling rendah.
- Ahli memberikan perspektif original dan implementasi norma pasal 169 huruf R dalam konteks PHPU.
- Diskusi mengenai kekuasaan implisit Mahkamah untuk menjaga negara hukum dan konstitusi dalam sengketa pemilu.
- Pertanyaan terkait sejauh mana Mahkamah harus tunduk pada hukum acara dan kode etik dalam memutus perkara.
- Pembahasan soal keadilan substantif dan prosedural dalam konteks pembatalan pelantikan dan mekanisme pemilihan Wakil Presiden.
- Sidang juga menyinggung perlunya terobosan dalam praktik ketatanegaraan dan mekanisme pengujian di Mahkamah Konstitusi.

## Chapters

1. 00:00 Pendalaman Keterangan Ahli oleh Majelis
2. 03:50 Perdebatan Tahap Pembuktian dan Aspek Formil
3. 07:30 Diskusi Disqualification vs Impeachment
4. 11:29 Tafsir Pasal 169 Huruf R UU Pemilu tentang Syarat Pendidikan
5. 14:47 Perbedaan Tafsir dan Implikasi Hukum
6. 19:00 Kekuasaan Implisit Mahkamah dan Kode Etik
7. 26:18 Keadilan Substantif dan Mekanisme Pemilihan Wakil Presiden
8. 32:53 Terobosan dalam Praktik Ketatanegaraan dan Sengketa Pemilu

Answers

## Questions about this video

Apa yang menjadi fokus utama sidang Mahkamah Konstitusi dalam video ini?

Fokus utama sidang adalah mendalami keterangan ahli terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dan membahas syarat pendidikan minimal calon sesuai pasal 169 huruf R UU Pemilu.

Apa perbedaan tafsir terkait syarat ijazah minimal calon Wakil Presiden yang dibahas?

Terdapat dua tafsir utama: pertama, calon dianggap memenuhi syarat jika menyerahkan ijazah pendidikan terakhir (misal S1, S2, S3); kedua, calon harus menyerahkan ijazah dari tingkat paling rendah (SMA/SMK) sebagai bukti kelulusan minimal.

Bagaimana Mahkamah Konstitusi memandang kewenangannya dalam membatalkan pelantikan dan memerintahkan MPR?

Mahkamah Konstitusi membedakan antara disqualification dan impeachment, dan kewenangannya diatur dalam UUD dan UU MK. MK harus mempertimbangkan kerangka konstitusional dan keadilan substantif dalam memutus perkara tersebut.

## Full Transcript — Download SRT & Markdown

00:00

Speaker A

Nah, berarti sekarang pemohon, termohon, pihak terkait sudah diberi kesempatan untuk mendalami ahli. Sekarang tiba giliran majelis untuk mendalami ahli.

00:16

Speaker A

Pak yang mulia, Pak Arsul, Prof. Guntur, Pak yang mulia, Pak Danus Mik, Prof. NI.

00:25

Speaker A

Nanti kalau dalam perjalanan ada bertambah, silakan. Dimulai dari yang mulia Bapak Arsul Sani.

00:43

Speaker A

Terima kasih Yang Mulia Pak Ketua Sidang. Saya harus bertanya dengan hati-hati, kalau tidak dimarahi sama yang mulia ketua sidang nanti.

01:06

Speaker A

Nah, ini untuk Mbak Bibip. Tapi sebelumnya terima kasih semuanya atas keterangan tiga orang ahli dan juga tadi saksi Pak Putu yang telah meninggalkan persidangan ini.

01:34

Speaker A

Terima kasih untuk semua keterangan. Saya ingin mulai bertanya atau mendalami dari apa yang tadi telah disampaikan oleh para ahli, dari apa yang ahli sampaikan sebagai keterangan tertulis yang dikirimkan oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi.

01:57

Speaker A

Ya, saya mulai dari apa yang disampaikan dalam keterangan tertulis dari Mbak Bifitri Susanti. Saya panggil Mbak saja ya, supaya kelihatan tetap mudah begitu ya.

02:21

Speaker A

Nah, di poin 3 ini Mbak Bibit mengatakan, ya dalam perkara ini argumentasi mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum pemohon, dan persyaratan formil lainnya tetap harus dijawab secara kuat.

02:49

Speaker A

Maksudnya ini harus dijawab oleh Mahkamah nantinya, gitu kan. Berlanjutnya pemeriksaan perkala perlu dimanfaatkan untuk memperkuat pembuktian tanpa menganggap bahwa seluruh persoalan formil telah diputus secara final apabila Mahkamah belum menyatakannya secara tegas.

02:59

Speaker A

Memang Mahkamah belum menyatakan secara tegas sikapnya atas hal-hal formil itu. Nah, saya ingin bertanya apakah dengan statement ini ahli ingin menyampaikan kepada Mahkamah bahwa dalam putusan akhirnya nanti Mahkamah tetap harus memeriksa segala aspek formil ya, baik yang menyangkut kelengkapan formil permohonan, yang menyangkut tentu timing permohonan, maupun yang menyangkut kedudukan hukum para pemohon.

03:12

Speaker A

Itu yang ingin saya tanyakan. Kenapa kok saya tanyakan?

03:38

Speaker A

Karena terdapat juga pendapat dengan masuknya persidangan dalam perkara ini kepada tahap pembuktian, maka itu dianggap sudah terlewati, gitu.

04:01

Speaker A

Nah, itu maka saya ingin tanyakan itu ya. Yang berikutnya ini untuk Mas Yanja ini ya. Pertanyaannya hampir sama karena Mas Yan pun dalam angka tujuh dari keterangan tertulisnya juga menyatakan namun pemeriksaannya melalui perselisihan hasil pemilu tetap memerlukan dasar kewenangan dan pemenuhan syarat hukum acara.

04:25

Speaker A

Ya, hubungannya dengan pasal 7A dan 7B UUD 1945 harus dijelaskan. Sebab mekanisme pemaksulan juga mencakup keadaan presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat. Nah, saya hal yang sama saya tanyakan.

04:41

Speaker A

Nah, untuk tiga ahli saya mohon juga pencerahan ini. Kalau kita baca permohonan para pemohon ini ya pada bagian petitum ya. Jadi saya tidak mempertanyakan hal-hal yang tadi sudah ditanyakan oleh para pihak itu. Petitum nomor 6 ya.

05:06

Speaker A

Itu pemohon meminta kepada Mahkamah ini saya bacakan membatalkan pelantikan Gibran Raka Buminger Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

05:36

Speaker A

Kemudian Petitum nomor 7 memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

05:53

Speaker A

Nah, saya mohon penjelasan ini atau point of view-nya para ahli. Karena kalau tadi saya mendengarkan menyimak ya, arah keterangan para ahli itu membedakan antara disqualification dengan impeachment yang diatur dalam pasal 7A dan 7B tadi ya.

06:20

Speaker A

Nah, kalau ini berande-ande ya, kalau harus dipenuhi apa kemudian ya constitutional framework yang dimiliki atau yang bisa dipergunakan oleh Mahkamah?

06:38

Speaker A

Mahkamah itu kan kewenangannya diatur di dalam baik Undang-Undang Dasar maupun dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi ya. Bagaimana Mahkamah bisa ya kemudian punya kewenangan membatalkan pelantikan ini yang diminta dibatalkan pelantikannya ya.

07:01

Speaker A

Kemudian bagaimana Mahkamah bisa memerintahkan MPR untuk menyelenggarakan sidang? Ya kan apakah bisa karena demi anggapan memenuhi keadilan substantif? Kemudian katakanlah konstitusional framework itu harus ditabas.

07:21

Speaker A

Kalau konstitusional framework itu apa kita anggap sebagai bagian dari keadilan prosedural ya. Bagaimana hal-hal seperti ini bisa dijelaskan ya untuk bisa dikabulkan dalam perspektif para ahli. Padahal tadi keterangannya jelas ya.

07:30

Speaker A

Dibedakan antara disqualification dengan impeachment tadi ya. Ini kan semua hal-hal yang ada di dalam pasal 7B ya. Nah, saya mohon pandangan ahli. Saya kira itu saja dari saya. Terima kasih Yang Mulia Pak Ketua Sidang.

07:42

Speaker A

Terima kasih Yang Mulia Bapak Arsani, yang mulia Prof. Guntur Hamzah, disilakan ya.

08:11

Speaker A

Terima kasih Yang Mulia Bapak Wakil Ketua selaku pimpinan sidang.

08:22

Speaker A

Terima kasih para ahli, Pak Yance, Pak Ibu Bitri, dan Ibu Titi ya yang telah memberikan keterangan keahliannya.

08:46

Speaker A

Saya ingin bertanya tapi pelan-pelan ya biar bisa disimak dengan baik-baik. Ya, ini sebetulnya intinya adalah persoalan syarat pendidikan ya. Jadi syarat pendidikan sebagaimana yang diatur dalam pasal 169 huruf R ya, Undang-Undang Pemilu Undang-Undang 7 2017.

09:13

Speaker A

Nah, ini forum ini kita tidak berbicara tentang pengujian undang-undang judicial review, ini forum adalah forum PHPU.

09:26

Speaker A

Nah, sehingga tentu kita tidak berbicara tentang bagaimana ini menafsirkan pasal 169 huruf R ini dalam kaitannya dengan konstitusi, tetapi kita akan berbicara tentu ini dalam kaitannya dengan bagaimana implementasi norma pasal 169 huruf R ini ya dalam pelaksanaannya kan begitu. Sehingga inilah terjadinya forum ini berangkat dari soal pelaksanaan dari pasal 169 huruf R.

10:01

Speaker A

Ternyata di masyarakat kita ini ada memberi pemaknaan nih, memberi tafsir yang saya tangkap ini ya dari masyarakat ini, dari publik ya, bahwa pasal 169 huruf R undang-undang pemilu itu ya anunya kalimat lengkapnya itu berpendidikan paling rendah tamat ya, sekolah menengah atas atau SMA ya.

10:22

Speaker A

Atau dan juga ada Madrasah Aliyah, SMK ya, dan apa Madrasah Aliyah kejuruan, madrasah ya, atau sekolah lain yang sederajat itu kan kalimat ininya tapi sederhananya singkatnya ini soal paling rendah tamat SMA, MA, SMK mak gitu ya atau sekolah lain yang sederajat.

10:37

Speaker A

Jadi soalnya di sini. Nah, kalau kita melihat pasal ini sebetulnya jelas sudah, tetapi ternyata tafsirnya jadi saya menangkapnya ini di publik ini berbeda.

11:04

Speaker A

Nah, oleh karena itu berbeda ini saya mau minta pemahaman dari ahli penjelasan. Beri kami, tolong kami diberikan apa perspektif yang jelas. Ini sebetulnya arahnya ini ke mana nih? Ini ada setidaknya ada dua atau tiga nih yang tafsir ini yang muncul.

11:29

Speaker A

Yang pertama ya dari apa namanya frasa yang ini paling rendah tamat SMA ini atau SMK atau yang sederajat ini itu artinya jika sudah menyerahkan ijazah pendidikan terakhir kan gitu ya yang terakhir misalnya seorang calon itu punya ijazah S1, S2, S3 kalau dia sudah menyerahkan ijazah S3-nya kan begitu atau sudah menyerahkan ijazah S2-nya, S1-nya ya.

11:57

Speaker A

Maka menurut penalaran yang wajar yang bersangkutan telah ya tamat SMA. Ini tafsir seperti itu yang ada di masyarakat kita. Nah, nanti tolong nanti diberikan penjelasan. Tafsir yang kedua paling rendah tamat SMA itu ya ini saya ambil singkatnya saja ya SMA karena kalau ini panjang SMA, MA, SMK, Aliyah seterusnya itu artinya bahwa yang bersangkutan harus menyerahkan ijazah SMA-nya kan gitu.

12:23

Speaker A

Menyerahkan ijazah SMP-nya, menyerahkan ijazah SD-nya. Semua ijazah yang paling bawah itu harus diserahkan ya. Apakah itu memang harus diserahkan seperti itu? Ini tafsir keduanya. Sementara ijazah yang lebih tingginya ijazah S1, S2 itu opsional saja kan begitu.

12:45

Speaker A

Nah, ini tolong kami diberikan penjelasan yang clear. Ini preferensinya ahli ini yang mana nih kan begitu dan kalau bisa lebih bagus lagi kalau ahli bisa menjelaskan dari perspektif originalnya pasal 169 huruf R ini.

13:02

Speaker A

Ini ketika ini dibahas di DPR, apakah ahli punya info?

13:24

Speaker A

tafsir yang kedua kan begitu. Nah, sehingga ini menurut hemat saya perlu di ketahui, dijelaskan ini ternyata ini ada dua tafsir yang muncul nih.

13:39

Speaker A

Kan begitu. Nah, ini hemat saya ini perlu kita ee apa namanya? Dapatkan penjelasan yang jelas menyangkut ini.

13:48

Speaker A

Sebab apa? Nah, ini saya mau masuk ke ee Pak Yans Arizona nih ya dalam kaitannya. Tapi ini tadi semua bisa tiga-tiganya bisa menjelaskan tadi itu ee perspektif itu.

14:03

Speaker A

Ini kaitannya dengan soal diskualifikasi dalam kaitannya dengan individual back apa backward looking tadi yang dijelaskan oleh Pak Yance dalam kaitannya dengan prinsip jujur dan adil.

14:17

Speaker A

Ya, ya kita memang punya konstitusi mengusung prinsip jujur dan selain luber tadi. Jika seseorang, ini pertanyaan saya, jika seseorang telah jujur ya ini pendalaman ini ya, karena kami perlu mendalami ini adunya perspektifnya nih. Jika seseorang telah jujur menyampaikan dokumen terkait yang

14:37

Speaker A

diperlukan. Ya, seorang calon ini ya telah jujur menyampaikan ee dokumentar terkait yang diperlukan sesuai dengan cakupan norma.

14:47

Speaker A

Makanya tadi karena dua tafsir ini ya, dua tafsir ini. Nah, kemudian cakupan. Namun terdapat interpretasi yang dua tafsir tadi. Makanya saya memulai dengan dua tafsir yang belum clear. Karena ini ada ada pendapat yang berbeda ya, belum clear tapi karena ada pendapat yang berbeda

15:09

Speaker A

terhadap bekerjanya norma ini, norma 169 huruf R ini ya atau karena sistem pendidikan ya yang berbeda karena ini kaitannya dengan pendidikan di luar negeri ada sistem pendidikan yang berbeda. Apakah hal ini juga disebut ya, Pak Yance sudah jujur menyampaikan semua data informasi

15:36

Speaker A

karena ini ada perbedaan tafsir yang tadi saya sudah jelaskan dan juga atau juga karena perbedaan sistem pendidikan ya. Apakah ini juga dapat disebut melanggar asas jujur dan adil kan gitu. Dan nah apakah dalam kaitannya dengan apa backward looking

15:58

Speaker A

disqualification ini ya? Apakah ini ya yang istilahnya Bu Bifitri ini bukan tidak lagi memenuhi syarat tapi tadi saya dengar kata luput ya kan tadi ada kata Bu Fitri ada kata ini luput ini luput ya ini dapat dipersoalkan tanpa batas waktu berapa

16:23

Speaker A

lama sih persoalan luput ini dipersoalkan tanpa batas waktu gitu bukankah yang namanya pertandingan olahraga itu yang berasal dari kata sportif, sportivitas itu juga ada batas waktunya ya. Kapan kita mau mengatakan ini game is over?

16:48

Speaker A

Kira-kira bagaimana ini tadi Pak Yance dalam kaitannya dengan apa namanya diskualifikasi ini yang sifatnya eh apa yang individual backward looking tadi sampai kapan ini kita ya mungkin itu mungkin kami butuh pencerahan ya penjelasan yang lebih clear mungkin itu

17:10

Speaker A

yang mulia Bapak Wakil saya kembalikan ke Pak Ketua Pimpinan Sidang terima kasih terima kasih Yang Mulia Prof. Guntur Hamzah. Berikut yang mulia Bapak Dr.

17:17

Speaker A

Danil Jusmik. Dipersilakan. Baik, terima kasih Pak Wakil untuk pimpinan sidang. Terima kasih untuk ketiga ahli ya, juga tadi saksi yang sudah selesai.

17:36

Speaker A

Nah, saya melihat permohonan ini kan semacam anomali. Kalau saya tangkap dari baik pemohon maupun ahli ini pada frekuensi yang sama kelihatannya mengajak mahkamah untuk tidak berpikir secara normatif semata, tetapi mengajak mahkamah untuk masuk pada meta yuridis.

18:14

Speaker A

Tapi di sisi lain kalau kita mendengar jawaban termohon juga pihak terkait ini mereka tetap konsisten pada hukum acara PHPU Pilpres.

18:31

Speaker A

Karena itu baik jawaban maupun pertanyaan-pertanyaan tadi itu sangat normatif. Nah, tadi Bu Fitri mengatakan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa diberhentikan kecuali karena impeachment. Ya.

19:00

Speaker A

Tapi di sisi yang lain, Bubi Fitri juga mengatakan bahwa ada implied power atau kekuasaan implisit yang ada pada mahkamah untuk menjaga negara hukum dan konstitusi ya, terutama terkait dengan pemilu ini.

19:25

Speaker A

Nah, dalam kaitan dengan ini ee kalaupun Mahkamah melanjutkan pada pemeriksaan pembuktian ini kan sikap MK juga belum nampak kecuali nanti setelah putusan.

19:41

Speaker A

Tapi ada beberapa hal yang menurut saya juga perlu diklarifikasi. Misalnya gini, kalau khusus sengketa PHPU Pilpres ini kan baru pertama ya. yang anomali yang saya katakan tadi.

19:59

Speaker A

Sementara kalau kita lihat pada kasus-kasus yang kait Pilkada itu ada deadline-nya kecuali ada perintah PSU sehingga kemudian Mahkamah Konstitusi itu kemudian merubah PKPU terkait dengan sengketa Pilkada pasca PSU.

20:26

Speaker A

Nah, kalau di sini MK kan hanya membuat PMK nomor 1 2026, tetapi tidak merubah PMK terkait dengan pedoman teknis dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum dan seterusnya.

20:46

Speaker A

Artinya bahwa mahkamah diikat ada dua hal. Yang pertama, mahkamah diikat untuk tunduk pada hukum acara.

20:58

Speaker A

Dan yang kedua, mahkamah juga diikat pada kode etik. Nah, kalau tadi dari ketiga ahli memang mengajak MK untuk berpikir keluar.

21:09

Speaker A

Sementara tadi yang mulai Pak Arsul juga sudah ingatkan justru petitum dari pemohon ini ini saya berharap ahli ini keluar dari frekuensi itu dengan pemohon untuk bisa memberikan pencerahan atau pengayaan bagi mahkamah sehingga nanti keputusan mahkamah itu bisa objektif ya.

21:33

Speaker A

Karena tadi saya lihat misalnya gini, ada empat model diskualifikasi yang diangkat oleh ahli yan. Ya, saya lihat justru ada satu yang juga menarik soal time limits ya, membatasi untuk dua periode ya.

21:52

Speaker A

ini kan juga salah satu jalan keluar misalnya atau tadi Bu Fitri mengangkat ee ada kendala di pengajuan di PT Tun yang kemudian salah satu pertimbangan hakim itu menyatakan e ada semacam judicial instruction ya, judicial order bahwa ini seharusnya diselesaikan oleh

22:13

Speaker A

Mahkamah Konstitusi. Ya. Tapi di sisi yang lain tadi juga ee Bu Bifitri sempat mengangkat terkait dengan persoalan impeachment dan Ibu Titi tadi menyatakan bahwa persoalan elektoral ya keadilan elektoral ini tidak bisa dibawa ke ranah politik dengan harapan ini bisa diselesaikan di

22:39

Speaker A

Mahkamah Konstitusi. Nah, pertanyaan saya untuk ketiga ahli yang sama adalah sejauh mana mahkamah harus tunduk pada hukum acara dan kode etik supaya tidak melanggar itu tetapi yang keinginan para ahli tadi supaya mengajak mahkamah juga tidak berpikir normatif semata. Terima kasih Pak Wakil.

23:05

Speaker A

Makasih yang mulia Bapak Danil. Berikut Yang Mulia Prof. En Nurbaningsih. Baik, terima kasih. Ini tampaknya sudah habis semua. Ini tinggal tersisa puing-puing saja ini. Ya, terima kasih kepada ahli. Ee tadi diskursus soal diskualifikasi impeachment. Saya tidak mengulanglah soal versus itu. Nanti

23:32

Speaker A

tinggal dijelaskan saja. Tapi masih ada yang tersisa. Saya kira bisa kepada tiga ahli. Jadi begini ee saya berharap memang regulasi kepemiluan kita ke depan ini bisa setidak-tidaknya memperbaiki proses elektoral kita ini yang bisa benar-benar menjamin bagaimana prinsip kepemiluan itu baik itu pilek, Pilpres,

23:54

Speaker A

maupun Pilkada itu dia bisa menjadi pemilu yang jujur, adil, berintegritas pada akhirnya seperti itu. Jadi problemnya adalah sebetulnya sederhana ini problem syarat pendidikan.

24:07

Speaker A

Apa sih sebetulnya signifikansinya? Kok perlu perubahan PKPU terkait syarat pendidikan tersebut? Kenapa? Karena sebetulnya syarat pokoknya bagi calon itu baik Pilpres, Pilek, Pilkada itu kan sama ini ya kan Bu Titik? sama-sama semuanya adalah paling rendah tamat SMA dan setara dengan itu

24:30

Speaker A

sama semua sebetulnya yang seharusnya pun dokumen yang diserahkannya pun harusnya sama ya gara-gara ada kasus ini saya coba telisiki kembali nih regulasinya ternyata ada yang aneh juga di regulasi ini. Artinya apa? Persyaratan di pasal 169 huruf R itu kan terkait dengan

24:51

Speaker A

Pilpres. Kemudian di pasal 240 tadi Bu Titi sempat nyinggung sedikit ya, ayat 1 huruf E itu terkait dengan pilek gitu.

25:01

Speaker A

Tapi problemnya ketika e penyerahan ee kelengkapan dokumen ya beda itu ternyata lah bedanya di pasal 227 huruf L Pilpress itu kemudian dan 240 ee huruf B yang ayat 2 pilek itu untuk yang eh pilpres itu bukti kelulusan sementara kemudian di ee pilek itu bukti

25:26

Speaker A

kelulusan pendidikan terakhir ini gimana nih bukti kelulusan tapi syarat pokoknya sama gitu. Ditambah lagi kemudian penjelasannya berbeda semua begitu lah. Sebetulnya ada persoalan apa sih sebetulnya dengan persyaratan yang pokok yang sama? Tapi kemudian pada saat kemudian muncul di dokumen pelengkapan

25:48

Speaker A

termasuk penjelasannya bisa ditafsirkan berbeda begitu loh. Lah bisa jadi kemudian pemaknaan pendidikan paling rendah tamat tadi ya pada akhirnya kalau kita lihat sengketa-sengketa PHPU di Pilkada itu kan banyak yang paket C tuh.

26:07

Speaker A

Saya juga heran kok banyak banget paket C yang mengajukan sebagai calon begitu lah. Itulah yang pada akhirnya perlu dilakukan verifikasi yang seoptimal mungkin.

26:18

Speaker A

Karena paket C yang kemud ee yang kebetulan kemudian muncul ee terutama di sengketa Pilkada ya itu menggambarkan banyak hal yang kemudian ee anomali rancu di situ lah. Sesungguhnya yang dikatakan dengan pemaknaan paling rendah tamat itu apa sih bukti verifikasi yang

26:38

Speaker A

harusnya dilakukan untuk bisa menggambarkan bahwa syarat pokoknya adalah ee tamat ee pendidikan SMA atau setara dengan itu. Itu saya mohon nanti bisa dijelaskan. Paling tidak kita bisa memberikan gambaran yang ke depannya itu tidak ada lagi hal-hal yang seperti itu

26:58

Speaker A

ya. termasuk yang ee akhirnya diskualifikasi karena ee paket C tadi ya, karena ketidakjelasan syarat pendidikan tersebut. Ini mohon ee bisa diberikan penjerahan pencerahan berkenaan dengan hal tersebut supaya kita ke depan itu syaratnya tidak ada lagi hal-hal yang berubah-berubah di

27:15

Speaker A

situ. Demikian dari saya, terima kasih. Makasih, Prof. Silakan, Ali. Kalau tadi dimulai dari ee Saudara apa? Ibu Titi.

27:27

Speaker A

Sekarang kita mulai dari Ibu Bitri Susanti dibalikin. Silakan. Baik. Jadi karena ini tidak ada batasan waktu tapi tolong dijaga supaya waktunya tidak terlalu lama begitu. Silakan.

27:40

Speaker A

Baik Yang Mulia. Terima kasih atas pertanyaan-pertanyaannya. Pertama soal ee apakah Mahkamah perlu memeriksa aspek formilnya? Jawaban saya adalah tentu saja harus, tapi justru di situlah kemudian mahkamah juga perlu dan bahkan harus mempertimbangkan aspek-aspek ee keadilan substantifnya.

28:09

Speaker A

Jadi, dua-duanya itu yang harus dipertimbangkan dan harus diberikan. Saya seperti mengatur mahkamah ini, tapi saya kira itulah persoalannya dengan ee ketika membuat ee penalaran di dalam sebuah putusan mahkamah.

28:24

Speaker A

Jadi ee dan ini ada kaitannya dengan pertanyaan-pertanyaan lainnya. Barangkali nanti akan ee terbahas juga ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan lainnya.

28:35

Speaker A

Dan ee pertanyaan kedua adalah kalau kita baca bagian petitum tadi ya sampai dengan ada soal mematalkan hasil dan seterusnya.

28:49

Speaker A

Dalam pendapat kami yang mulia ini, dalam pendapat saya yang mulia ini adalah konsekuensi dari jadi ada konstruksi dari petitum yang di atasnya sehingga konsekuensinya adalah apa yang diminta. Kemudian, nah di titik ini supaya nanti tidak ee apa namanya? Supaya ada frame yang ee yang

29:09

Speaker A

lebih jelas dari respons yang saya berikan, izinkan saya memberikan catatan bahwa tentu saja kami mengenal tidak hanya para pemohon, tapi juga sebagian besar pihak yang ada di sini. Tapi bagi saya, kebetulan kami bertiga juga di constitutional and administrative law

29:27

Speaker A

society. bagi saya pribadi, tapi juga bagi kawan-kawan pegiat hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

29:35

Speaker A

Ini bukan persoalan orang dan ini juga bukan persoalan apakah ee apa tujuan politik apa yang ingin dicapai bagi kami karena kami benar-benar ter ee apa tertarik dengan isu ini karena kami memang melihat ada sebuah peristiwa hukum tata negara yang belum mampu untuk

29:59

Speaker A

dipecahkan semata-mata karena kita tidak punya forumnya. setidaknya bagi saya pribadi saya tidak bisa mengatasnamakan ahli yang lain.

30:07

Speaker A

Jadi ee dengan itulah maka ketika pertama kali bahkan belum sempat diskusi dengan para pemohon membaca permohonan itu kan kami tidak ikut sama sekali baru belakangan dikontak ketika ada pemeriksaan ee pada malam hari ini.

30:23

Speaker A

Pertanyaan yang sama sebenarnya muncul kenapa sampai pada titik itu? Tapi argumen saya sebelum bahkan bertemu dengan pemohon adalah memang itu konsekuensi logis yang harus dipikirkan.

30:37

Speaker A

Nah, itu pertama. dan kedua buat frame juga termasuk untuk menjawab ee yang lain. Saya kira memang kalau tadi yang mulia Daniel Yusmik misalnya mengatakan permohonan ini anomali atau misalnya pada saat yang lainnya ee ada memang ada suatu kekhususan dari perkara ini, maka

30:59

Speaker A

saya ingin mengatakan itulah sebabnya kenapa ee saya sangat ingin berkontribusi dalam perdebatan yang bagi saya akademik ini untuk bisa memberikan jalan keluar pada keadilan dan substantif itu. Dan kalau dikatakan tadi sebenarnya gara-gara yang mulia Prof. Guntur me bertanya soal

31:22

Speaker A

pasal 169 eh bertanya soal ee syarat pendidikan dan seterusnya. Jangan-jangan kita memang sedang berusaha untuk walaupun namanya bukan constitutional complaint, tapi saya merasa ini sebenarnya kita sedang mendekati constitutional complaint dan dalam banyak hal memang implied power dari Mahkamah Konstitusi itu tidak

31:47

Speaker A

bisa secara kaku justru kita kerangkakan semata-mata berdasarkan pasal-pasal. Tentu saja kita juga belum punya em mekanisme untuk konstitusional complain.

32:00

Speaker A

Tapi berkali-kali sebenarnya dalam berbagai forum yang diadakan oleh Mahkamah Konstitusi sendiri maupun para akademisi, kita semua membicarakan soal bagaimana caranya untuk merawat hak-hak asasi warga negara oleh Mahkamah Konstitusi. Jangan-jangan ini mendekati konstitusional complaint itu. Jangan-jangan ini bukan PHPU

32:23

Speaker A

pilpres biasa. Karena kalau pertanyaannya balik lagi, apakah karena sudah melewati waktu dan seterusnya, ya memang kita tidak akan bisa keluar jadinya. Tapi izinkan saya mengingatkan bahwa dalam sejarah Mahkamah Konstitusi sendiri, Mahkamah Konstitusi sudah sering mengadakan terobosan. Saya kira ini yang sebenarnya

32:43

Speaker A

ingin kami lihat juga karena kami sebagai warga negara biasa juga merasa ini harus ada terobosan. Apa terobosan itu? Yang paling mendasar adalah pasal 50 dulu.

32:54

Speaker A

ketika Mahkamah Konstitusi dibatasi hanya bisa memeriksa ee undang-undang yang keluar setelah amandemen. Tapi Mahkamah Konstitusi sendiri yang kemudian melakukan terobosan yang kalau lihat undang-undang tidak mungkin dilakukan tapi dengan beraninya waktu itu dilakukan. Pasal 50. Kemudian jangan lupa juga ketika masyarakat bisa menguji

33:16

Speaker A

Perpu, kemudian juga bagaimana em pemohonnya ada di samping saya. Ketika misalnya KTP bisa dijadikan dasar untuk melakukan atau ikut serta dalam pemilu misalnya. Saya kira itu luar biasa sebagai terobosan. Jangan-jangan hal seperti ini lagi yang harus dilakukan. Makanya konsekuensi itu

33:37

Speaker A

barangkali dirasa emm apa? Apakah perlu masuk petitum atau tidak? Menurut saya inilah letaknya di mana Mahkamah Konstitusi bisa menjawab konsekuensi hukum yang mungkin dilakukan atau yang harus dilakukan ketika ee petitum di atas-atasnya itu juga ditimbang dengan baik sehingga keluar

33:58

Speaker A

terobosan hukum oleh Mahkamah Konstitusi. Nah, kemudian ee berikutnya dari yang mulia Prof. Guntur tadi juga kan membicarakan soal syarat pendidikan.

34:11

Speaker A

Nah, jadi bagian penting yang juga ingin saya tekankan, saya paham bahwa di masyarakat saya memantau juga berbagai media sosial.

34:21

Speaker A

Bahkan sampai ada yang mencoba menerangkan memang sistem di Australia seperti ini, sistem di ee ee Singapura seperti itu dan seterusnya. Tapi justru di situ bagi saya pribadi kenapa saya bersedia e apa memberikan keterangan ahli bagi saya persoalannya bukan

34:40

Speaker A

pendidikan. Persoalannya adalah ada sebuah syarat yang ternyata dicoba untuk kalau memang terbukti dan ini yang sedang kita lakukan dimanipulasi untuk kepentingan yang ee spesifik sekali. Kalau kita lihat siapa beneficiari dari ee pasal yang kita permasalahkan pada malam hari ini memang

35:02

Speaker A

hanya satu orang. Tentu saja yang lainnya kandidat 1 du eh kandidat 1 dan 3 dan ee capres dan Cawapres tidak akan ada yang kena persoalan-persoalan seperti ini. Hanya satu beneficiary-nya.

35:18

Speaker A

Nah, dalam konteks itulah bagi saya ini bukan persoalan pendidikan Yang Mulia, tapi persoalan manipulasi yang artinya persoalan jujur dan adil tadi. Kalau persoalannya pendidikan saya kira kita bisa perdebatkan emri juga ee serupa dengan ee kawan saya Titi kurang tertarik sebenarnya memberikan

35:41

Speaker A

batasan yang begitu terlalu ketat untuk syarat pendidikan untuk elected officials. Kalau untuk kualifikasi tertentu seperti hakim dan lain sebagainya dibutuhkan karena kualifikasinya adalah kualifikasi keilmuan. Tapi electoral officials atau elected officials itu bukan. Nah, tapi bagaimanapun maka yang kita persoalkan

36:01

Speaker A

di sini bukan soal apakah Gibran sudah benar lulus SMA atau tidak, tapi apakah ada manipulasi terhadap aturan main Pilpres yang sudah dilakukan atau tidak.

36:15

Speaker A

Makanya ee saya kembalikan kepada persoalan jujur dan adil. Jadi kalau pertanyaan dari yang mulia Prof. Guntur Hamzah ini sebetulnya arahnya ke mana?

36:27

Speaker A

Ee saya akan lebih cenderung untuk menafsirkan, bukan menafsirkan, saya menggunakan tadi ya posisinya ya. Saya sendiri tidak terlalu tertarik untuk mempersoalkan apakah SMA, S1, S2, S3.

36:41

Speaker A

Tapi PKPU sendiri existing laws eh mengatakan bahwa memang harus ditunjukkan ijazahnya. Jadi berpatokan pada itulah maka saya akan mengatakan saya setia pada sebagai pembelajar hukum. Peraturan bilang apa? Itu yang harus diikuti. Kalau mau-maunya saya sih ya biarkan saja, enggak usah terlalu

37:03

Speaker A

dipersoalkan. Tapi PKPU sendiri kan bilangnya memang harus ada em apa ee ijazah SLTA dan lain sebagainya. Nah, tadi ada sedikit pertanyaan soal apakah apa sih asal mulanya? Kenapa waktu itu ada persoalan lulus SMA? Tentu saja ini harus di ini berdasarkan ingatan saya,

37:25

Speaker A

saya tidak punya dokumennya ee bisa diverifikasi. Tapi berdasarkan ingatan saya, kita punya situasi di mana waktu itu em Presiden Megawati em dan waktu itu beliau juga nyalon lagi untuk Pilpres yang pertama itu ternyata ee tidak lulus ee S1. Paling tidak

37:50

Speaker A

begitulah pembicaraannya. Nah, kita paham bahwa dalam pembahasan undang-undang hal-hal seperti ini pasti masuk. Kita ingat waktu itu juga syarat soal emm apa namanya disabilitas terkait dengan Presiden Gus Dur itu juga dibahas. Nah, dalam konteks itulah maka mulai masuk tuh minimal ee SMA. Tapi

38:12

Speaker A

yang mulia, saya lagi-lagi lagi tidak membuka ee ininya apa namanya? Dokumen yang resmi. Namun itulah yang bisa saya ingat. Kemudian ee persoalan berikutnya dari Yang Mulia Daniel Yusmik.

38:30

Speaker A

Permohonan ini anomali. Betul. Dan karena itulah maka saya ee ingin ee melakukan atau mendorong dan ini argumen yang secara konsisten tadi saya sampaikan.

38:44

Speaker A

Jangan-jangan memang kita mesti masuk ke persoalan atau cara pandang eh critical legal studies. kita mesti masuk juga ke cara pandang yang dengan critical legal studies bisa membaca sebenarnya apa yang mempengaruhi keluarnya suatu peraturan dengan menganalisis aktor dan keuntungan dan

39:05

Speaker A

siapa yang mengambil keuntungan dari peraturan itu. Jadi memang kalau kita cuma melihat norma pasal dalam PKPU yang malam ini kita masalahkan, kita akan sangat positivistik.

39:19

Speaker A

Karena itulah ee harus dikembalikan kepada argumen yang sifatnya keadilan substantif. Kira-kira seperti itu. Nah, dengan itu kalau pertanyaannya apakah nanti misalnya ada persoalan ternyata prosedurnya masih sama mungkin masuk ke kode etik dan lain sebagainya.

39:39

Speaker A

Saya ingin membawa diskusinya kepada soal judicial activism. Ketika pasal 50 dulu diubah sendiri oleh Mahkamah Konstitusi, bisa saja ada yang membawa ke MKMK.

39:54

Speaker A

Tapi kan ternyata karena peraturan atau karena putusan itu memberikan manfaat yang lebih luas, perubahan pasal 50 bukan maksud saya putusan yang terkait dengan pasal 50 Undang-Undang MK diakui sebagai salah satu contoh dari judicial activism. Jadi memang di sini relatif sekali. Apakah

40:13

Speaker A

jadi ini adalah ajakan kepada Mahkamah untuk memang keluar dari cara-cara pandang yang positivistik? Akan sangat-sangat sulit saya pahami itu.

40:24

Speaker A

Tapi lagi-lagi kita harus membicarakan masa depan hukum tata negara kita. Dan karena itulah pendekatan yang positivistik sangat-sangat ee penting untuk kita bongkar.

40:37

Speaker A

Terakhir dari Yang Mulia Eni, saya kira em [berdehem] persis itulah itulah ee pertanyaan yang juga ada di benak saya dan juga kawan-kawan ketika berdiskusi.

40:53

Speaker A

Sebenarnya apa signifikansi perubahan PKPU itu? karena di tempat lain ternyata tidak ada perubahan itu. Nah, di situlah saya ingin mengajak kita semua untuk melihat ee norma-norma yang ada dalam peraturan KPU ini dengan cara pandang yang lebih ee kritikal tadi dengan melihat siapa

41:19

Speaker A

aktornya, siapa yang melakukan perubahan, dan tentu saja analisis yang sifatnya prosedur seperti apakah ada ee partisipasi sebelumnya, apakah ada proses konsultasi dengan DPR Komisi 2 dan seterusnya kok hanya koridornya. Tapi kita harus menemukan sebenarnya siapa yang diuntungkan dan siapa yang melakukan

41:43

Speaker A

usulan untuk memberikan keuntungan itu. Karena saya kira terlalu terlalu gelap situasinya dan kita ketemu ada masalah yang ternyata ee bisa berujung pada apa yang kita hadapi hari ini. Sebagai penutup, izinkan saya ingin ee mengingatkan bahwa ee memang soal

42:08

Speaker A

soal yang kita hadapi hari ini seakan-akan em sudah tertutup jalannya karena hal-hal prosedural dan saya yakin sekali demi alasan stabilitas maka persoalan prosedural di kedepankan besar-besaran begitu. Tapi saya kembali ingin mengingatkan persoalan bagaimana implied power of the constitutional court ini

42:34

Speaker A

bisa menuntun kita untuk memberikan jalan keluar bagi ee polemik hukum tata negara yang kita hadapi. Bagi saya, saya tidak mengukur tujuan politik pada akhirnya siapa-siapa yang akan katakanlah menggantikan Gibran Raka Booming atau apapun. Terus terang saya tidak memperhitungkan itu

42:53

Speaker A

ketika saya setuju untuk memberikan keterangan ahli. Yang saya perhatikan adalah kita punya sebuah praktik ketatanegaraan yang ternyata harus dikoreksi tapi belum ada forumnya.

43:05

Speaker A

Itulah yang jadi persoalan kita malam ini. Terima kasih Yang Mulia. Makasih. Berikutnya ahli Yanci Arizona.

43:12

Speaker A

Kalau yang sudah dijawab oleh ahli sebelumnya tidak usah dijawab kecuali ada perbedaan pandangan soal itu dari ahli yang bersangkutan. Silakan.

43:19

Speaker A

Baik. Terima kasih Yang Mulia. Ee [berdehem] yang pertama untuk merespon ee dari yang mulia Rasul Sani tadi ya kaitannya dengan petitum. Kalau dalam satu permohonan tentu bisa dipahami ketika Posita ditulis itu mau bicara tentang constitutional violation. Sedangkan di

43:39

Speaker A

PTIUM bicara soal konstitusional remedi. Jadi kira-kira pemulihannya akan seperti apa. Tapi kalau kita berkaca dari ee sengketa penyelesaian hasil pemilu selama ini memang berbeda tentu dengan ee pengujian undang-undang yang menyatakan konsitas norma. Tapi di PHPU itu sering ada order gitu, constal order

44:03

Speaker A

gitu ya, yang biasanya diperintahkan kepada KPU, Bawaslu gitu ya. mendiskualifikasi ataupun memasukkan calon gitu ya, tidak jauh sampai ke lembaga negara yang lain gitu ya. Jadi ee itu mungkin jadi satu hal yang juga ee mesti dipertimbangkan. Tetapi bayangan kalau pilihan-pilihan solusi

44:24

Speaker A

itu akan ditempuh misalkan ketika anggap misalkan memang nanti mahkamah membuktikan atau menyatakan terjadi constitutional violation maka konstitusional remedinya akan seperti apa? Nah, itu mungkin saya pikir dari pemohon sudah memikirkan gagasan seperti itu karena yang tersisa kalau selama ini

44:43

Speaker A

kan ee kalau itu terjadi pada tahapan sebelum pelantikan ee terjadi persoalan dengan syarat calon kan dilakukan pemungutan suara ulang.

44:52

Speaker A

Tapi konteksnya ini kan sudah pelantikan. Nah, tentu pilihan-pilihan untuk penyelesaian yang tersedia itu mesti diukur dengan prinsip proportionality test juga gitu. mana yang paling eh banyak manfaatnya daripada mudaratnya gitu ya.

45:10

Speaker A

Mempertimbangkan soal legitimasi juga kecocokannya suitability necessity dan juga proportionality-nya. Kalau dilihat di dalam pasal 8 ee ayat 2 di ee Undang-Undang Dasar itu memang membuka kesempatan untuk diadakan ee pemilihan wakil presiden baru ketika terjadi kekosongan. kekosongan yang dibuka dengan pasal 8 2 itu bukan saja

45:37

Speaker A

sebagai konsekuensi dari impeachment ya. Jadi kalau pasal 8 ayat 2 itu bunyinya dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden. Jadi bisa kosong karena apa? Apa saja? bisa kosong karena impeachment, bisa kosong karena diskualifikasi, atau bisa kosong karena mengundurkan diri, bisa kosong karena apa aja

45:58

Speaker A

sehingga mekanisme itu yang disediakan lewat pasal 8 ayat 2 yang bisa ditempuh dan kalau misalkan itu yang akan diarahkan tentu baik juga menjadi bahan pertimbangan pun kalau tidak diutti itu bisa jadi di ee pertimbangan hukum. Nah, berikut terkait dengan bagaimana melihat

46:17

Speaker A

pasal 169 ee ayat huruf huruf R undang-undang 7 2017. Kalau saya membacanya karena bunyinya pendidik berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, saya membacanya berpendidikan paling rendah itu adalah syarat minimalnya.

46:38

Speaker A

Jadi syarat minimal dia SMA gitu. Jadi itu harus dibuktikan dia SMA. Karena itulah syarat minimal. Jadi kalau saya membaca seperti itu, dia tidak pakai syarat. Izin mulia Pak Wakil bisa sedikit.

46:50

Speaker A

Silakan Prof. Iya, Pak Yance. Oke. Baik ya. saya sedikit untuk menambah ee perspektifnya membantulah Pak Yance untuk memberi apa penjelasan nanti menyangkut yang tadi poin yang disebutkan tadi terakhir ee Bapak-bapak, Ibu-ibu dengan Pak Yancen ini kan dosen ya, dosen. Maka

47:10

Speaker A

untuk lebih dekatnya lagi kita, saya mau mendekatkan dengan persoalan ini dengan Undang-Undang Guru dan Dosen.

47:18

Speaker A

Undang-Undang Nomor ee 1425 itu pasal 46 ayat 2 itu dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebutkan dosen memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister S2 kan gitu kan. sekira kita tahu semua ini bahwa untuk jadi dosen itu harus minimal atau

47:44

Speaker A

minimum istilahnya itu S2 kan begitu. Nah, minimum ini kalau dalam bahasa Undang-Undang 7 2017 169 huruf R itu paling rendah. Ini kan padanan katanya ini paling rendah minimum kan sama ya.

48:01

Speaker A

H kan gitu. Kalau di undang-undang pemilu itu tamat SMA dan seterusnya kan kalau dalam Undang-Undang Guru dan Dosen itu lulusan berarti tamat lulusan padanannya sama kan magister.

48:22

Speaker A

Nah apakah dosen yang memiliki apa ijazah doktor S3 tapi tidak punya ijazah master? Boleh disebut memenuhi syarat jadi dosen?

48:37

Speaker A

Enggak. Karena banyak nih dosen tidak master tapi doktor tapi dia jadi dosen. Ini kira-kira gimana nih menjelaskan dengan tadi yang disebutkan itu.

48:52

Speaker A

Iya. Bisa dipaham ya yang saya maksud ya? Mudah-mudahan bisa ditangkap gitu maksudnya. Iya. Ah. Iya. Jadi kalau dia tidak punya jasa master berarti kan gak bisa dia jadi dosen. Padahal di situ syaratnya harus master. minimum lulusan magister.

49:09

Speaker A

Kalau tadi paling rendah tamat SMA kan gitu. Kalau dia harus memasukkan ijazah SMA-nya kan gitu. Berarti kalau ini dosen kalau dia harus masukkan ijazah magisternya sementara ijazah magisternya tidak ada tapi punya ijazah doktor banyak. Itu kan gitu ya kira-kira. gambarannya

49:36

Speaker A

mungkin tolong ya dikasih perspektif terkait dengan konsistensi cara berpikirnya nih. Oke, saya kembali yang mulia Pak Wakil. Terima kasih.

49:45

Speaker A

Iya, silakan ahli enggak boleh enggak jangan memaksakan diri juga kalau tidak menjawab sih boleh ya.

49:51

Speaker A

Ini forum yang ee bebas merdeka ini. Iya. Baik Yang Mulia saya ya saya fokus ke yang di Undang-Undang Pemilu aja Yang Mulia.

50:03

Speaker A

Baik. Yang lain Yang Mulia, saya mau merespon soal tadi soal ee jujur Yang Mulia ya. Ee tadi apakah kalau misalkan ee calon misalkan sudah menyampaikan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses ee pemilihan gitu ya, apakah itu sudah menunjukkan

50:27

Speaker A

bahwa calon itu sudah jujur gitu. ee ya kalau ada yang mempersoalkan ya tinggal dibuka aja gitu ya.

50:34

Speaker A

Kalau ada yang mempersoalkan di mahkamah harusnya ya tinggal datang saja untuk menunjukkan bahwa data memang mereka dia memenuhi persyaratan dan ee kejujuran bisa terlihat dari situ. Nah, yang terakhir soal batas waktu. Tadi juga Yang Mulia Guntur Hamzah juga menanyakan persoalan batas

50:53

Speaker A

waktu ini. Kapan batas waktunya? ee apakah batas waktunya itu setelah pelantikan atau setelah itu masih ee bisa dipersoalkan. Nah, kalau saya menilai juga tadi berkaca bercermin dari ee yang terjadi di ee Pakistan ya tadi dengan nama Syarif. Nah, justru

51:13

Speaker A

diskualifikasi itu masih relevan sepanjang seseorang yang diuntungkan karena ee dugaan pelanggaran itu masih mendapatkan manfaat.

51:24

Speaker A

Masih mendapatkan manfaat kalau dia sudah tidak lagi dalam posisi yang tadi persyaratan misalkan dianggap bermasalah, dia tidak lagi mendapatkan manfaat, tidak relevan lagi bicara diskualifikasi. Tapi selama dia masih mendapatkan manfaat saya menilai, maka ee dia masih relevan untuk

51:43

Speaker A

dipertanyakan, dipersoalkan kalau ada hal-hal yang berkaitan dengan pencalonan yang tidak sesuai. Nah, itu kira-kira yang bisa saya ee berikan tanggapan cukup saya kembalikan. Cukup yang terakhir Bu Titik.

51:58

Speaker A

Kalau yang sudah dijawab ahli sebelumnya, sependapat dengan ahli sebelumnya enggak usah direspon lagi. Silakan.

52:05

Speaker A

Ee baik Yang Mulia. Terima kasih. Em kalau kita ingin mengetahui tentang asal muasal penggunaan syarat pendidikan dan juga perdebatan terutama di Pemilu Presiden Yang Mulia Prof. NI di buku pergeseran fungsi legislasi yang ditulis Yang Mulia Saldi ISRA diceritakan

52:26

Speaker A

tentang lock rolling politik atau pertukaran kepentingan di dalam pembahasan undang-undang yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor ee 23 tahun 2003. Jadi di sana diceritakan tentang perdebatan soal syarat S1 versus SMA dan lain sebagainya. Dan pada waktu itu juga ada perdebatan tentang mengapa harus ada

52:47

Speaker A

syarat pendidikan misalnya. Antara lain karena pertimbangan Indonesia adalah negara berkembang. ee pejabat publik perlu menjadi teladan untuk mengatasi buta huruf dan juga wajib belajar pada waktu itu dan lain-lain. Kalau saya sendiri tadi seperti disampaikan em ada ee komentar dari ISIS ee kalau kita

53:08

Speaker A

misalnya membaca itu di [berdehem] em mohon maaf nih saya cari dulu ee komentar umum nomor 25 dari Pasal 25 Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik disebutkan bahwa orang yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilu tidak boleh

53:27

Speaker A

dikecualikan oleh persyaratan yang tidak masuk akal atau diskriminatif. seperti pendidikan. Nah, namun ketika sesuatu telah menjadi norma, apalagi kita pemilu presiden, pemilu DPR, DPD, DPRD dilakukan secara serentak, maka mau tidak mau konfigurasinya juga harus memberikan keadilan dan tidak

53:46

Speaker A

diskriminatif. Kalau kemudian perubahan norma menjadi tindakan diskriminasi baru, maka kemudian itu menjadi persoalan yang mengganggu asas jujur dan adil. Mengapa kemudian misalnya syarat SMA walaupun paling rendah tetap harus dipenuhi, tidak bisa disamakan dengan guru dan dosen. Guru dan dosen yang

54:07

Speaker A

dibutuhkan adalah kepakaran keilmuan. Ada syarat mendasar juga yang harus ada dari seorang pemimpin yaitu kejujuran dan keadilan. Jadi di putusan ee Pilkada Papua misalnya memperoleh dokumen tidak benar sedikit saja diulang di seluruh TPS dan itu menjadi bagian bahwa

54:27

Speaker A

Mahkamah sebenarnya tidak bimbang ketika meneguhkan diri sebagai bagian dari penegak demokrasi konstitusional di Indonesia. Saya ingin memperlihatkan misalnya ketika terobosan hukum Mahkamah Konstitusi ee memperkenankan pemantau pemilu terakreditasi untuk menjadi pihak dalam PHPU Pilkada calon tunggal. tidak ada di putusan MK, tidak

54:52

Speaker A

ada di undang-undang, ada di peraturan Mahkamah Konstitusi. Hukum acara Mahkamah Konstitusi yang mengatur karena tadi bahwa asas prinsip pasal 22E ayat 1 adalah artikulasi yang menerjemahkan pasal 1 ayat 2 dan pasal 1 ayat 3 dari konstitusi kita. Itu yang terkait dengan

55:12

Speaker A

ee apa beberapa pertanyaan yang saya gabung. termasuk juga ketika memberikan legal standing kepada orang yang bukan calon tetapi orang yang pernah didiskualifikasi oleh KPU. Memperluas syarat pemantau terakreditasi yang terdaftar di provinsi untuk bisa menjadi ee pihak dalam ee PHPU Pilkada Calon

55:33

Speaker A

Tunggal di Kota Banjarbaru. Itu kan juga bagian-bagian dari perluasan untuk menegakkan keadilan substantif dan demokrasi konstitusional di Indonesia.

55:43

Speaker A

ke depan memang ada harus banyak hal yang kita harus benahi. Ketika pendidikan misalnya tidak bisa menggantikan kaderisasi, bagaimana kepemimpinan ideologis di partai, bagaimana mekanisme pemilihan yang harusnya dilakukan di internal partai, bukan 2 hari baru menjadi anggota partai lalu bisa dicalonkan atau baru bergabung

56:04

Speaker A

menjadi anggota partai bisa menggeser kader yang sudah diputuskan oleh rapat partai untuk menjadi calon kepala daerah. Jadi yang lebih dikedepankan mestinya hal-hal yang substansial menghantarkan kepemimpinan politik yang ditempa dengan baik, dengan kuat oleh institusi partai politik. Tapi sepanjang

56:24

Speaker A

hukumnya masih berlaku, maka hukum itulah yang harus dipedomani oleh semua. Jadi saya kira itu saja Yang Mulia dan saya sebenarnya berharap apakah situasinya kalau saya bertanya kepada Mahkamah Konstitusi, andai betul bahwa ada orang yang nyata-nyata tidak memenuhi syarat lalu dia menjabat dan

56:45

Speaker A

kemudian situasi politik tidak memungkinkan? Apakah semua institusi yang ada harus diam? Sementara ada otoritas konstitusi yang bisa mengambil langkah dan mengambil keputusan. Terima kasih. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

56:58

Speaker A

Waalaikumsalam. warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih. Berarti sesi untuk apa? Pembuktian ee dengan mengajukan ahli dan saksi dari pemohon selesai malam ini. Besok akan kita lanjutkan. besok malam akan jauh lebih panjang malamnya dibandingkan hari ini

Topics: Mahkamah Konstitusi Sidang Ijazah Gibran Pembatalan Pelantikan Syarat Pendidikan Calon Pasal 169 Huruf R Disqualification Impeachment Pemilu Indonesia Keadilan Substantif Kewenangan MK


---
This is the markdown twin of https://sozai.app/transcript/sidang-ijazah-gibran-hakim-mk-tanya-bivitri-susanti-titi-anggraini-pkpu/ — the same content, without the markup.
Published by SozAI (https://sozai.app). Reuse and quotation are allowed with attribution and a link back.
Machine-readable index: https://sozai.app/llms.txt · data API: https://sozai.app/api/
